PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
PASAL 2
Pasal 2
(1)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh
enam ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.
(3)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada International
Bank for Reconstruction and Development yang terdiri
dari penambahan:
a. pembayaran General Capital Increase (GCI); dan
b. pembayaran Selective Capital Increase (SCI).
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Pasal 2 Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Bank for Reconstruction and Development yang terdiri dari penambahan:
a. pembayaran General Capital Increase (GCI); dan
b. pembayaran Selective Capital Increase (SCI). Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.