Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2.
Statuta USU adalah peraturan dasar pengelolaan USU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USU. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ USU yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum USU. 4.
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 6. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat
DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.
7. Komite . . . 7. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA. 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni. 9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing- masing Fakultas.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa . . .
13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USU.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) USU menetapkan visi dan misi dalam mencapai tujuan.
(2) Visi USU menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.
(3) Misi USU: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis otonomi yang menjadi wadah bagi pengembangan karakter dan profesionalisme sumber daya manusia yang didasarkan pada pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang menekankan pada aspek pencarian alternatif penyelesaian masalah aktual berlandaskan kajian ilmiah, moral, dan hati nurani; b. menghasilkan lulusan yang menjadi pelaku perubahan sebagai kekuatan modernisasi dalam kehidupan masyarakat luas, yang memiliki kompetensi keilmuan, relevansi dan daya saing yang kuat, serta berperilaku kecendikiawanan yang beretika; dan
c. melaksanakan . . . c. melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan, budaya penelitian dan program pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas akademik dengan mengembangkan ilmu yang unggul, yang bermanfaat bagi perubahan kehidupan masyarakat luas yang lebih baik.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
USU bertujuan menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan . . .
b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional; f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
g. mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. BAB II . . . BAB II IDENTITAS Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
PASAL 5
BAB II IDENTITAS
USU merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
PASAL 6
BAB II IDENTITAS
USU berkedudukan di Medan.
PASAL 7
BAB II IDENTITAS
Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) USU. Bagian Kedua Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik
PASAL 8
BAB II IDENTITAS
(1) USU memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik.
(2) Lambang USU digunakan pada bangunan, kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.
PASAL 9
BAB II IDENTITAS
- 8 -
PASAL 10
BAB II IDENTITAS
Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada upacara resmi.
PASAL 11
BAB II IDENTITAS
(1) Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 12
BAB II IDENTITAS
(1) USU memiliki busana akademik dan atribut Mahasiswa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam Peraturan MWA. BAB III . . . BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA Bagian Kesatu Pendidikan
PASAL 13
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
USU diselenggarakan berdasarkan:
a. pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika;
b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
c. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika;
d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
e. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
i. keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan
j. pemberdayaan . . .
j. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi.
PASAL 14
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) USU dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
(3) Pendidikan jarak jauh bertujuan:
a. memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan USU dalam pendidikan dan pembelajaran.
(4) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
- 11 -
PASAL 16
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di USU.
(2) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya di USU.
(3) Otonomi . . .
(3) Otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik di USU.
PASAL 17
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosial/kemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 19
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
- 13 -
PASAL 20
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian . . .
(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Ketiga Pengabdian kepada Masyarakat
PASAL 21
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) USU mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
(3) Pengabdian . . .
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keempat Kerja Sama
PASAL 22
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) USU dapat menjalin kerja sama kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.
(2) USU dapat menjalin kerja sama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional, dan dunia usaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat meliputi kerja sama bidang akademik dan nonakademik.
(4) Kerja . . .
(4) Kerja sama di bidang akademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA.
(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. BAB IV SISTEM PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 23
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USU meliputi:
a. menetapkan organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
b. mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
c. mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
d. membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
e. mendirikan . . .
e. mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengelola dana abadi.
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektifitas dan efisiensi.
PASAL 24
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi USU meliputi unsur:
a. penyusun kebijakan umum;
b. penyusun kebijakan akademik;
c. pelaksana akademik;
d. pengawas dan penjaminan mutu;
e. penunjang akademik atau sumber belajar; dan f. pelaksana administrasi atau tata usaha.
PASAL 25
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ USU terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Rektor membawahi pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya.
(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.
(4) Penunjang . . .
(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan, pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
PASAL 26
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang yang mewakili unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. masyarakat.
(2) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas) orang yang diusulkan oleh SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU dan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) MWA diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(10) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
(12) Ketentuan . . .
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA termasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsurnya diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 27
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. menetapkan kebijakan umum USU;
b. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
c. mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU;
e. melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU;
f. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU;
g. membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU;
h. bersama Rektor melakukan penggalangan dana;
i. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
j. mengesahkan Peraturan MWA yang diusulkan oleh SA;
k. menetapkan peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU;
l. memberikan . . .
l. memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA;
m. memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan USU; dan
n. menunjuk dan mengangkat KA, serta auditor eksternal yang independen dan profesional.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada USU.
PASAL 28
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWA diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Ketiga Rektor
PASAL 29
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh 5 (lima) orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. berkewarganegaraan Indonesia;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan . . .
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 30
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWA atas usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan USU dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan USU;
c. membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
d. membina . . .
d. membina hubungan dengan alumni, lingkungan USU, dan masyarakat pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan USU;
f. menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USU yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan USU;
h. melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWA tentang kemajuan kerja satuan akademik USU;
i. bersama MWA menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;
j. mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MWA;
k. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
l. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
m. mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;
n. mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;
o. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA; dan
p. membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor . . .
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
PASAL 32
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat USU.
(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur administrasi USU yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU.
(3) Sekretariat USU mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU;
b. melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
c. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
d. melakukan konsolidasi informasi di lingkungan USU;
e. melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
f. mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
g. menyusun . . .
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat USU dipimpin oleh sekretaris USU.
(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 33
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili USU apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/atau wakil Rektor; dan/atau
b. Rektor dan/atau wakil Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila Rektor berhalangan sementara, maka Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
PASAL 34
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 27 -
PASAL 35
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan; f. tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA. Bagian Keempat . . . Bagian Keempat Senat Akademik
PASAL 36
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan pengawasan USU di bidang akademik.
