PASAL I
Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b. Nomor 83 Tahun 2000 (, );
c. Nomor 28 Tahun 2002 (, );
d. Nomor 64 Tahun 2005 (, );
e. Nomor 76 Tahun 2007 (, ); f. Nomor 1 Tahun 2009 (, );
g. Nomor 84 Tahun 2010 (, );
h. Nomor 53 Tahun 2012 (, ); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan .
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c. dihapus.
(2) Pengusaha (2) Pengusaha menyampaikan kepada masing- masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara. (3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta. (5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. jenis atau bidang usaha;
d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
e. besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2) Laporan (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan. (3) Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya. (4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan:
a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b. dihapus. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan; Kelompok III Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Dihapus.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
a. Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b. Nomor 83 Tahun 2000 (, );
c. Nomor 28 Tahun 2002 (, );
d. Nomor 64 Tahun 2005 (, );
e. Nomor 76 Tahun 2007 (, ); f. Nomor 1 Tahun 2009 (, );
g. Nomor 84 Tahun 2010 (, );
h. Nomor 53 Tahun 2012 (, ); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan .
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c. dihapus.
(2) Pengusaha (2) Pengusaha menyampaikan kepada masing- masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara. (3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta. (5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. jenis atau bidang usaha;
d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
e. besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2) Laporan (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan. (3) Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya. (4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan:
a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b. dihapus. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan; Kelompok III Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Dihapus.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.