PP NOMOR 97 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp27.478.567.000,00 (dua puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai
pembayaran
kewajiban
pada
ASEAN
Infrastructure Fund.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.