PP NOMOR 90 TAHUN 2013

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi
dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.