Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang
selanjutnya
disingkat
BPJS
Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
2. Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan
adalah
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
adalah:
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
secara
berdiri
sendiri
menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Keluarga
6. Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang
sah paling banyak 3 (tiga) orang.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikutinya;
dan
b. memberikan
data
dirinya
dan
pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
a. data pekerja berikut anggota keluarganya yang
didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang
dipekerjakan;
b. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja;
c. data kepesertaan dalam program jaminan sosial
sesuai penahapan kepesertaan; dan
d. perubahan data ketenagakerjaan.
(3) Perubahan
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. kepengurusan perusahaan;
d. jenis badan usaha;
e. jumlah pekerja;
f. data pekerja dan keluarganya; dan
g. perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima
bantuan
iuran
yang
memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta kepada BPJS; dan
b. memberikan
data
dirinya
dan
anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.
(2) Data
dirinya
dan
anggota
keluarganya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus
sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program jaminan
sosial
harus
sesuai
dengan
penahapan
kepesertaan; dan/atau
c. perubahan
data
dirinya
dan
anggota
keluarganya.
(3) Perubahan
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat:
a. alamat rumah;
b. jenis pekerjaan; dan
c. jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran
kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak terjadinya perubahan.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Pengenaan Sanksi Administratif
PASAL 5
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
PASAL 6
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 6
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan
paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
PASAL 7
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran
tertulis kedua berakhir.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai oleh BPJS.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
PASAL 8
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
ayat
(2)
huruf
c
dilakukan
oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
atas
permintaan BPJS.
(2) BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak
mendapat
pelayanan
publik
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
dalam
melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu kepada:
a. Pemberi
a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima
bantuan
iuran
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat
(1)
huruf
a
dilakukan
dengan
mempersyaratkan
kepada
mereka
untuk
melengkapi
identitas
kepesertaan
jaminan
sosial
dalam
mendapat
pelayanan
publik
tertentu; dan
b. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima
bantuan
iuran
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah
mendapat surat permohonan pengenaan sanksi
dari BPJS.
PASAL 9
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang
dikenai
kepada
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender
proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
memenuhi
persyaratan
kepesertaan
dalam
program jaminan sosial meliputi:
a. Izin
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan
publik pada instansi Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi,
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
PASAL 10
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
oleh BPJS.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi
denda
dikenakan
apabila
setelah
pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya.
(4) Denda
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar
yang
dihitung
sejak
teguran
tertulis
kedua
berakhir.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disetorkan
kepada
BPJS
bersamaan
dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.
(6) Apabila
sanksi
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor
lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu.
(7) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut
apabila:
a. denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah disetor secara lunas kepada BPJS dan
telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap
sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikutinya
bagi
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
yang
melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a; atau
b. telah memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf b.
(8) Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran
kepesertaan,
dan
bukti
pemberian
data
kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan
sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
PASAL 11
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima
bantuan
iuran
yang
melanggar
ketentuan
tidak
mendaftarkan
dirinya
dan
anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi,
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a.
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut
apabila
setiap
orang,
selain
pemberi
kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut
telah
mendaftarkan
dirinya
dan
anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang
dibuktikan
dengan
menunjukkan
kartu
kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda
terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas
pembayaran iurannya.
PASAL 12
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima
bantuan
iuran
yang
melanggar
ketentuan tidak memberikan data dirinya dan
anggota keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja oleh BPJS.
(2) Apabila
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis
pertama setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja,
dan
penerima
bantuan
iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut
apabila
setiap
orang,
selain
pemberi
kerja,
Pekerja,
dan
penerima
bantuan
iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memberikan
data
dirinya
dan
anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.
(5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan
surat tanda terima data kepesertaan yang
lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar
pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi,
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pengawasan dan Pemeriksaan
PASAL 13
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap
orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan
iuran
yang
memenuhi
persyaratan
kepersertaan
dalam
program
jaminan
sosial
dilakukan
berdasarkan
pengawasan
dan
pemeriksaan
atas
kepatuhan
dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
juga
dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan
sosial.
(3) Pengawasan
dan
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS
terhadap:
a) kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara untuk:
1) mendaftarkan
dirinya
dan
pekerjanya
sebagai
peserta
kepada
BPJS
secara
bertahap sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikutinya; dan
2) memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
1) mendaftarkan
dirinya
dan
anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS;
dan
2) memberikan
2) memberikan
data
dirinya
dan
anggota
keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS.
(4) Pengawasan
dan
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat
dan pekerja.
(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara
Negara
dalam
memenuhi
kewajibannya membayar iuran atau memenuhi
kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi
yang
bertanggungjawab
di
bidang
ketenagakerjaan
berdasarkan
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
pemeriksaan
terhadap
Pemberi
Kerja
Selain
Penyelenggara
Negara
yang
pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Selain
berdasarkan
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
instansi
yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi
Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 14
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 14
(1) Dalam
melaksanakan
pengawasan
dan
pemeriksaan
atas
kepatuhan
dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS
mengangkat petugas pemeriksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BPJS.
PASAL 15
BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pengawasan
terhadap
kepatuhan
Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang,
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan
iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar