Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tradional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
4. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
6. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
7. Surat
7. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
10. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. membangun
sistem
pelayanan
kesehatan
tradisional yang bersinergi dengan pelayanan
kesehatan konvensional;
b. membangun
b. membangun
sistem
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Komplementer yang bersinergi dan
dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan
konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan
mutu
pelayanan
kesehatan
tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan
pemberi pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ruang
lingkup
pengaturan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
b. jenis pelayanan kesehatan tradisional;
c. tata cara pelayanan kesehatan tradisional;
d. sumber daya;
e. penelitian dan pengembangan;
f. publikasi dan periklanan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendanaan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. sanksi administratif.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 3
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
PASAL 4
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pasal 4
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah
memiliki wewenang:
a. membuat
kebijakan
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan tradisional tingkat nasional termasuk
metodologi,
saintifikasi,
dan
jejaring
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan;
b. melakukan
pembinaan,
pengawasan,
dan
pengendalian pelayanan kesehatan tradisional;
c. mendorong penerapan, penelitian, dan pengembangan
pelayanan kesehatan tradisional;
d. melakukan pengelolaan, pemantauan, penapisan,
kemitraan
dan
evaluasi,
pelayanan
kesehatan
tradisional skala nasional;
e. membuat sistem pelaporan pelayanan kesehatan
tradisional;
f. meningkatkan
mutu
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan tradisional;
g. menjamin
keamanan
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan bahan
dan/atau alat kesehatan tradisional; dan
h. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelayanan kesehatan tradisional.
PASAL 5
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah
daerah provinsi memiliki wewenang:
a. membuat
kebijakan
daerah
dalam
pelayanan
kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu
pada kebijakan nasional;
b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan
kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local
spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti,
dikembangkan, dan diterapkan;
c. melakukan
c. melakukan
pelaporan
pelayanan
kesehatan
tradisional skala provinsi; dan
d. mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.
PASAL 6
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah
daerah kabupaten/kota memiliki wewenang:
a. membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
tradisional
daerah
kabupaten/kota
yang
mengacu
pada
kebijakan
provinsi dan kebijakan nasional;
b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan
kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local
spesific)
kepada
Pemerintah melalui
pemerintah
daerah provinsi;
c. melakukan
pelaporan
pelayanan
kesehatan
tradisional skala kabupaten/kota;
d. memberikan
perizinan
bagi
tenaga
kesehatan
tradisional di kabupaten/kota; dan
e. mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka
pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
BAB III
JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
dan
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
(2) Pelayanan
(2) Pelayanan
kesehatan
tradisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu
sistem kesehatan tradisional.
(3) Pelayanan
kesehatan
tradisional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dapat
dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya
serta tidak bertentangan dengan norma agama dan
kebudayaan masyarakat.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
PASAL 8
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
(1) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Empiris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
merupakan
penerapan
pelayanan
kesehatan
tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti
secara empiris.
(2) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Empiris
dapat
menggunakan satu cara perawatan atau kombinasi
cara
perawatan
dalam
satu
sistem
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris.
(3) Cara perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menggunakan:
a. keterampilan; dan/atau
b. ramuan.
PASAL 9
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
PASAL 10
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
b
merupakan
pelayanan
kesehatan
tradisional
dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu
biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti
secara ilmiah.
(2) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
dapat menggunakan satu cara pengobatan/perawatan
atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam
satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer
(3) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang
memenuhi kriteria tertentu dapat diintegrasikan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
a. mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
b. tidak membahayakan kesehatan pasien/klien;
c. tetap
memperhatikan
kepentingan
terbaik
pasien/klien;
d. memiliki
potensi
promotif,
preventif,
kuratif,
rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup
pasien/klien secara fisik, mental, dan sosial; dan
e. dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
PASAL 11
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 11
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan
menggunakan:
a. keterampilan; dan/atau
b. ramuan.
PASAL 12
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang
menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
11
huruf
a
dilakukan
dengan
menggunakan:
a. teknik manual;
b. terapi energi; dan/atau
c. terapi olah pikir.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang
menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud Pasal
11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan
yang berasal dari:
a. tanaman;
b. hewan;
c. mineral; dan/atau
d. sediaan sarian (galenik) atau campuran dari
bahan-bahan.
(3) Dalam penggunaan sediaan sarian (galenik) atau
campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan
Indonesia.
PASAL 13
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
PASAL 14
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
merupakan
pelayanan
kesehatan
yang
mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional
dengan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer.
(2) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga
kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan
pasien/klien.
(3) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari tim.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas
unsur Kementerian Kesehatan, organisasi profesi,
praktisi, dan pakar kesehatan tradisional.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 15
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan
oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
bersangkutan.
(2) Pelayanan
(2) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
di rumah sakit harus dengan persetujuan dari
pimpinan rumah sakit berdasarkan rekomendasi
komite medik.
(3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan
merupakan
rumah
sakit,
persetujuan
pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang
dibentuk
oleh
kepala
dinas
kesehatan
kabupaten/kota.
(4) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah
sakit
yang
dapat
menyelenggarakan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 16
BAB III: JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Bagian Kesatu
Pemberian Pelayanan
PASAL 17
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan
oleh penyehat
tradisional
dalam rangka upaya
promotif dan preventif.
(2) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan pendekatan biokultural.
(3) Penyehat
(3) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menerima klien sesuai dengan
keilmuan dan keahlian yang dimilikinya.
(4) Dalam
hal
penyehat
tradisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan, praktik tidak
dapat digantikan oleh penyehat tradisional lainnya.
(5) penyehat tradisional yang tidak mampu memberikan
pelayanan karena tidak sesuai dengan keilmuan dan
keahlian yang dimilikinya wajib mengirim kliennya ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
PASAL 18
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17
wajib
dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat
setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis kelamin klien;
b. jenis penyakit;
c. metode; dan
d. cara pelayanan.
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional dalam
rangka
upaya
promotif,
preventif,
kuratif,
dan
rehabilitatif.
(2) Pemberian
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
sesuai
dengan
standar
profesi,
standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tenaga kesehatan tradisional berhalangan
praktik dapat digantikan dengan tenaga kesehatan
tradisional
lain
yang
memiliki
kompetensi
dan
kewenangan yang sama dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu
memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi
dan kewenangannya wajib merujuk pasien/kliennya
ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tradisional lain.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat
menerima rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris, penyehat tradisional wajib menaati kode
etik.
(2) Penegakan terhadap pelanggaran kode etik penyehat
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
bersama
asosiasi
penyehat
tradisional.
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kesatu - Pemberian Pelayanan
(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional,
tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik
dan ketentuan disiplin profesional.
(2) Penegakan
(2) Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
pemerintah
daerah
kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga
kesehatan tradisional.
(3) Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan
tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Alat dan Obat Tradisional
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Alat dan Obat Tradisional
(1) Penyehat tradisional hanya dapat menggunakan alat
dan teknologi yang aman bagi kesehatan dan sesuai
dengan metode/keilmuannya.
(2) Penyehat tradisional dilarang menggunakan alat
kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
(3) Penggunaan
alat
dan
teknologi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari
Menteri.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perizinan
penggunaan
alat
dan
teknologi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Alat dan Obat Tradisional
(1) Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan
alat
kedokteran
dan
penunjang
diagnostik
kedokteran.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional yang
menggunakan
alat
kedokteran
dan
penunjang
diagnostik
kedokteran
sesuai
dengan
metode,
kompetensi, dan kewenangan.
PASAL 25
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Alat dan Obat Tradisional
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional
dalam menggunakan Obat Tradisional harus memenuhi
standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Alat dan Obat Tradisional
(1) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional
hanya dapat memberikan klien/pasien berupa:
a. Obat
Tradisional
yang
diproduksi
oleh
industri/usaha Obat Tradisional yang sudah
berizin serta memiliki nomor izin edar sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan/atau
b. Obat Tradisional racikan sendiri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, penyehat tradisional dan
tenaga kesehatan tradisional dapat memberikan surat
permintaan Obat Tradisional secara tertulis untuk
klien/pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan
pemberian Obat Tradisional diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 27
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Kedua - Alat dan Obat Tradisional
Pasal 27
(1) Penyehat tradisional dilarang memberikan dan/atau
menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, obat
keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan
berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat
kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang
dilarang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan
dan/atau menggunakan obat keras, narkotika, dan
psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif,
dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan
kompetensi dan kewenangannya.
(3) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional
dilarang
menjual
dan/atau
mengedarkan
obat
tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
PASAL 28
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
(1) Penyehat tradisional dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris mempunyai hak:
a. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
klien atau keluarganya;
b. menerima imbalan jasa; dan
c. mengikuti pelatihan promotif bidang kesehatan.
(2) Penyehat tradisional dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Empiris
mempunyai
kewajiban:
a. memberikan
a. memberikan
pelayanan
yang
aman
dan
bermanfaat bagi kesehatan, tidak membahayakan
jiwa atau melanggar susila, kaidah agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang
hidup
dalam
masyarakat,
serta
tidak
bertentangan dengan upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat;
b. memberikan informasi yang jelas dan tepat
kepada
klien
tentang
perawatan
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris yang dilakukan;
c. menggunakan alat yang aman bagi kesehatan dan
sesuai dengan metode/keilmuannya;
e. menyimpan rahasia kesehatan klien;
f. membuat catatan status kesehatan klien; dan
(3) Klien
dalam
menerima
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Empiris, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang
akan dilakukan;
b. mendapatkan
pelayanan
sesuai
dengan
kebutuhan;
c. menolak
tindakan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Empiris; dan
d. mendapatkan isi catatan status kesehatan.
(4) Klien
dalam
menerima
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Empiris, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya; dan
b. memberikan
imbalan
jasa
atas
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris yang diterima.
PASAL 29
BAB IV: TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
Pasal 29
(1) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
pasien/klien atau keluarganya; dan
c. menerima imbalan jasa.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
mempunyai kewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer sesuai dengan standar profesi,
standar
pelayanan,
dan
standar
prosedur
operasional, serta kebutuhan pasien/klien;
b. merujuk
pasien/klien
dalam
keadaan
yang
mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau
keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien/klien; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan
ilmu
kesehatan
tradisional
komplementer.
(3) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
pelayanan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional
lain;
c. mendapatkan
pelayanan
sesuai
dengan
kebutuhan;
d. menolak
d. menolak
tindakan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Komplementer; dan
e. mendapatkan isi catatan kesehatan.
(4) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan
tradisional;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
BAB V
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Paragraf 1
Umum
PASAL 30
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan
oleh penyehat tradisional.
(2) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
tenaga
yang
ilmu
dan
keterampilannya diperoleh melalui turun-temurun
atau pendidikan nonformal.
(3) Dalam
hal
penyehat
tradisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan,
harus melepaskan profesi sebagai tenaga kesehatan.
PASAL 31
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Pasal 31
(1) Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer
dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
(2) Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang ilmu
dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan
tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga.
Paragraf 2
Perencanaan, Pengadaan, dan Pendayagunaan
PASAL 32
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Menteri
menetapkan
kebijakan
dan
menyusun
perencanaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
tenaga kesehatan tradisional secara nasional.
(2) Perencanaan
tenaga
kesehatan
tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
berjenjang berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan
penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan
dan upaya pelayanan kesehatan tradisional.
(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan tenaga
kesehatan tradisional.
(4) Perencanaan tenaga kesehatan tradisional digunakan
dalam pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan.
PASAL 33
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Menteri dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
memperhatikan faktor:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi
tenaga kesehatan tradisional;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan
c. ketersediaan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.
kebutuhan
masyarakat
atas
tenaga
kesehatan
tradisional.
PASAL 34
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Pengadaan
tenaga
kesehatan
tradisional
dilaksanakan
sesuai
dengan
perencanaan
dan
pendayagunaan tenaga kesehatan.
(2) Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilakukan
melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam
negeri maupun di luar negeri;
b. keseimbangan
antara
kemampuan
produksi
tenaga kesehatan tradisional dan sumber daya
yang tersedia; dan
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyelenggaraan
pendidikan
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pendidikan
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan
di institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
PASAL 36
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
kompetensinya, tenaga kesehatan tradisional harus
mengikuti pelatihan.
