PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi
dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.