Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
2. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana
Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial
Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana
Jaminan Sosial Pensiun.
3. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana
amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang
merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja
beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan kecelakaan kerja.
4. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik
peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan
jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program jaminan kematian.
5. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik
peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan
iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya
yang
dikelola
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan
untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
6. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai dengan
praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
7. Dana
7. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun,
dan
jaminan
kematian
serta
hasil
pengembangannya
yang
dapat
digunakan
BPJS
Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan
hari
tua,
jaminan
pensiun,
dan
jaminan
kematian.
8. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan
sosial nasional.
10. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas
pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
11. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS
Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
dalam
instrumen
investasi
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.
12. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut
Dewan
Pengawas
adalah
organ
BPJS
Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan
atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh
direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada
direksi
dalam
penyelenggaraan
program
jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian.
13. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Direksi
adalah
organ
BPJS
Ketenagakerjaan
yang
berwenang
dan
bertanggung
jawab
penuh
atas
pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan
BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan
prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS
Ketenagakerjaan,
baik
di
dalam
maupun
di
luar
pengadilan.
14. Bank
14. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat izin
dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
15. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan
secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan kematian;
c. jaminan hari tua; dan
d. jaminan pensiun.
(3) BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan
aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
BAB II
BAB II
PERENCANAAN PENGELOLAAN
ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan
dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional
yang mencakup:
a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan; dan
b. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan aset
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi
Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi
(1) Inventarisasi
aset
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan
untuk mengumpulkan data dan informasi aset termasuk
Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sumber aset;
b. Liabilitas;
c. penggunaan; dan
d. pengembangan.
Bagian
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan
Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Rancangan
rencana
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b memuat rencana pengelolaan:
a. aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan.
b. aset dan Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
PASAL 7
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Rancangan
rencana
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri
atas:
a. rancangan rencana strategis; dan
b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan.
Paragraf 2
Rancangan Rencana Strategis
PASAL 8
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh Direksi.
(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan termasuk rancangan rencana
strategis Investasi.
(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. profil
aset
dan
Liabilitas
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan; dan
b. kesesuaian antara durasi aset dan durasi Liabilitas.
(4) Rancangan
(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas menjadi rencana
strategis program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Rencana
strategis
program
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
strategis diatur dengan peraturan Direksi.
Paragraf 3
Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
PASAL 9
BAB II: PERENCANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh Direksi.
(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
rencana
strategis
program
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan.
(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pengawas
menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
(4) Rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan
pengelolaan
aset
dan
Liabilitas
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan.
BAB III
PELAKSANAAN PENGELOLAAN
ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b meliputi:
a. sumber aset;
b. Liabilitas
b. Liabilitas;
c. penggunaan;
d. pengembangan;
e. kesehatan keuangan; dan
f.
pertanggungjawaban.
Bagian Kedua
Sumber Aset
Paragraf 1
Umum
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
terdiri atas:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri
atas:
1. jaminan kecelakaan kerja;
2. jaminan hari tua;
3. jaminan pensiun; dan
4. jaminan kematian.
Paragraf 2
Sumber Aset BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Sumber
aset
BPJS
Ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. modal
awal
dari
Pemerintah
yang
merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham;
b. hasil pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang
menyelenggarakan program jaminan sosial;
c. hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan;
d. Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; dan/atau
e. sumber
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari modal
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
(3) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hasil
pengalihan
aset
PT.
Jamsostek
(Persero)
yang
menyelenggarakan
program
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari
PT. Jamsostek (Persero).
(4) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hasil
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c,
berasal
dari
semua
penambahan
aset
BPJS
Ketenagakerjaan yang merupakan hasil dari penempatan
Investasi maupun bukan investasi.
(5) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana
Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk
membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(6) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:
a. Surplus kegiatan BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hibah
dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(8) Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a wajib dinilai sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
Pasal 13
(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi:
a. 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian; dan
b. 2% (dua persen) dari akumulasi Iuran dan dana hasil
pengembangan jaminan hari tua.