(2) Pelatihan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
pendidikan nonformal yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga
kesehatan
tradisional
diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
PASAL 37
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional dan
penyehat tradisional dalam pelayanan kesehatan.
PASAL 38
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga
kesehatan
tradisional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pendaftaran Penyehat Tradisional
PASAL 39
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Setiap
penyehat
tradisional
yang
memberikan
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Empiris
wajib
memiliki STPT.
(2) STPT
(2) STPT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
tanpa dipungut biaya.
(3) Untuk memperoleh STPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyehat tradisional mengajukan
permohonan
kepada
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
(4) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan kepada penyehat tradisional yang tidak
melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif.
(5) Setiap penyehat tradisional hanya dapat memiliki 1
(satu) STPT dan hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat
praktik
(6) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan.
(7) Pembaharuan STPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus melampirkan STPT yang telah habis masa
berlakunya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan untuk memperoleh STPT diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
STPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 digunakan
dalam
rangka
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
PASAL 41
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
STPT dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. tenaga
c. tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik;
d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. atas permintaan penyehat tradisional.
Paragraf 4
Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Tradisional
PASAL 42
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Setiap tenaga kesehatan tradisional harus memiliki
kompetensi
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi.
(2) Untuk
memperoleh
sertifikat
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tenaga
kesehatan tradisional harus mengikuti uji kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 43
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Setiap tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan
praktik wajib memiliki STRTKT dan SIPTKT.
PASAL 44
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
diberikan oleh konsil setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan
tradisional;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji profesi; dan
e. membuat
pernyataan
mematuhi
dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) STRTKT
(3) STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di
registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. memiliki STRTKT lama;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
dan
d. membuat
pernyataan
mematuhi
dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(5) Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga
kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang
di
kabupaten/kota
tempat
tenaga
kesehatan
tradisional melakukan praktik.
(2) Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tenaga kesehatan tradisional harus
memiliki:
a. STRTKT yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau
surat
keterangan
dari
pimpinan
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(3) SIPTKT masih berlaku sepanjang:
a. STRTKT masih berlaku; dan
b. tempat
praktik
masih
sesuai
dengan
yang
tercantum dalam SIPTKT.
PASAL 46
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Pasal 46
(1) Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki
paling banyak 2 (dua) SIPTKT.
(2) SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-
masing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat.
(3) Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan
di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana
terapan bidang kesehatan tradisional komplementer,
hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
PASAL 47
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Pembaharuan SIPTKT dilaksanakan dengan melampirkan
STRTKT yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
SIPTKT dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. tenaga
yang
bersangkutan
pindah
tempat
praktik/kerja;
d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. atas permintaan tenaga kesehatan tradisional.
PASAL 49
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Ketentuan
lebih
lanjut mengenai perizinan
tenaga
kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Paragraf 5
Tenaga Kesehatan Tradisional Warga Negara Indonesia Lulusan Luar
Negeri dan Tenaga Kesehatan Tradisional Warga Negara Asing
PASAL 50
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Penyehat
tradisional
warga
negara
asing
dilarang
melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam
rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris di Indonesia termasuk dalam rangka kerja sosial.
PASAL 51
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Tenaga kesehatan tradisional warga negara Indonesia
lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik
di
Indonesia
harus
mengikuti
proses
evaluasi
kompetensi.
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pendidikan;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c. surat
pernyataan
untuk
mematuhi
dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga
(5) Tenaga kesehatan tradisional warga negara Indonesia
lulusan luar negeri yang telah lulus uji kompetensi
dan yang akan melakukan praktik di Indonesia
memperoleh STRTKT.
(6) Tenaga Kesehatan Tradisional warga negara Indonesia
lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki
SIPTKT
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah ini.
(7) STRTKT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
diberikan oleh konsil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses
evaluasi
kompetensi
bagi
tenaga
kesehatan
tradisional warga negara Indonesia lulusan luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 52
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat
mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional warga
negara asing sesuai dengan persyaratan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
b. ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus
mengikuti evaluasi kompetensi.
(4) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(5) Kelengkapan
(5) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c. surat
pernyataan
untuk
mematuhi
dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(6) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
dinyatakan
dengan
surat
keterangan
yang
menyatakan
telah
mengikuti
program
evaluasi
kompetensi dan sertifikat kompetensi.
