Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
4. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
5. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
6. Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7. Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
- 3 -
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan penyensoran film dan iklan film.
(2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada .
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 4 -
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota; dan
d. sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF. Bagian Ketiga Tugas, Fungsi, dan Wewenang
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
LSF mempunyai tugas :
a. melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
b. melakukan . . .
b. melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
PASAL 7
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:
a. perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia;
b. penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
c. sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
d. pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;
e. pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan f. pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
PASAL 8
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 6 -
PASAL 9
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.
PASAL 10
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 7 -
PASAL 11
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepakaran di bidang:
a. pendidikan;
b. perfilman;
c. kebudayaan;
d. hukum;
e. teknologi informasi; f. pertahanan dan keamanan;
g. bahasa;
h. agama; dan/atau i. kepakaran lain yang relevan.
(3) Unsur . . .
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. pendidikan 1 (satu) orang;
b. kebudayaan1 (satu) orang;
c. komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
d. agama 1 (satu) orang; dan
e. ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d. memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
PASAL 12
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 13
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 9 -
PASAL 14
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah
b. pelaku kegiatan perfilman;
c. pelaku usaha perfilman; dan
d. masyarakat.
(3) Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 15
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden.
(2) 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 16
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 10 -
PASAL 17
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota LSF berhenti karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
c. meninggal dunia.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota LSF diberhentikan karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
b. dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
c. menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau f. tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
PASAL 18
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
- 11 -
PASAL 19
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2) Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan.
(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
PASAL 20
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
a. tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
b. berasal dari unsur yang sama;
c. memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
d. bersedia dicalonkan.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada lalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Bagian . . . Bagian Kelima Kode Etik dan Komite Etik
PASAL 21
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.
PASAL 22
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2) Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat. BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 23
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran film.
(2) LSF . . .
(2) LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3) Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.
PASAL 24
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
(2) Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
a. pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b. film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c. film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d. film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
(3) Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan oleh kelompok penyensor yang terdiri atas:
a. anggota LSF; dan
b. Tenaga Sensor.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan.
(5) Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
PASAL 25
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor.
(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
(3) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat, dan martabat bangsa.
PASAL 26
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.
PASAL 27
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
- 15 -
PASAL 28
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Film dan iklan film yang sudah selesai disensor digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2) LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Pedoman Penyensoran
PASAL 29
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
(2) Penyensoran . . .
(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi:
a. kekerasan, perjudian, dan narkotika;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum; f. harkat dan martabat manusia; dan
g. usia penonton film. Bagian Ketiga Kriteria Penyensoran
PASAL 30
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 31
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
PASAL 32
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
PASAL 33
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila memenuhi kriteria:
a. dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
b. berisi . . .
b. berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
c. mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
d. tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
e. tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak; f. tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;
g. tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
h. tidak mengandung adegan visual horor dan sadis; dan/atau i. tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
PASAL 34
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
- 20 -
PASAL 35
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
a. mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
b. berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
c. berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
d. berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
e. tidak menampilkan adegan sadisme.
PASAL 36
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
- 21 -
PASAL 37
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggolongan usia sebagaimana dimaksud Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penarikan Peredaran Film dan Iklan Film
PASAL 38
BAB III PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari peredaran diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
PASAL 39
BAB IV SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
(1) Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF.
(2) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil.
(3) Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada LSF.
(4) Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri.
(5) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat LSF ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 40
BAB IV SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 41
BAB V TENAGA SENSOR
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:
a. melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum;
b. memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika;
c. melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF.
(2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
(3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat; dan
b. Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4) Tenaga . . .
(4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
PASAL 42
BAB V TENAGA SENSOR
(1) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d. memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; f. memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal; dan
g. mampu melakukan penilaian terhadap isi film.
(2) Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.
PASAL 43
BAB V TENAGA SENSOR
- 25 -
PASAL 44
BAB VI PENDANAAN
(1) LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, anggota LSF yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII . . . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 47
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 48
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 49
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 48