(2) Besaran
persentase
Dana
Operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan dan DJSN.
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Dalam
penentuan
persentase
Dana
Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS
Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase
Dana Operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan
melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Menteri menetapkan besaran persentase Dana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berjalan.
(3) Besaran
persentase
Dana
Operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh
Menteri paling lambat 31 Desember 2013.
Paragraf 3
Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 15
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Sumber Aset
(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
a. Iuran
jaminan
sosial
ketenagakerjaan
termasuk
bantuan iuran;
b. hasil
b. hasil
pengembangan
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan;
c. aset program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
menjadi hak peserta PT. Jamsostek (Persero); dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
bersumber dari Iuran jaminan sosial termasuk bantuan
iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berasal
dari
Iuran
program
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
bersumber
dari
hasil
pengembangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua
penambahan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang merupakan hasil dari penempatan Investasi maupun
bukan investasi.
(4) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
bersumber dari hasil pengalihan aset program jaminan
sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. aset program jaminan kecelakaan kerja yang dialihkan
menjadi aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja;
b. aset program jaminan hari tua yang dialihkan menjadi
aset Dana Jaminan Sosial hari tua; dan
c. aset
program
jaminan
kematian
yang
dialihkan
menjadi aset Dana Jaminan Sosial kematian.
(5) Jumlah aset program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
sebesar jumlah Liabilitas kepada peserta pada saat
pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) menjadi aset
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(6) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang
berasal dari:
a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sesuai dengan program;
b. Surplus
b. Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan;
c. dana talangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk
pembayaran manfaat; dan/atau
d. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah
dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Bagian Ketiga
Liabilitas
Paragraf 1
Umum
PASAL 16
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
terdiri atas:
a. Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Paragraf 2
Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 17
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh Liabilitas BPJS
Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Paragraf 3
Paragraf 3
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 18
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri
atas:
a. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
b. Liabilitas jaminan kematian;
c. Liabilitas jaminan hari tua; dan
d. Liabilitas jaminan pensiun.
(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
terdiri atas:
a. cadangan teknis;
b. utang klaim;
c.
utang Investasi; dan
d. utang lainnya.
(3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan;
b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses
penyelesaian; dan
c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan (incurred but not reported).
(4) Liabilitas jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. utang jaminan hari tua;
b. utang Investasi; dan
c. utang lainnya.
(5) Liabilitas
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
PASAL 19
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
Pasal 19
Pengelolaan
aset
dan
Liabilitas
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
Pasal 18 dipisahkan untuk masing-masing program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
PASAL 20
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membentuk cadangan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan
standar praktik aktuaria yang berlaku umum.
(2) Perhitungan dan
valuasi
terhadap
cadangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
aktuaris yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Setiap 3 (tiga) tahun sekali Direksi menunjuk aktuaris
independen yang memiliki kompetensi aktuaria di bidang
jaminan sosial dengan persetujuan Dewan Pengawas
untuk mereview perhitungan dan valuasi yang dilakukan
oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 21
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Liabilitas
(1) Dewan Pengawas, dalam hal ditemukan ketidakwajaran
perhitungan dan valuasi terhadap cadangan teknis atau
bagian dari cadangan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2), dapat meminta Direksi untuk:
a. memerintahkan aktuaris melakukan valuasi ulang atas
jumlah cadangan teknis atau atas sebagian dari
cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. menunjuk aktuaris independen untuk melakukan
valuasi ulang atas cadangan teknis atau atas bagian
dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar.
(2) Direksi wajib menunjuk aktuaris independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan
setelah permintaan Dewan Pengawas.
Bagian
Bagian Keempat
Penggunaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 22
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas:
a. penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Paragraf 2
Penggunaan Aset BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 23
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dapat dilakukan untuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan
untuk
mendukung
operasional
penyelenggaraan
jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
d. Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel
yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh Direksi.
(3) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk
mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh Direksi sesuai standar akuntansi
keuangan yang berlaku.
(4) Aset
(4) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direksi sesuai
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Aset
BPJS
Ketenagakerjaan
yang
digunakan
untuk
Investasi
dalam
instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui
Investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar
modal, dan investasi langsung.
Paragraf 3
Penggunaan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 24
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat
dilakukan untuk:
a. pembayaran
manfaat
atau
pembiayaan
layanan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. Dana Operasional penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; dan
c. Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan
layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran uang
tunai dan/atau pelayanan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
(3) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
digunakan untuk Dana Operasional penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk
operasionalisasi
penyelenggaraan
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
digunakan untuk Investasi dalam instrumen investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
melalui Investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian
Bagian Kelima
Pengembangan
Paragraf 1
Umum
PASAL 25
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d terdiri atas:
a. pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. pengembangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan.
Paragraf 2
Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 26
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk
Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada
instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang
tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate
deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
d. surat
utang
korporasi
yang
tercatat
dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f.
reksadana;
g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
h. dana
h. dana investasi real estate;
i.
repurchase agreement;
j.
penyertaan langsung; dan/atau
k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
PASAL 27
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan karena terjadi
kenaikan
dan/atau
penurunan
nilai
Surat
Berharga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, BPJS
Ketenagakerjaan
wajib
menyesuaikan
kembali
jumlah
Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
terjadinya kelebihan batasan tersebut.
PASAL 28
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
c. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 huruf k harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. tidak
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
PASAL 29
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito
yang
tidak
dapat
diperdagangkan
(non
negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi
15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk
setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa
Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun
aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Investasi.
f.
Investasi berupa dana investasi real estate, untuk
setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi
g. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap
counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah
Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima
persen);
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap
pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah
Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi; dan
i.
Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan
bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi.
(2) Pengembangan
aset
BPJS
Ketenagakerjaan
berupa
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah
dan persentase.
PASAL 30
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dalam
melakukan Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dilarang
menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki
anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS,
pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak
yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi,
anggota Dewan Pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan
pegawai lembaga pengawas BPJS.
PASAL 31
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
BPJS Ketenagakerjaan dilarang melakukan transaksi derivatif
atau
memiliki
instrumen
derivatif
untuk
aset
BPJS
Ketenagakerjaan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat
berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada
suatu surat berharga yang tercatat di Bursa Efek.
PASAL 32
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Pasal 32
BPJS Ketenagakerjaan dilarang melakukan pengembangan
aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang
korporasi dan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf d dan huruf e yang emitennya merupakan
badan hukum asing.
PASAL 33
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Ketenagakerjaan wajib
menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direksi
BPJS Ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 34
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib
memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan
sosial yang dikelola.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk
Investasi
yang
dikembangkan
melalui
penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
PASAL 35
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua
meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1
(satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada
Bank;
b. surat
b. surat
berharga
yang
diterbitkan
Negara
Republik
Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan
secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f.
reksadana;
g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak
investasi kolektif efek beragun aset;
h. dana investasi real estate;
i.
repurchase agreement;
j.
penyertaan langsung; dan/atau
k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
PASAL 36
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total kepemilikan di perusahaan tersebut.
(6) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan
b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial hari tua; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
PASAL 37
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito
yang
tidak
dapat
diperdagangkan
(non
negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi
15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk
setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa
Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun
aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Investasi.
f.
Investasi berupa dana investasi real estate, untuk
setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi
g. Investasi berupa repurchase agreement untuk setiap
counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah
Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi;
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap
pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah
Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi; dan
i.
Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan
bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi.
(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
jumlah
investasi
masing-masing
Dana
Jaminan Sosial hari tua.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah
dan persentase.
PASAL 38
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial
kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian
meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang
tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate
deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
d. surat
utang
korporasi
yang
tercatat
dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f.
reksadana;
g. repurchase agreement; dan/atau
h. efek
h. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan
apabila
jumlah
Aset
Bersih
Dana
Jaminan
Sosial
Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi
pembayaran klaim program Jaminan Sosial Kecelakaan
Kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kematian
berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan
apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kematian
paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran
klaim program Jaminan Sosial Kematian untuk 1 (satu)
bulan ke depan.
PASAL 39
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PASAL 40
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari
atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito
yang
tidak
dapat
diperdagangkan
(non
negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi
15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk
setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek,
saham yang tercatat dalam Bursa Efek, reksadana,
repurchase agreement, dan efek beragun aset yang
diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek
beragun aset seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari Aset Bersih;
c. Investasi
c. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah Investasi;
d. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa
Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima
persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi;
f.
Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap
counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah
Investasi; dan
g. Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun
aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi.
(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
jumlah
Investasi
masing-masing
Dana
Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan
Sosial kematian.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah
dan persentase.
PASAL 41
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Penempatan Investasi pada satu pihak tidak dapat
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
investasi.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu
perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki
hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Bagian
Bagian Keenam
Kesehatan Keuangan
Paragraf 1
Umum
PASAL 42
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
PASAL 43
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
terdiri atas:
a. Surplus;
b. nilai negatif; dan
c. likuiditas.
Paragraf 2
Kesehatan Keuangaan BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 44
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Kesehatan
keuangan
aset
BPJS
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang
mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk:
a. menambah
Aset
Bersih
BPJS
Ketenagakerjaan;
dan/atau
b. memperkuat
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan.
(2) Penentuan
besaran
alokasi
Surplus
aset
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.
PASAL 45
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Pasal 45
Ketentuan mengenai standar kesehatan keuangan BPJS
Ketenagakerjaan diatur dalam peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kesehatan Keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PASAL 46
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Kesehatan
keuangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan
untuk
menambah
Aset
Bersih
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan.
PASAL 47
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan kematian,
masing-masing diukur dengan jumlah Aset Bersih sebagai
berikut:
a. paling sedikit harus mencukup estimasi pembayaran
klaim untuk satu bulan kedepan; dan
b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim
untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan
selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal
pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember
tahun
berjalan,
estimasi
klaim
bulanan
dihitung
berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua
belas).
(4) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian per akhir tahun
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
a. penyesuaian Dana Operasional;
b. penyesuaian
b. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
(5) Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan Sosial hari tua
diukur berdasarkan kemampuan aset Dana Jaminan
Sosial hari tua untuk membayar seluruh kewajiban
program jaminan hari tua kepada peserta.
PASAL 48
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian bernilai negatif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
43
huruf
b,
Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
a. penyesuaian besaran Iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. pemberian dana tambahan untuk kecukupan Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penyesuaian
manfaat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana
talangan kepada Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak
10%
(sepuluh
persen)
dari
aset
BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Penggantian pinjaman dilakukan setelah Aset Bersih Dana
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bernilai positif dan
penggantian tersebut tidak mengakibatkan Aset Bersih
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali bernilai
negatif.
(4) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara bertahap.
Bagian
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
PASAL 50
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun:
a. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan BPJS Ketenagakerjaan dan laporan keuangan
tahunan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk
periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
b. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
semesteran
BPJS
Ketenagakerjaan
dan
laporan
keuangan
semesteran
Dana
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan yang berakhir pada 30 Juni.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
PASAL 51
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada an Pengawas paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
PASAL 52
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
Pasal 52
(1) -waktu dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan n sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 53
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengumumkan laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan
melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak
berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara
nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(2) Jangka
waktu
pengumuman
pada
situs
(website)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling
cepat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengawas.
PASAL 54
BAB III: PELAKSANAAN PENGELOLAAN | Bagian . . . - Bagian Ketujuh
(1) Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
(2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
disajikan secara terpisah pada masing-masing program
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan.
BAB IV
BAB IV
PENGAWASAN PENGELOLAAN
ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
PASAL 55
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan
pengelolaan
aset
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf c dilakukan melalui pengawasan:
a. internal; dan
b. eksternal.
PASAL 56
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Dewan Pengawas dan
satuan pengawas internal.
PASAL 57
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga
pengawas independen.
(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap
kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
pemeriksaan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 58
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pasal 58
(1) Dalam rangka pengendalian intern, Direksi membentuk
Satuan Pengawasan Internal atau disingkat SPI.
(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas beberapa tenaga
pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala Satuan
Pengawas Internal.
(3) Ruang
lingkup
pengawasan
internal
mencakup
pengawasan internal terhadap dana Investasi BPJS
Ketenagakerjaan, aset BPJS Ketenagakerjaan, pembinaan
sumber daya manusia, belanja modal untuk operasional
BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan operasional BPJS
Ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah.
(4) Pengawas internal menjalankan tugas pemeriksaan secara
bebas dan mandiri sesuai kode etik pemeriksaan.
(5) Pengawas internal memiliki akses terhadap seluruh
dokumen, pencatatan, personal, dan fisik kekayaan di
seluruh
unit
kerja
BPJS
Ketenagakerjaan
untuk
mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pemeriksanan.
(6) Pengawas
internal
dilarang
mempunyai
hubungan
pertalian ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
dengan jajaran pimpinan obyek pemeriksaan.
(7) Pengawas internal melakukan penilaian risiko dalam
pengelolaan
dan
pengembangan
dana
BPJS
Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan yang
meliputi
proses-proses
identifikasi,
analisis,
dan
pengukuran risiko yang relevan sesuai tujuan BPJS
Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program-program
BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 59
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik pemeriksaan,
ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan prosedur pengawasan
internal diatur dengan peraturan Direksi.
PASAL 60
BAB IV: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pasal 60
(1) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan diaudit oleh akuntan publik paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memeriksa dan
mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan, mengenai:
a. kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peraturan
mengenai kesehatan keuangan badan hukum milik
negara;
b. persediaan cadangan teknis program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
(4) DJSN melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan program 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
PASAL 61
BAB V: MONITORING DAN EVALUASI
(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Menteri berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi. BAB V BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 62
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana
peningkatan
kesejahteraan
peserta
yang
diselenggarakan
oleh
PT.
Jamsostek
(Persero)
yang
dialihkan menjadi aset BPJS Ketenagakerjaan sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
tetap
diselenggarakan dalam bentuk layanan manfaat tambahan
sampai dengan 30 Juni 2015.
(2) Layanan manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah 30 Juni 2015 diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan manfaat
layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 63
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS
Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jenis investasi yang
berasal
dari
pengalihan
aset
PT.
Jamsostek
(Persero)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, kecuali obligasi korporasi dapat dimiliki sampai
dengan jatuh tempo.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 64
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. aset dan Liabilitas dana peningkatan kesejahteraan
peserta yang bersumber dari alokasi laba PT. Jamsostek
(Persero) beralih menjadi aset dan Liabilitas BPJS
Ketenagakerjaan;
b. kegiatan
b. kegiatan yang berkaitan dengan aset dan Liabilitas BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tetap diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi
peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan
lingkungan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni
2015 yang pendanaannya dialokasikan sepenuhnya dari
bagian Surplus BPJS Ketenagakerjaan;
c. pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta
sebagaimana dimaksud pada huruf b diintegrasikan ke
dalam
manfaat
program
jaminan
kecelakaan
kerja,
jaminan kematian, atau jaminan hari tua paling lambat
tanggal 1 Juli 2015, sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah
mengenai
program
jaminan
sosial
ketenagakerjaan; dan
d. kegiatan
tanggung
jawab
sosial
dan
lingkungan
sebagaimana dimaksud pada huruf b diselaraskan dengan
fungsi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 1 Juli
2015 yang pendanaannya sepenuhnya dari bagian Surplus
BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 65
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP | bagian Surplus BPJS Ketenagakerjaan; - c. pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2004, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 66
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP | bagian Surplus BPJS Ketenagakerjaan; - c. pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.