(7) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
yang telah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan
yang akan melakukan praktik di Indonesia harus
memiliki STRTKT sementara dan SIPTKT.
(2) STRTKT sementara bagi tenaga kesehatan tradisional
warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
praktik di Indonesia berdasarkan atas permintaan
pengguna tenaga kesehatan tradisional warga negara
asing.
(4) SIPTKT bagi tenaga kesehatan tradisional warga
negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(5) Pengguna
(5) Pengguna tenaga kesehatan tradisional warga negara
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi:
a. mempekerjakan minimal 2 (dua) orang tenaga
kesehatan tradisional yang telah memiliki STRTKT
dan SIPTKT;
b. memiliki izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional;
c. memiliki fasilitas, prasarana, dan alat yang
memenuhi syarat yang telah ditetapkan;
d. adanya
tenaga
dengan
kompetensi
tenaga
kesehatan tradisional yang akan menerima alih
teknologi;
e. teknologi dalam bidang kesehatan tradisional yang
akan dialihkan adalah teknologi yang akan
dikembangkan di Indonesia sesuai kebutuhan;
f.
tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
harus teregistrasi di negara asal; dan
g. tenaga kesehatan tradisional warga negara asing
harus memiliki keahlian dan teknologi yang
dibutuhkan.
PASAL 54
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Pengguna yang mempekerjakan tenaga kesehatan
tradisional warga negara asing harus memberikan
laporan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan
kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah
kabupaten/kota,
dan
perangkat
daerah
setempat.
(2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada awal kegiatan dan pada akhir masa
kerjanya.
PASAL 55
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan
tradisional warga negara asing diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan
PASAL 56
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
(1) Penyehat tradisional dapat memberikan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris secara perseorangan
dan berkelompok.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris secara
berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan di Panti Sehat.
(3) Pimpinan Panti Sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus seorang penyehat tradisional.
PASAL 57
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
(1) Panti sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan;
e. ruang mandi/wc; dan
f.
ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 58
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
(1) Praktik
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional
dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
mengatur
persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan
memperhatikan kebutuhan pelayanan.
PASAL 59
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
harus
memenuhi persyaratan;
a. lokasi;
b. bangunan dan ruangan;
c. prasarana;
d. peralatan; dan
e. ketenagaan.
PASAL 60
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
PASAL 61
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
(1) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi :
a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik
dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
b. memenuhi
persyaratan
administratif
dan
persyaratan teknis bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. harus
memperhatikan
fungsi,
keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta pelindungan dan keselamatan
bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan
khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia.
(2) Bangunan
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan tradisional;
e. ruang mandi/wc; dan
f.
ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
PASAL 62
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf c terdiri atas:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
f.
sarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
dengan baik.
PASAL 63
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf d meliputi:
a. memenuhi
standar
mutu,
keamanan,
dan
keselamatan;
b. untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh
institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
PASAL 64
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
Pasal 64
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf e terdiri atas tenaga kesehatan tradisional dan
tenaga lain.
(2) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tradisional dan
tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan
dengan
jenis
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Komplementer.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
merupakan seorang tenaga kesehatan tradisional.
PASAL 65
BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 66
BAB VI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan
tradisional dilakukan dengan berbasis pelayanan
kesehatan dan/atau tidak berbasis pelayanan.
(2) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk meningkatkan keamanan, manfaat,
dan kualitas pelayanan.
(3) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tenaga kesehatan, lembaga
penelitian, lembaga pendidikan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan,
dan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan
pengembangan
pelayanan
kesehatan
tradisional
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PUBLIKASI DAN PERIKLANAN
PASAL 67
BAB VII: PUBLIKASI DAN PERIKLANAN
(1) Penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris wajib memasang
papan nama praktik yang memuat nama, tata cara
pelayanan, waktu pelayanan, dan STPT.
(2) Penyehat
tradisional
dan
Panti
Sehat
dilarang
mempublikasikan
dan
mengiklankan
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.
