PP NOMOR 102 TAHUN 2014

TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
(2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan
Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemerintahan daerah.

PASAL 2

(1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil
Gubernur;
b. Provinsi
dengan
jumlah
penduduk
di
atas
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
sampai
dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil
Gubernur;
c. Provinsi
dengan
jumlah
penduduk
di
atas
3.000.000
(tiga
juta)
sampai
dengan
10.000.000
(sepuluh
juta)
jiwa
dapat
memiliki
2 (dua) Wakil Gubernur;
d. Provinsi
dengan
jumlah
penduduk
di
atas
10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga)
Wakil Gubernur.

(2) Penentuan
(2) Penentuan jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki
Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas
100.000
(seratus
ribu)
jiwa
sampai
dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki
1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat
memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

PASAL 3

(1) Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Masa jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. mempunyai

d. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik;

e. calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota;

f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota;

g. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter daerah;

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi;

n. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

o. tidak

o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;

p. menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan

q. menyerahkan daftar riwayat hidup.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf p;

b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;

c. fotokopi dokumen yang menunjukan pengalaman pekerjaan di bidang pelayanan publik;

d. fotokopi surat keputusan kepangkatan kepegawaian dan fotokopi surat keputusan menduduki jabatan;

e. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan;

f. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara rohani dan jasmani dari tim dokter daerah;

g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota;

h. surat

h. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota;

i. surat tanda terima laporan kekayaan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

j. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota;

k. surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota;

l. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar;

m. surat keterangan dari lembaga yang berwenang di bidang kepegawaian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;

n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota;

o. pasfoto

o. pasfoto terbaru calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; dan

p. dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

(1) Gubernur wajib mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur.

(2) Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati dan Walikota.

(3) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara lengkap.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.

PASAL 6

(1) Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.

(2) Dalam

(2) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Bupati dan Walikota mengusulkan calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

(3) Pemberhentian Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberhentian Wakil Bupati dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(4) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara lengkap.

(5) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.

PASAL 7

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada Presiden. (2) Gubernur melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

(3) Dalam (3) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas pengembalian.

PASAL 8

(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. (2) Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.

PASAL 9

(1) Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 10

(1) Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden.

(2) Dalam hal Wakil Gubernur tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(4) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.

(5) Dalam

(5) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 11

Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
yang
pengesahan
pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak
memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota,
mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
Peraturan Pemerintah ini berlaku.

PASAL 12

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi
Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua
Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang
tersendiri.

PASAL 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY