PP NOMOR 96 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp558.870.000,00 (lima ratus lima puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai
pembayaran
kewajiban
pada
International
Finance Corporation.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.