PASAL 68
BAB VII: PUBLIKASI DAN PERIKLANAN
(1) Tenaga
kesehatan
tradisional
yang
memberikan
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer wajib
memasang
papan
nama
praktik
yang
memuat
informasi
mengenai
jenis
pelayanan,
tempat
pelayanan, jam pelayanan, dan gelar keahlian sesuai
yang diperoleh dari institusi pendidikan.
(2) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat nama, jenis pelayanan yang
diberikan, waktu praktik, dan SIPTKT.
PASAL 69
BAB VII: PUBLIKASI DAN PERIKLANAN
(1) Tenaga kesehatan tradisional dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tradisional dapat melakukan iklan dan
publikasi
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Komplementer.
(2) Iklan
(2) Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PASAL 70
BAB VIII: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan
mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya
pengembangan kesehatan tradisional.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan agar masyarakat dapat
melakukan perawatan kesehatan secara mandiri
(asuhan mandiri) dan benar.
(3) Perawatan kesehatan secara mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan
pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan.
PASAL 71
BAB VIII: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi
dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan
kesehatan tradisional.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. dukungan sumber daya;
b. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan
penentuan
kebijakan
dan/atau
pelaksanaan
pelayanan kesehatan tradisional; dan
c. penyebarluasan informasi kepada masyarakat
luas
terkait
dengan
pelayanan
kesehatan
tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya.
PASAL 72
BAB VIII: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Pelayanan
kesehatan
tradisional
asli
Indonesia
mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PENDANAAN
PASAL 73
BAB IX: PENDANAAN
Metode pelayanan kesehatan tradisional yang telah
ditetapkan Menteri yang dapat diintegrasikan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat didukung dengan jaminan
pembiayaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 74
BAB IX: PENDANAAN
Pembiayaan
pelayanan
kesehatan
tradisional
dapat
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 75
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi
oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
(2) Pembinaan
dan
pengawasan
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Pembinaan
PASAL 76
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Menteri
melakukan
pembinaan
terhadap
masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan tradisional.
(2) Dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melimpahkan wewenang kepada gubernur, dan/atau
bupati/walikota.
PASAL 77
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam
memperoleh akses atas pelayanan kesehatan
tradisional;
b. menggerakkan
b. menggerakkan
dan
melaksanakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas
pelayanan kesehatan tradisional; dan
d. melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. komunikasi,
informasi,
edukasi,
dan
pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan
c. pembiayaan.
Bagian Kedua
Pengawasan
PASAL 78
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap setiap
penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Menteri
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melimpahkan wewenang kepada kepala dinas
provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota yang
tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
PASAL 79
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 dalam melaksanakan tugasnya
dapat mengangkat tenaga pengawas yang
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengangkatan
tenaga
pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 80
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan
dalam kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
dan
b. memeriksa
legalitas
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
PASAL 81
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat
dilaksanakannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas,
mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila
tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi
dengan
tanda
pengenal
dan
surat
perintah
pemeriksaan.
PASAL 82
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya
dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran
hukum, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada
penyidik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran etik, tenaga
pengawas melaporkan kepada organisasi profesi.
BAB XI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 83
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap penyehat tradisional yang tidak memiliki, tidak
melaksanakan
dan/atau
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal
18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), dan
Pasal 67 dikenai sanksi administratif oleh pejabat
yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pembatalan STPT.
(2) Setiap tenaga kesehatan tradisional atau tenaga
kesehatan warga Negara Indonesia lulusan luar negeri
yang tidak memiliki, tidak melaksanakan dan/atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 43, Pasal
51, dan Pasal 68 ayat (1) dikenai sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tradisional
yang
tidak
melaksanakan
dan/atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 dikenai sanksi
administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(4) Setiap tenaga kesehatan warga negara asing yang
tidak
memiliki,
tidak
melaksanakan
dan/atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dikenai sanksi administratif oleh pejabat
yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(5) Setiap
pengguna
yang
tidak
memiliki,
tidak
melaksanakan
dan/atau
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54
dikenai
sanksi
administratif
oleh
pejabat
yang
berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB XII
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 84
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Penyehat tradisional, tenaga kesehatan tradisional, Panti
Sehat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
yang
memberikan
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Integrasi harus menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 85
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan
tradisional
tetap
dapat
memberikan
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 86
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY