Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
2. Pungutan . . .
2. Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
4. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. BAB II PENGENAAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PUNGUTAN
PASAL 2
BAB II PENGENAAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PUNGUTAN
(1) OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK. BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
PASAL 3
BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
(1) Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
(2) Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 4
BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
Perhitungan Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah kas yang diterima OJK.
PASAL 5
BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi: a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 6
BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
BAB IV PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas pelaksanaan dan penggunaan Pungutan dilakukan OJK melalui laporan keuangan dan laporan kegiatan OJK. BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
PASAL 8
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
PASAL 9
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, besaran tarifnya ditetapkan dalam: a. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; b. nominal tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; atau c. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(6) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
PASAL 10
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung secara mandiri dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
a. Pembayaran Tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. Pembayaran Tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. Pembayaran Tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d. Pembayaran Tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
PASAL 11
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
- 6 -
PASAL 12
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
- 8 -
PASAL 15
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
Tata cara pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
PASAL 16
BAB V PEMBAYARAN PUNGUTAN
Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB VI . . . BAB VI PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
PASAL 17
BAB VI PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak: a. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
PASAL 18
BAB VI PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
- 10 -
PASAL 19
BAB VI PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.
(2) Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 20
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 21
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 22
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendapatan yang berasal dari:
a. pengelolaan, penyimpanan, atau penggunaan Pungutan; dan
b. sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada pelaku kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga . . . lembaga keuangan bukan bank yang belum dibayar dan upaya penagihannya dilakukan oleh OJK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.
(2) Biaya Tahunan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pungutan kepada Pihak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 25
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 33 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN I. UMUM Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tunggal (unified supervisory model) di Sektor Jasa Keuangan di Indonesia, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan Sektor Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sedangkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan. Untuk mendukung operasionalisasi OJK sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional, dengan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness), perlu adanya pembiayaan yang memadai dengan standar yang wajar yang lazim digunakan oleh Sektor Jasa Keuangan atau regulator Sektor Jasa Keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional. Pembiayaan OJK selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga berasal dari Pungutan dari Pihak. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 ayat (6) UU OJK, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai Pungutan OJK kepada Pihak, yang antara lain mencakup tata cara penetapan, penggunaan, jenis, besaran, waktu penagihan dan pembayaran Pungutan, dan sanksi denda. Penetapan besaran Pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan Pihak serta kebutuhan pendanaan OJK. Meskipun . . . Meskipun secara kelembagaan OJK merupakan lembaga di luar pemerintah, namun OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini menegaskan peran Panitia Urusan Piutang Negara dalam penagihan atas Pungutan OJK yang dikategorikan macet berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari Peraturan Perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL