PP NOMOR 94 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp618.791.000,00 (enam ratus delapan belas
juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai
pembayaran
kewajiban
pada
Islamic
Corporation for the Development of the Private Sector.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.