PP NOMOR 87 TAHUN 2013

PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.

4. Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

5. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

6. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

7. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2

Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara
optimal
dengan
mempertimbangkan
aspek
likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan
yang terdiri atas:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset
Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.

BAB II
PERENCANAAN PENGELOLAAN
ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam
standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang
mencakup:
a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial
Kesehatan; dan
b. penyusunan
rancangan
dan
penetapan
rencana
pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagian
Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi
Aset Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan
Sosial Kesehatan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sumber aset;
b. liabilitas;
c. penggunaan; dan
d. pengembangan.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Paragraf 1
Umum

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
Rancangan
rencana
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b
paling sedikit memuat rencana pengelolaan:
a. aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b. aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
Rancangan
rencana
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. rancangan rencana strategis; dan

b. rancangan
b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan.

Paragraf 2
Rancangan Rencana Strategis

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS
Kesehatan.
(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan
Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis
investasi.
(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan
b. kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.
(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan
menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(5) Rencana
strategis
program
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan
rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS
Kesehatan.

Paragraf 3
Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi
BPJS Kesehatan.
(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(3) Rancangan
(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas
BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan
Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Rencana
kerja
anggaran
tahunan
Jaminan
Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pedoman
dalam
pelaksanaan
pengelolaan
aset
dan
liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.

BAB III
PELAKSANAAN PENGELOLAAN
ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. sumber aset;
b. liabilitas;
c. penggunaan;
d. pengembangan;
e. kesehatan keuangan; dan
f.
pertanggungjawaban.

Bagian Kedua
Sumber Aset

Paragraf 1
Umum

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
terdiri atas sumber:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Paragraf 2
Sumber Aset BPJS Kesehatan

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. modal
awal
dari
Pemerintah
yang
merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham;
b. hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan;
c. hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;
d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial Kesehatan; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
(3) Aset
BPJS
Kesehatan
yang
bersumber
dari
hasil
pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT
Askes (Persero).
(4) Aset
BPJS
Kesehatan
yang
bersumber
dari
hasil
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan
yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun
bukan investasi.
(5) Aset
BPJS
Kesehatan
yang
bersumber
dari
dana
operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
merupakan dana yang disediakan untuk membiayai
kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan.

(6) Aset
(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
merupakan dana yang berasal dari:
a. Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan
b. hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset
BPJS
Kesehatan
yang
bersumber
dari
hibah
dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang,
barang, dan/atau jasa.
(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan
Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh
BPJS Kesehatan.
(2) Besaran
persentase
dana
operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan dan DJSN.

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Dalam
penentuan
persentase
dana
operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS
Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana
operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan
melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS
Kesehatan.
(2) Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berjalan.

(3) Besaran
(3) Besaran
persentase
dana
operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh
Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Paragraf 3
Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Sumber
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
a. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c. aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta
dari
BUMN
yang
menjalankan
program
Jaminan Kesehatan; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari
iuran
Jaminan
Kesehatan
termasuk
bantuan
iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari
iuran
program
Jaminan
Kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari
hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana
Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari
penempatan investasi maupun bukan investasi.
(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak
peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes
(Persero)
dan
aset
program
Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai,
surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan
kesehatan.
(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak
peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebesar:
a. utang klaim pelayanan kesehatan;
b. klaim
b. klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
c. klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh
fasilitas kesehatan; dan
d. cadangan premi.
(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:
a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Surplus aset BPJS Kesehatan;
c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran
manfaat; dan/atau
d. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.

Bagian Ketiga
Liabilitas

Paragraf 1
Umum

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
terdiri atas:
a. liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b. liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Liabilitas BPJS Kesehatan

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait
pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Liabilitas
(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.

Paragraf 3
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh
kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. utang klaim;
b. akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi
pesertanya;
c. cadangan teknis; dan
d. liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas
program Jaminan Kesehatan.
(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan
disetujui namun belum dibayar.
(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa
akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.
(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, terdiri atas:
a. cadangan
atas
iuran
yang
belum
merupakan
pendapatan;
b. cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
c. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan.
(6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung
berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa
proteksi yang belum dijalani.
(7) Cadangan
(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan
klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses
verifikasi.
(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang
berlaku umum.

Bagian Keempat
Penggunaan

Paragraf 1
Umum

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Penggunaan
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas:
a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan
b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Penggunaan Aset BPJS Kesehatan

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Penggunaan
(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan
untuk
mendukung
operasional
penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan;
c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset
(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan
besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.
(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk
mendukung
operasional
penyelenggaraan
Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS
Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi
dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada
instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan
investasi langsung.

