PP NOMOR 98 TAHUN 2013

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).

PASAL 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International
Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.