PP NOMOR 83 TAHUN 2013

MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PASAL 2

(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal
awal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan.
(3) Modal
awal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013.

PASAL 3

Pelaksanaan
pemberian
modal
awal
kepada
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.