PP NOMOR 88 TAHUN 2013

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

3. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

4. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang:

a. memiliki
a.
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat
ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota
Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi;
b.
memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan
penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c.
melakukan perbuatan tercela;
d.
merangkap jabatan sebagai anggota partai politik,
pengurus organisasi masyarakat atau organisasi
sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang
terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat
struktural
dan
fungsional
pada
lembaga
pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan
hukum lainnya;
e.
membuat
atau
mengambil
keputusan
yang
mengandung
unsur
benturan
kepentingan;
dan/atau
f.
mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian
badan usaha yang terkait dengan program Jaminan
Sosial.

BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Pengenaan Sanksi Administratif

PASAL 3

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara; dan/atau

c. pemberhentian tetap.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh ari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Laporan Dugaan Pelanggaran

PASAL 4

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dugaan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
larangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
terjadi
berdasarkan laporan yang berasal dari:
a. pengaduan
a.
pengaduan; dan
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.

PASAL 5

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1)
Laporan
berdasarkan
pengaduan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan
oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun
kelompok, atau lembaga kepada DJSN.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a.
nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terjadinya pelanggaran.
(3)
DJSN wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

PASAL 6

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Laporan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat
dilakukan oleh pengawas independen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b disampaikan kepada DJSN.

PASAL 7

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 7

(1)
DJSN
setelah
menerima
laporan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), membentuk tim
panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari:
a.
1 (satu) orang anggota DJSN;
b.
2 (dua) orang dari kementerian; dan
c.
2 (dua) orang unsur ahli.
(3)
Susunan tim panel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh ketua DJSN.

PASAL 8

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
bertugas:
a.
melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b.
mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
lain;
c.
memanggil
dan
memeriksa
anggota
Dewan
Pengawas atau anggota Direksi yang dilaporkan;
d.
memanggil dan meminta keterangan dari pelapor;
dan
e.
memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN
mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan
sanksinya.

PASAL 9

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 9

(1)
Tim
panel
dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh
sekretariat DJSN.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan
oleh pelapor;
b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap
kepada pelapor untuk dilengkapi;
c. mencatat
dalam
buku
registrasi
dan
menyampaikan
laporan
yang
telah
lengkap
kepada tim panel;
d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi
tim panel; dan
e. membuat risalah rapat tim panel.

Paragraf 2
Pemeriksaan

PASAL 10

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1)
Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat
dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 mengadakan rapat tim panel.
(2)
Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang
dari tiap-tiap unsur.

(3) Rapat
(3)
Rapat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi,
dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau
keterangan
lain
serta
menentukan
agenda
pemeriksaan selanjutnya.
(4)
Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel
dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan
Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(5)
Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
diberi
kesempatan
untuk
melakukan
klarifikasi
atau
melakukan
pembelaan
atas
laporan
disertai
penjelasan
mengenai
fakta,
data,
dan/atau
keterangan lain yang diperlukan.
(6)
Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil
pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan
laporan.

Paragraf 3
Pengenaan Sanksi

PASAL 11

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan bahwa anggota
Dewan Pengawas atau anggota Direksi melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, ketua DJSN
menyampaikan
pertimbangan
kepada
menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk
menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada
anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang
bersangkutan.
(2) Peringatan
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat perintah:
a. pengajuan permohonan berhenti dari salah satu
anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota
Direksi
dalam
hal
melakukan
pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a;
b. melepaskan kegiatan bisnisnya yang terkait
dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam
hal
melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
c. melepaskan keanggotaaanya atau jabatannya
sebagai
anggota
partai
politik,
pengurus
organisasi masyarakat, atau organisasi sosial,
atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait
dengan
program
jaminan
sosial,
pejabat
struktural
dan
fungsional
pada
lembaga
pemerintahan, pejabat di badan usaha dan
badan hukum lainnya, dalam hal melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 huruf d; atau
d. melepaskan keterkaitan badan usaha yang
didirikan atau dimilikinya baik sebagian atau
seluruhnya dengan program jaminan sosial,
dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Setiap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.

PASAL 12

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 12

(1) Apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis ketiga, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan pertimbangan kepada tian sementara dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.

(3) dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), tap.

PASAL 13

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi telah mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), mencabut sanksi pemberhentian sementaranya.

(2) Anggota (2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang telah dicabut sanksi pemberhentian sementaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya semula. (3) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pemberhentian sementara dicabut.

PASAL 14

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

PASAL 15

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pemeriksaan dihentikan apabila anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melakukan pelanggaran telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibuktikan dengan:

a. surat pengunduran dirinya atau anggota keluarganya dari jabatan Dewan Pengawas atau Direksi;

b. surat bukti telah menjual, menyerahkan, atau mengalihkan kepemilikan bisnis atau badan usaha yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggara Jaminan Sosial kepada pihak lain;

c. surat

c. surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela;

d. surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, sebagai pejabat struktural, dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;

e. surat pembatalan terhadap keputusan yang mengandung benturan kepentingan; dan/atau f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai pendiri atau pemilik seluruh atau sebagian usaha atau yang terkait dengan program Jaminan Sosial.

(2) Tim panel melaporkan penghentian proses pemeriksaan pelaporan kepada ketua DJSN berdasarkan salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua DJSN berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk memutuskan penghentian proses pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua DJSN.

(5) Dalam

(5) Dalam hal proses penghentian pemeriksaan yang dibuktikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua DJSN segera mengajukan rekomendasi pengunduran diri anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) segera mengajukan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada .

PASAL 16

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mengakui
pelanggaran yang dilakukannya, kepada anggota
Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut tetap
dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali dan wajib
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi terbukti mengulangi kembali pelanggaran
terhadap
ketentuan
larangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d,
dan huruf f, anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian
tetap.

PASAL 17

BAB II: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 17

(1)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau
anggota
Direksi
tidak
terbukti
melakukan
pelanggaran,
ketua
DJSN
memberikan
pertimbangan
kepada
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam

Pasal
3
ayat
(3)
untuk
memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas
dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan
pelanggaran.
(2)
Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas
dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas
dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan
tembusan kepada DJSN.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 53

ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (, ). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

3. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

4. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang:

a. memiliki a. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi; b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial; c. melakukan perbuatan tercela; d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya; e. membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial. BAB II SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 3

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara; dan/atau

c. pemberhentian tetap.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh ari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 4 Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari:

a. pengaduan a. pengaduan; dan b. tindak lanjut hasil pengawasan. Pasal 5 (1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;

b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;

c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan

d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (3) DJSN wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 6

(1) Laporan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan oleh pengawas independen.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disampaikan kepada DJSN. Pasal 7 Pasal 7 (1) DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang anggota DJSN; b. 2 (dua) orang dari kementerian; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Susunan tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua DJSN. Pasal 8 Tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain; c. memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dilaporkan; d. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor; dan e. memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya. Pasal 9 Pasal 9 (1) Tim panel dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh sekretariat DJSN. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor;

b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi;

c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel;

d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan

e. membuat risalah rapat tim panel. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 10 (1) Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat tim panel. (2) Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang dari tiap-tiap unsur.

(3) Rapat (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau keterangan lain serta menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya. (4) Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan atas laporan disertai penjelasan mengenai fakta, data, dan/atau keterangan lain yang diperlukan. (6) Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan. Paragraf 3 Pengenaan Sanksi Pasal 11

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, ketua DJSN menyampaikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan.

(2) Peringatan (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah:

a. pengajuan permohonan berhenti dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dalam hal melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b. melepaskan kegiatan bisnisnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

c. melepaskan keanggotaaanya atau jabatannya sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, atau organisasi sosial, atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; atau

d. melepaskan keterkaitan badan usaha yang didirikan atau dimilikinya baik sebagian atau seluruhnya dengan program jaminan sosial, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.

(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Setiap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Pasal 12 Pasal 12

(1) Apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis ketiga, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan pertimbangan kepada tian sementara dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.

(3) dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), tap. Pasal 13 (1) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi telah mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), mencabut sanksi pemberhentian sementaranya.

(2) Anggota (2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang telah dicabut sanksi pemberhentian sementaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya semula. (3) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pemberhentian sementara dicabut. Pasal 14 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 15

(1) Pemeriksaan dihentikan apabila anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melakukan pelanggaran telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibuktikan dengan:

a. surat pengunduran dirinya atau anggota keluarganya dari jabatan Dewan Pengawas atau Direksi;

b. surat bukti telah menjual, menyerahkan, atau mengalihkan kepemilikan bisnis atau badan usaha yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggara Jaminan Sosial kepada pihak lain;

c. surat

c. surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela;

d. surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, sebagai pejabat struktural, dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;

e. surat pembatalan terhadap keputusan yang mengandung benturan kepentingan; dan/atau f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai pendiri atau pemilik seluruh atau sebagian usaha atau yang terkait dengan program Jaminan Sosial.

(2) Tim panel melaporkan penghentian proses pemeriksaan pelaporan kepada ketua DJSN berdasarkan salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua DJSN berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk memutuskan penghentian proses pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua DJSN.

(5) Dalam

(5) Dalam hal proses penghentian pemeriksaan yang dibuktikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua DJSN segera mengajukan rekomendasi pengunduran diri anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) segera mengajukan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada . Pasal 16

(1) Bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali dan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (2).

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Pasal 17 Pasal 17 (1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi tidak terbukti melakukan pelanggaran, ketua DJSN memberikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran. (2) Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan tembusan kepada DJSN. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.