PP NOMOR 85 TAHUN 2013

TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

2. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

3. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. BAB II TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH

PASAL 2

BAB II: TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
(1) BPJS,
dalam
rangka
meningkatkan
kualitas
penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama
dengan lembaga pemerintah.
(2) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi
lembaga
Pemerintah
dan
lembaga
pemerintah daerah.
(3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:

a. kementerian
a. kementerian negara;
b. lembaga pemerintah non kementerian;
c. lembaga
pemerintah
yang
dipimpin
pejabat
setingkat menteri;
d. sekretariat lembaga negara; dan
e. sekretariat lembaga non struktural.
(4) Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemerintah daerah provinsi; dan
b. pemerintah daerah kabupaten/kota.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
(1) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:
a. pelayanan
kepada
peserta
dan
pemenuhan
manfaat;
b. kelembagaan;
c. sumber daya manusia;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. peningkatan
kesadaran
dan
kepatuhan
masyarakat
untuk
memenuhi
kewajibannya;
dan/atau
f.
kerja sama lain yang disepakati para pihak.
(2) Hubungan
kerja
sama
BPJS
dengan
lembaga
Pemerintah
dan
lembaga
pemerintah
daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga
Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang
bersangkutan.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Pasal 4

(1) Hubungan
kerja
sama
BPJS
dengan
lembaga
Pemerintah
dan
lembaga
pemerintah
daerah
dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan
dalam
bentuk
nota
kesepahaman,
kerja
sama
operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain
yang disepakati bersama.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
BPJS, lembaga Pemerintah, dan/atau lembaga pemerintah
daerah
dalam
membuat
perjanjian
kerja
sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
ATAU LEMBAGA LAIN
DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) BPJS
dalam
melaksanakan
tugasnya,
dapat
melakukan kerja sama dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dan luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
BPJS atau meningkatkan kualitas pelayanannya
kepada peserta.

(3) Tugas
(3) Tugas BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. melakukan
dan/atau
menerima
pendaftaran
peserta;
b. memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta
dan pemberi kerja;
c. menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d. mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan
peserta;
e. mengumpulkan
dan
mengelola
data
peserta
program Jaminan Sosial;
f.
membayarkan
manfaat
dan/atau
membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
program Jaminan Sosial; dan
g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
program Jaminan Sosial kepada peserta dan
masyarakat.

Bagian Kedua
Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri

PASAL 7

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas:
a. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan;
b. Pemberi kerja;
c. bank dan lembaga keuangan;
d. organisasi profesi;
e. fasilitas kesehatan;
f.
organisasi kemasyarakatan;
g. lembaga adat;
h. organisasi pekerja/buruh;
i.
asosiasi pengusaha;
j.
badan usaha; dan
k. organisasi atau lembaga terkait.

PASAL 8

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
Pasal 8

(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dilaksanakan di bidang:
a. pendaftaran Peserta;
b. pemungutan
dan
pengumpulan
Iuran
dari
Peserta dan/atau Pemberi Kerja;
c. pengumpulan dan pemutakhiran data Peserta
program Jaminan Sosial;
d. pembayaran
manfaat
dan/atau
pembiayaan
pelayanan kesehatan sesuai dengan program
Jaminan Sosial yang diikuti dan pemberian
informasi mengenai penyelenggaraan program
Jaminan Sosial kepada masyarakat; dan/atau
e. kerja sama lain yang disepakati bersama.
(2) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BPJS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan organisasi
atau lembaga lain dalam negeri yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dilaksanakan melalui
perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan
dalam
bentuk
nota
kesepahaman,
kerja
sama
operasional,
atau
bentuk
lain
yang
disepakati
bersama.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
Pasal 10

BPJS dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri
dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri

PASAL 11

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
Organisasi atau lembaga lain luar negeri terdiri atas:
a. penyelenggara Jaminan Sosial di negara lain; dan/atau
b. organisasi atau lembaga lain di negara lain.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri dilaksanakan melalui
perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait dengan:
a. pertukaran informasi penyelenggaraan Jaminan
Sosial;
b. layanan manfaat lintas negara;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. seminar, loka karya, pertemuan ilmiah;
e. pemanfaatan teknologi informasi;
f.
penelitian dan pengembangan penyelenggaraan
Jaminan Sosial; dan/atau
g. kerjasama lain yang disepakati bersama.

