PP NOMOR 92 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank
yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia
dalam
Bank
Pembangunan
Asia
(Asian
Development Bank).

PASAL 2

Pasal 2

(1)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp20.501.914.000,00 (dua puluh miliar lima
ratus satu juta sembilan ratus empat belas ribu
rupiah).

(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.
(3)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai
pembayaran
kewajiban
pada
Asian
Development Bank.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Pasal 2 Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp20.501.914.000,00 (dua puluh miliar lima ratus satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada Asian Development Bank. Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.