PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
3. Kontrak . . .
3. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya IUP atau IPR kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. dihapus.
5. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Kuasa . . .
6. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
7. Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas tambang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
8. Pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112C sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 112C
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2. Pemegang . . .
2. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan permurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
4. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1