Paragraf 3
Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Penggunaan
(1) Penggunaan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat
dilakukan untuk:
a. pembayaran
manfaat
atau
pembiayaan
layanan
Jaminan Kesehatan;
b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan; dan
c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Aset
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan
perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai
yang diperlukan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk
dana
operasional
penyelenggaraan
program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
berupa
dana
yang
dialokasikan
untuk
operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh
BPJS Kesehatan.
(4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui
investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kelima
Pengembangan

Paragraf 1
Umum

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d terdiri atas:
a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan
b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Paragraf 2
Pengembangan Aset BPJS Kesehatan

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
(1) Pengembangan
aset
BPJS
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk
investasi yang dikembangkan melalui penempatannya
pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang
tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate
deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
d. surat
utang
korporasi
yang
tercatat
dan
diperjualbelikan
secara
luas
dalam
Bursa
Efek
Indonesia;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;
f.
reksadana;
g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
h. dana investasi real estate;
i.
penyertaan langsung; dan/atau
j.
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.

PASAL 24

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk
investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar
modal.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk
investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana
yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang
pasar modal.

(3) Pengembangan
(3) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk
investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset
dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal;
b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara
dari
perusahaan
pemeringkat
efek
yang
telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang
pasar modal.
(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk
investasi
berupa
penyertaan
langsung
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat
dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai
berikut:
a. bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan
tugas
BPJS
Kesehatan
dalam
menyelenggarakan
program jaminan sosial;
b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dalam melakukan kerjasama; dan
c. tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya
diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan
kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan
secara berkelanjutan.
(5) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk
investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2
huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS
Kesehatan;
b. memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan

c. tidak
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam
sengketa, atau diblokir pihak lain.

PASAL 25

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23
ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito
yang
tidak
dapat
diperdagangkan
(non
negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi
15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk
setiap Bank;
b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa
Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
investasi;
d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer
Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun
aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
investasi;
f.
investasi berupa dana investasi real estate, untuk
setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

g. investasi
g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap
pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah
investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah investasi; dan
h. investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan
huruf
c
tidak
dikenakan
pembatasan
jumlah
dan
persentase.

PASAL 26

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan
investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana
pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi,
anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai
lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang
mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi,
anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan
pegawai lembaga pengawas BPJS.

PASAL 27

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau
memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan,
kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang
diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat
berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

PASAL 28

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset
BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan
surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum
asing.

PASAL 29

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
Pasal 29

(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib
menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi
BPJS Kesehatan.

Paragraf 3
Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 30

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan
dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui
penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on
call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 3 (tiga) bulan;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik
Indonesia; dan/atau
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang
dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.

PASAL 31

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pengembangan
(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan
dan/atau
penurunan
nilai
surat
berharga,
BPJS
Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi
tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
terjadinya kelebihan tersebut.
(2) Dalam
(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan
dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan
Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali
jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.

Bagian Keenam
Kesehatan Keuangan

Paragraf 1
Umum

PASAL 32

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

PASAL 33

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
terdiri atas:
a. Surplus;
b. nilai negatif; dan
c. likuiditas.

Paragraf 2
Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan

PASAL 34

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami
Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Penentuan
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dari dewan pengawas.

PASAL 35

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan keuangan
aset BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kesehatan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan

PASAL 36

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang
mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset
bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

PASAL 37

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset
bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran
klaim untuk setengah bulan ke depan; dan
b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim
untuk 6 (enam) bulan ke depan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan
selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal
pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember
tahun
berjalan,
estimasi
klaim
bulanan
dihitung
berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua
belas).

(4) Ketentuan
(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi
estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31
Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.
(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per
akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan
tindakan:
a. penyesuaian dana operasional;
b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.

PASAL 38

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai
negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,
Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
a. penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan
Dana
Jaminan
Sosial
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penyesuaian
manfaat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Kesehatan Keuangan
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat
berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan
kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan
perjanjian.
(2) Dalam
hal
terjadi
kesulitan
likuiditas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
BPJS
Kesehatan
dapat
memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan
Sosial Kesehatan.
(3) Dana
(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.
(4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana
Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian
tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan
Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.
(5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan secara bertahap.

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban

PASAL 40

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:
a. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk
periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
b. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan
semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
berakhir pada 30 Juni.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

PASAL 41

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.

PASAL 42

BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
Naskah pasal.

PASAL 43

ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (, );

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.

4. Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

5. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

6. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

7. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Pasal 2 Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pengawasan dan evaluasi. BAB II PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:

a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan

b. penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan. Bagian Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 5

(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber aset;

b. liabilitas;

c. penggunaan; dan

d. pengembangan. Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 6 Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat rencana pengelolaan:

a. aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan

b. aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 7 Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. rancangan rencana strategis; dan

b. rancangan

b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan. Paragraf 2 Rancangan Rencana Strategis Pasal 8

(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.

(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis investasi.

(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan

b. kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.

(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(5) Rencana strategis program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS Kesehatan. Paragraf 3 Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Pasal 9

(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.

(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(3) Rancangan

(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan.

(4) Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan. BAB III PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 10 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. sumber aset;

b. liabilitas;

c. penggunaan;

d. pengembangan;

e. kesehatan keuangan; dan f. pertanggungjawaban. Bagian Kedua Sumber Aset Paragraf 1 Umum Pasal 11 Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas sumber:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Paragraf 2 Sumber Aset BPJS Kesehatan Pasal 12

(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:

a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

b. hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;

c. hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;

d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau

e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT Askes (Persero).

(4) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

(6) Aset

(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:

a. Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan

b. hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pasal 13

(1) Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.

(2) Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN. Pasal 14

(1) Dalam penentuan persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan.

(2) Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.

(3) Besaran

(3) Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Paragraf 3 Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 15

(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:

a. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;

b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;

c. aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan

d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.

(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.

(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) sebesar:

a. utang klaim pelayanan kesehatan;

b. klaim

b. klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;

c. klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan

d. cadangan premi.

(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:

a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;

b. Surplus aset BPJS Kesehatan;

c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat; dan/atau

d. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bagian Ketiga Liabilitas Paragraf 1 Umum Pasal 16 Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:

a. liabilitas BPJS Kesehatan; dan

b. liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Liabilitas BPJS Kesehatan Pasal 17

(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Liabilitas

(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Paragraf 3 Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 18

(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. utang klaim;

b. akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;

c. cadangan teknis; dan

d. liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.

(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.

(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a. cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan;

b. cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan

c. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.

(6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa proteksi yang belum dijalani.

(7) Cadangan

(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.

(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum. Bagian Keempat Penggunaan Paragraf 1 Umum Pasal 19 Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:

a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan

b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Kesehatan Pasal 20

(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:

a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;

b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;

c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan

d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset

(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung. Paragraf 3 Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 21

(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:

a. pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan;

b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan

c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

(4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kelima Pengembangan Paragraf 1 Umum Pasal 22 Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:

a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan

b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Pengembangan Aset BPJS Kesehatan Pasal 23

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;

e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia; f. reksadana;

g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;

h. dana investasi real estate; i. penyertaan langsung; dan/atau j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan. Pasal 24

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal.

(3) Pengembangan

(3) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;

b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan

c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:

a. bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial;

b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam melakukan kerjasama; dan

c. tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan secara berkelanjutan.

(5) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Kesehatan;

b. memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan

c. tidak

c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. Pasal 25

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:

a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;

b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

g. investasi

g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan

h. investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. Pasal 26 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi, anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi, anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan pegawai lembaga pengawas BPJS. Pasal 27 BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia. Pasal 28 BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing. Pasal 29 Pasal 29

(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib menerapkan manajemen risiko.

(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 30

(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;

b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. Pasal 31

(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.

(2) Dalam

(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut. Bagian Keenam Kesehatan Keuangan Paragraf 1 Umum Pasal 32 Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 33 Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:

a. Surplus;

b. nilai negatif; dan

c. likuiditas. Paragraf 2 Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan Pasal 34

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:

a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau

b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 3 Kesehatan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 36 Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 37

(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:

a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan; dan

b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.

(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.

(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:

a. penyesuaian dana operasional;

b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau

c. penyesuaian manfaat. Pasal 38

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39

(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.

(2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(3) Dana

(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.

(4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.

(5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilakukan secara bertahap. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban Pasal 40

(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:

a. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan

b. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang berakhir pada 30 Juni.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pasal 41

(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN. Pasal 42 Pasal 42

(1) -waktu dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan n sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43

(1) BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan. BAB IV PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PASAL 44

BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dilakukan melalui pengawasan:
a. internal; dan
b. eksternal.

PASAL 45

BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pasal 45

Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan
satuan pengawas internal.

PASAL 46

BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.
(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap
kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan.
(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
pemeriksaan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 47

BAB V: MONITORING DAN EVALUASI
(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

(3) DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS
Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang
berasal
dari
pengalihan
aset
PT
Askes
(Persero)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki
dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh
tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 50

ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (, );

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.

4. Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

5. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

6. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

7. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Pasal 2 Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pengawasan dan evaluasi. BAB II PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:

a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan

b. penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan. Bagian Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 5

(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber aset;

b. liabilitas;

c. penggunaan; dan

d. pengembangan. Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 6 Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat rencana pengelolaan:

a. aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan

b. aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 7 Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. rancangan rencana strategis; dan

b. rancangan

b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan. Paragraf 2 Rancangan Rencana Strategis Pasal 8

(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.

(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis investasi.

(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan

b. kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.

(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(5) Rencana strategis program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS Kesehatan. Paragraf 3 Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Pasal 9

(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.

(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Kesehatan.

(3) Rancangan

(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan.

(4) Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan. BAB III PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 10 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. sumber aset;

b. liabilitas;

c. penggunaan;

d. pengembangan;

e. kesehatan keuangan; dan f. pertanggungjawaban. Bagian Kedua Sumber Aset Paragraf 1 Umum Pasal 11 Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas sumber:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Paragraf 2 Sumber Aset BPJS Kesehatan Pasal 12

(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:

a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

b. hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;

c. hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;

d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau

e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT Askes (Persero).

(4) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

(6) Aset

(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:

a. Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan

b. hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pasal 13

(1) Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.

(2) Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN. Pasal 14

(1) Dalam penentuan persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan.

(2) Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.

(3) Besaran

(3) Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Paragraf 3 Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 15

(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:

a. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;

b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;

c. aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan

d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.

(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.

(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) sebesar:

a. utang klaim pelayanan kesehatan;

b. klaim

b. klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;

c. klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan

d. cadangan premi.

(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:

a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;

b. Surplus aset BPJS Kesehatan;

c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat; dan/atau

d. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bagian Ketiga Liabilitas Paragraf 1 Umum Pasal 16 Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:

a. liabilitas BPJS Kesehatan; dan

b. liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Liabilitas BPJS Kesehatan Pasal 17

(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Liabilitas

(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Paragraf 3 Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 18

(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. utang klaim;

b. akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;

c. cadangan teknis; dan

d. liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.

(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.

(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a. cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan;

b. cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan

c. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.

(6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa proteksi yang belum dijalani.

(7) Cadangan

(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.

(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum. Bagian Keempat Penggunaan Paragraf 1 Umum Pasal 19 Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:

a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan

b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Kesehatan Pasal 20

(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:

a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;

b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;

c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan

d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset

(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.

(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung. Paragraf 3 Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 21

(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:

a. pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan;

b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan

c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Aset

(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

(4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kelima Pengembangan Paragraf 1 Umum Pasal 22 Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:

a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan

b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Paragraf 2 Pengembangan Aset BPJS Kesehatan Pasal 23

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;

e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia; f. reksadana;

g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;

h. dana investasi real estate; i. penyertaan langsung; dan/atau j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan. Pasal 24

(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal.

(3) Pengembangan

(3) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;

b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan

c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:

a. bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial;

b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam melakukan kerjasama; dan

c. tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan secara berkelanjutan.

(5) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Kesehatan;

b. memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan

c. tidak

c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. Pasal 25

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:

a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;

b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

g. investasi

g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan

h. investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.

(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. Pasal 26 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi, anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi, anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan pegawai lembaga pengawas BPJS. Pasal 27 BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia. Pasal 28 BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing. Pasal 29 Pasal 29

(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib menerapkan manajemen risiko.

(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 30

(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;

b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.

(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. Pasal 31

(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.

(2) Dalam

(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut. Bagian Keenam Kesehatan Keuangan Paragraf 1 Umum Pasal 32 Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:

a. aset BPJS Kesehatan; dan

b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 33 Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:

a. Surplus;

b. nilai negatif; dan

c. likuiditas. Paragraf 2 Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan Pasal 34

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:

a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau

b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 3 Kesehatan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 36 Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pasal 37

(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:

a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan; dan

b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.

(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.

(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:

a. penyesuaian dana operasional;

b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau

c. penyesuaian manfaat. Pasal 38

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39

(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.

(2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(3) Dana

(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.

(4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.

(5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilakukan secara bertahap. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban Pasal 40

(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:

a. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan

b. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang berakhir pada 30 Juni.

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Pasal 41

(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN. Pasal 42 Pasal 42

(1) -waktu dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

(2) BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan n sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43

(1) BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan. BAB IV PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Pasal 44 Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengawasan:

a. internal; dan

b. eksternal. Pasal 45 Pasal 45 Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan satuan pengawas internal. Pasal 46

(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.

(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.

(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V MONITORING DAN EVALUASI Pasal 47

(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

(3) DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(4) Dalam

(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.