(3) Perjanjian
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
(1) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan:
a. mengutamakan kepentingan nasional;
b. organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri
mempunyai reputasi internasional yang baik
dalam pengembangan sistem Jaminan Sosial.
(2) Perjanjian kerjasama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan,
akuntabel,
berkeadilan,
dan
bermanfaat
untuk
meningkatkan
kualitas
BPJS
atau
kualitas
pelayanan kepada peserta.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
BPJS dan organisasi atau lembaga lain luar negeri dalam
melakukan perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KEANGGOTAAN BPJS
DALAM ORGANISASI ATAU LEMBAGA INTERNASIONAL

PASAL 15

BAB IV: KEANGGOTAAN BPJS
(1) BPJS
dapat
menjadi
anggota
organisasi
atau
lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.

(2) Keanggotaan
(2) Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan:
a. atas nama BPJS; atau
b. untuk
bertindak
mewakili
Negara
Republik
Indonesia.

PASAL 16

BAB IV: KEANGGOTAAN BPJS
Keanggotaan
BPJS
pada
organisasi
atau
lembaga
internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat
serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau
lembaga internasional yang bersangkutan.

PASAL 17

BAB IV: KEANGGOTAAN BPJS
(1) Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam
organisasi atau lembaga internasional sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
ayat
(2)
huruf
a
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. BPJS
mengajukan
permohonan
pendaftaran
keanggotaan
kepada
organisasi
atau
lembaga
internasional sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar
atau
statuta
organisasi
atau
lembaga
internasional yang bersangkutan;
b. kontribusi keanggotaan BPJS pada organisasi atau
lembaga internasional dibebankan pada anggaran
BPJS.
(2) BPJS
menyampaikan
tembusan
permohonan
pendaftaran
dan
salinan
bukti
pembayaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Kementerian Luar Negeri dan Dewan Jaminan Sosial
Nasional.

PASAL 18

BAB IV: KEANGGOTAAN BPJS
Pasal 18

Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi
atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota
organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan
Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan
mengenai:
1. identitas organisasi atau lembaga internasional;
2. maksud dan tujuan keanggotaan;
3. besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar
oleh pemerintah Indonesia sebagai implikasi dari
keanggotaan tersebut;
4. manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga
internasional
untuk
kemajuan
BPJS
dalam
menjalankan tugasnya; dan
5. anggaran dasar atau statuta organisasi atau
lembaga
internasional
yang
mengharuskan
keanggotaan atas nama negara.
b. Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan
rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada Kementerian Luar Negeri.
c. Kementerian
Luar
Negeri
mengoordinasikan
pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan
Kementerian
Keuangan,
Kementerian
Sekretariat
Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 19

BAB IV: KEANGGOTAAN BPJS
Dalam hal tidak mendapat persetujuan dari Menteri Luar
Negeri, BPJS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi
anggota organisasi atau lembaga internasional.

BAB V
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes
(Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah
daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam
dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014
pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan;
b. Perjanjian
kerja
sama
yang
telah
ada
antara
PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah
dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga
lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
tetap
berlaku
sampai
berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari
2014
pelaksanaannya
dilakukan
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan
pemeliharaan
kesehatan
dilakukan
oleh
BPJS
Kesehatan; dan
c. Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek
(Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional,
yang
telah
dan
sedang
berlangsung
sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini mulai 1 Januari
2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS
Ketenagakerjaan
sampai
dengan
berakhirnya
keanggotaan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.