(2) SA terdiri dari:
a. wakil Guru Besar;
b. wakil Dosen bukan Guru Besar;
c. Rektor dan wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. direktur pendidikan pascasarjana.
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor . . .
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 37
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA bertugas:
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik;
b. mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri;
c. menyusun kebijakan akademik USU;
d. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
e. merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
f. memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik;
g. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
h. memberi . . .
h. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan
i. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA berwenang:
a. memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya;
b. mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik;
c. membuat dan menetapkan Peraturan SA;
d. memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik; dan
e. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan kepada anggaran USU.
PASAL 38
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota SA.
(3) Keputusan . . .
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA. Bagian Kelima Dewan Guru Besar
PASAL 39
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) DGB bertugas untuk:
a. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
b. memberikan . . .
b. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran USU. Bagian Keenam Komite Audit
PASAL 40
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit USU dalam bidang keuangan.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 41
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
c. melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas dan wewenang KA diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Ketujuh Unsur Pelaksana Akademik Paragraf 1 Fakultas
PASAL 42
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan dapat melaksanakan pendidikan vokasi, profesi, dan/atau spesialis.
(2) Fakultas . . .
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang wakil Dekan.
(3) Fakultas memiliki dewan pertimbangan Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 43
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan unit pengelola Program Studi.
(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam 1 (satu) atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni tertentu. Paragraf 2 Pendidikan Pascasarjana
PASAL 44
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bidang studi.
(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan fungsi koordinasinya memanfaatkan secara optimal sumber daya yang berada di masing- masing Fakultas.
(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:
a. direktur . . .
a. direktur;
b. wakil direktur;
c. ketua Program Studi;
d. pelaksana administrasi; dan
e. pelaksana unit lain yang dianggap perlu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan organisasi pendidikan pascasarjana sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 3 Pendidikan Vokasi
PASAL 45
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 4 . . . Paragraf 4 Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
PASAL 46
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 47
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kedelapan Unsur Pelaksana Administrasi
PASAL 48
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata laksana unsur pelaksana administrasi diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Kesembilan Unsur Penunjang Paragraf 1 Perpustakaan
PASAL 49
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan sumber informasi keilmuan di USU.
(2) Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 2 Pusat Sistem Informasi
PASAL 50
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat sistem informasi menyelenggarakan pelayanan sistem dan sumber daya informasi di USU.
(2) Pusat sistem informasi dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 3 . . . Paragraf 3 Laboratorium Ilmu Dasar
PASAL 51
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.
(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 4 Badan Usaha
PASAL 52
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) USU dapat mendirikan badan usaha sebagai unit usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 53
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan usaha didirikan untuk membantu pendanaan USU dan/atau pengembangan dana abadi USU.
(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu kegiatan akademik USU dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Pimpinan . . .
(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA.
PASAL 54
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan, penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Ketenagaan
PASAL 55
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 40 -
PASAL 57
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 58
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kesebelas . . . Bagian Kesebelas Mahasiswa dan Alumni
PASAL 59
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang merupakan organisasi intra USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat memiliki fungsi untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 60
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 42 -
PASAL 61
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) USU menyelenggarakan sistem penjaminan mutu berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar.
(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem penjaminan mutu USU dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
PASAL 62
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi dan sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. BAB VI . . . BAB VI BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PASAL 63
BAB VI BENTUK DAN TATA CARA
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal USU.
(2) Peraturan internal USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA;
d. DGB; dan
e. Dekan/direktur pendidikan pascasarjana/ lembaga.
(3) Peraturan MWA dapat diusulkan oleh SA dan/atau Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 64
BAB VI BENTUK DAN TATA CARA
Peraturan Rektor di bidang akademik yang bersifat strategis harus mendapatkan persetujuan dari SA. BAB VII . . . BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
PASAL 65
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh USU yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha USU;
d. kerjasama Tridharma;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan USU; dan/atau
f. sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan USU dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan USU yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain . . .
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), USU dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 66
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan pendanaan USU dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip nirlaba, efisien, efektif, keterpaduan, produktifitas, otonom, transparan, bertanggungjawab, dan akuntabel.
PASAL 67
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pendanaan USU yang tidak berasal dari Pemerintah diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
PASAL 68
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan USU merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
a. rencana kerja USU;
b. anggaran USU; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan. Bagian Ketiga Pembiayaan
PASAL 69
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Belanja USU terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Belanja USU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan USU.
(3) Belanja USU direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima. Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
PASAL 70
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan . . .
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kelima Kekayaan
PASAL 71
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) USU melakukan proses pemindahtanganan kekayaan negara selain tanah yang belum atau dalam proses pada saat ditetapkannya USU sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada USU dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang . . .
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan hasilnya menjadi pendapatan USU untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh USU setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.
(12) Semua . . .
(12) Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan tujuan USU.
PASAL 72
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki USU baik seluruh maupun sebagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan MWA. Bagian Keenam Sarana dan Prasarana
PASAL 73
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) USU memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) USU memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Sarana . . .
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bagian Ketujuh Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan Paragraf 1 Akuntabilitas
PASAL 74
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Rektor bersama MWA wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan
b. laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pengawasan
PASAL 75
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan kepada MWA.
(3) Pemeriksaan . . .
(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan USU dilakukan oleh tenaga audit internal USU. Paragraf 3 Pelaporan
PASAL 76
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
PASAL 77
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 78
BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi informasi publik. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 79
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota MWA, anggota SA, dan Rektor yang telah ada dan sedang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya.
(2) Penyesuaian . . . (2) Penyesuaian struktur organisasi USU berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014. (3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 80
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan internal USU yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 81
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 82
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 42