Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penjualan
seluruh
saham
yang
dimiliki
pada
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan
saham secara langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan
terbatas.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran,
dan
prinsip
harga
terbaik
dengan
memperhatikan kondisi pasar.
PASAL 2
Pasal 2
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar
100% (seratus persen).
PASAL 3
(1)
Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
(2)
Penetapan
harga
penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya
yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah
sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus
tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua
ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana
tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang
telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (, ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA. Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Pasal 2 Pasal 2 Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar 100% (seratus persen). Pasal 3 (1) Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Penetapan harga penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah sebesar Rp. 660,00 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 4 (1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya (3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
PASAL 6
Pada saat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya
beralih status menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal
Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) () dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.