PP NOMOR 14 TAHUN 2014

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 86 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 14

ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24,

PASAL 29

ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

2. Badan . . . SALINAN

2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

3. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

4. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat

UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

5. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

6. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
(1) Pemerintah membentuk BAZNAS untuk melaksanakan pengelolaan zakat.

(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.

(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada .

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
- 3 -

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.

(2) Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS Bagian Kesatu Umum

PASAL 5

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.

(2) Anggota . . .

(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh . Bagian Kedua Tata Cara Pengangkatan

PASAL 6

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat dan dari unsur Pemerintah.

(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 7

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertakwa kepada Allah SWT;

d. berahlak mulia;

e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak menjadi anggota partai politik;

h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan

i. tidak . . .

i. tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

PASAL 8

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Menteri.

(2) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri.

PASAL 10

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
- 6 -

PASAL 11

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 12

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
- 7 -

PASAL 13

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan penunjukkan calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS

PASAL 15

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih melalui rapat anggota BAZNAS.

(2) Rapat anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 9 (sembilan) anggota BAZNAS.

PASAL 16

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
- 8 -

PASAL 17

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh seluruh anggota BAZNAS yang hadir.

(2) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS disampaikan kepada Menteri.

(3) Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari wajib menyampaikan hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS kepada Presiden. Bagian Keempat Tata Cara Pemberhentian

PASAL 18

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. habis masa jabatan;

c. mengundurkan . . .

c. mengundurkan diri;

d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau

e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

PASAL 19

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Anggota BAZNAS yang meninggal dunia atau habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai anggota BAZNAS.

PASAL 20

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan alasan.

(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi.

(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

PASAL 21

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS, permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS disertai dengan alasan.

(2) Terhadap . . .

(2) Terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk memberikan klarifikasi.

(3) Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota BAZNAS yang lain.

(4) Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada Presiden.

PASAL 22

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Anggota BAZNAS yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dapat diberhentikan, apabila tidak menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah.

PASAL 23

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh ketua BAZNAS.

(2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Anggota . . .

(4) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga.

(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota BAZNAS tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.

PASAL 24

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila:

a. menjadi warga negara asing;

b. berpindah agama;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani;

e. menjadi anggota partai politik; atau f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

PASAL 25

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota kepada ketua BAZNAS.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat pleno untuk meminta klarifikasi.

(3) Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota BAZNAS.

(4) Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen terkait.

PASAL 26

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.

(2) Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada Menteri.

PASAL 27

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai anggota BAZNAS.

(2) Pemberhentian sementara anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan menerbitkan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

(4) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.

PASAL 30

BAB III KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang diberhentikan karena alasan selain habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat mengangkat anggota BAZNAS pengganti atas usul Menteri.

(2) Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang digantikan.

(3) Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi pada periode yang sama.

(4) Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti dari unsur masyarakat, meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Masa . . .

(5) Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan. BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS Bagian Kesatu BAZNAS

PASAL 31

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS dapat dibentuk unit pelaksana.

(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.

(3) Pegawai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua BAZNAS Provinsi

PASAL 32

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

PASAL 33

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
- 16 -

PASAL 34

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.

(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi administrasi dan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

PASAL 35

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi.

PASAL 36

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
- 17 -

PASAL 37

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Pelaksana BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh ketua BAZNAS provinsi.

PASAL 38

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), BAZNAS provinsi wajib:

a. melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi;

b. melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

c. melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan gubernur. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga BAZNAS Kabupaten/Kota

PASAL 39

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

PASAL 40

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.

PASAL 41

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.

(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

(5) Pelaksana . . .

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

PASAL 42

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota.

PASAL 43

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

PASAL 44

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Pelaksana BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua BAZNAS kabupaten/kota.

PASAL 45

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
- 20 -

PASAL 46

BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ.

(2) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pengumpulan zakat.

(3) Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS. BAB V . . . BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS

PASAL 47

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
(1) BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.

PASAL 48

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 49

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
(1) Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 50

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
- 22 -

PASAL 51

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Dalam melaksanakan tugasnya membantu BAZNAS, secara administratif sekretariat BAZNAS dibina oleh dan bertanggungjawab kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 52

BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi sekretariat BAZNAS diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VI . . . BAB VI LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

PASAL 53

BAB VI LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.

(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:

a. lembaga negara;

b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; c. badan usaha milik negara;

d. perusahaan swasta nasional dan asing; e. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; f. kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan

g. masjid negara.

(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS.

PASAL 54

BAB VI LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. (2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:

a. kantor instansi vertikal;

b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi;

c. badan . . . c. badan usaha milik daerah provinsi;

d. perusahaan swasta skala provinsi; e. perguruan tinggi; dan f. masjid raya. (3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi.

PASAL 55

BAB VI LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. (2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:

a. kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota;

b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota; c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota;

d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota; e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; f. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain;

g. kecamatan atau nama lainnya; dan

h. desa/kelurahan atau nama lainnya. (3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS kabupaten/kota. BAB VII . . . BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN, DAN PEMBENTUKAN PERWAKILAN LAZ Bagian Kesatu Persyaratan Organisasi

PASAL 56

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

PASAL 57

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 58

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Izin pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dengan melampirkan:

a. anggaran dasar organisasi;

b. surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

c. surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. surat rekomendasi dari BAZNAS;

e. susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat;

f. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala; dan

g. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.

PASAL 59

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional diberikan oleh Menteri.

(2) Izin . . .

(2) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi diberikan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.

PASAL 60

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 61

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
- 28 -

PASAL 62

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan. (2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan. (3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi. (4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis. (5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan melampirkan:

a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;

b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi;

c. data muzaki dan mustahik; dan

d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.

PASAL 63

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
- 29 -

PASAL 64

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 65

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. Bagian Keempat Amil Zakat Perseorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat

PASAL 66

BAB VII PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.

(2) Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan. BAB VIII . . . BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL

PASAL 67

BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
(1) Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan Hak Amil.

(2) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.

(3) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS dan disahkan oleh Menteri.

PASAL 68

BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Anggota BAZNAS pimpinan BAZNAS provinsi, dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan anggota BAZNAS diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS provinsi dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
- 32 -

PASAL 70

BAB VIII PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
- 33 -

PASAL 71

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan gubernur setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

PASAL 72

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
(1) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (2) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.

PASAL 73

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
- 34 -

PASAL 74

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

PASAL 75

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
(1) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan. (2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik. (4) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah di audit syariat dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada BAZNAS.

PASAL 76

BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
- 35 -

PASAL 77

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif apabila:

a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang;

b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang; dan/atau

c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang.

PASAL 78

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif. (2) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:

a. tidak . . .

a. tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; atau

b. tidak melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan.

PASAL 79

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
LAZ dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 80

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 81

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dikenakan kepada BAZNAS atau LAZ yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 82

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS diberikan oleh Menteri. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota dan LAZ diberikan oleh BAZNAS. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin diberikan oleh Menteri.

PASAL 83

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
- 38 -

PASAL 84

BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 85

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah dibentuk paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL 86

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 38