Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Instalasi Nuklir adalah: a. Reaktor Nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. 2. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop. 3.
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
4. Bahan … ` 4. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai. 5.
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi. 6. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. 7. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. 8.
Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian Konstruksi. 9.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
10. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir.
11. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
12. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
13. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.
14. Utilisasi … `
14. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir.
15. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
16. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
17. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
18. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan Dekomisioning INNR.
19. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
20. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
21. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
22. Pemegang … `
22. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
23. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
24. Daftar Informasi Desain (Design Information
Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir.
25. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
26. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
27. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat- syarat dalam perizinan dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.
28. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
29. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pasal 2 … `
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang: a. perizinan Reaktor Nuklir; b. perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan c. perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir. (2) Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR. BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Reaktor Nuklir meliputi: a. Reaktor Daya; dan b. Reaktor Nondaya. (2) Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Reaktor Daya komersial; dan b. Reaktor Daya nonkomersial. (3) Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Reaktor Nondaya komersial; dan b. Reaktor Nondaya nonkomersial.
PASAL 4
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin.
(2) Izin … ` (2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Tapak; dan b. izin Konstruksi. (3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Komisioning; dan b. izin operasi.
PASAL 5
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN. (2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum. (3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum
PASAL 6
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; c. DID; dan d. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 9
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. dokumen sistem manajemen; d. DID; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen sistem Safeguards; g. dokumen rencana proteksi fisik; h. program manajemen penuaan; i. program Dekomisioning;
j. program … ` j. program kesiapsiagaan nuklir; k. program Konstruksi; dan l. izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik. (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 10
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program Komisioning; d. program perawatan; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen sistem Safeguards; g. dokumen rencana proteksi fisik; h. dokumen sistem manajemen; i. program manajemen penuaan; j. program Dekomisioning; k. program kesiapsiagaan nuklir; l. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
m. laporan … ` m. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan n. gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 11
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program proteksi dan keselamatan radiasi; d. program perawatan; e. dokumen sistem Safeguards; f. dokumen rencana proteksi fisik; g. dokumen sistem manajemen; h. program Dekomisioning; i. program kesiapsiagaan nuklir; dan j. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 12
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi: a. program Dekomisioning; b. program proteksi dan keselamatan radiasi;
c. program … ` c. program kesiapsiagaan nuklir; dan d. dokumen sistem manajemen. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial
PASAL 13
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Konstruksi meliputi: a. deposito berjangka pada bank pemerintah; b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau c. cadangan akuntansi. (2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi. (3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi.
PASAL 14
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi: a. bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan
b. bukti … ` b. bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning. (2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. deposito berjangka pada bank pemerintah; b. asuransi; dan/atau c. jaminan keuangan lainnya. (4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak
PASAL 15
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak. (2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN. (3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. program … ` a. program Evaluasi Tapak; dan b. sistem manajemen. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 16
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
PASAL 17
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian … ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.
PASAL 18
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 … ` Paragraf 2 Izin Konstruksi
PASAL 20
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi. (2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan b. laporan analisis keselamatan. (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 21
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak. Pasal 22 … `
PASAL 22
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:
a. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.
PASAL 23
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.
(2) Pemegang … ` (2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d; b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 24
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang. (2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan
PASAL 25
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila: a. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.
PASAL 26
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan:
a. persetujuan … ` a. persetujuan perubahan desain; b. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan c. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan b. laporan analisis keselamatan. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 27
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. Pasal 28 … `
PASAL 28
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan desain apabila:
a. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning
PASAL 29
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN:
a. pada … `
a. pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan Nuklir;
b. setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
c. setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d; b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala … ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:
a. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.
PASAL 31
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin Komisioning, Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi. (2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala BAPETEN.
(3) Pemegang … ` (3) Pemegang Izin Komisoning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. program Modifikasi; dan
b. sistem manajemen. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 32
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.
PASAL 33
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang … ` (3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi apabila:
a. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi
PASAL 34
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning. (2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 7, dan huruf d; dan
b. persyaratan … ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 35
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
(6) Kepala … ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:
a. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.
PASAL 36
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi. (2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk Reaktor Nondaya nonkomersial. (3) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN. (4) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan b. sistem manajemen. (5) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 37 … `
PASAL 37
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
PASAL 38
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam … ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila: a. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning
PASAL 39
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila: a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi; b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan; c. Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau d. terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir wajib dilakukan Dekomisioning.
(2) Dalam … ` (2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi diterbitkan. (4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi. (5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir harus dilakukan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.
PASAL 40
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan
b. persyaratan … ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 41
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam … ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning apabila: a. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning. (7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning.
PASAL 42
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pemegang Izin Dekomisioning wajib memulai pelaksanaan Dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning.
PASAL 43
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai, Pemegang Izin Dekomisoning dapat mengajukan permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. hasil pelaksanaan Dekomisioning; b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; c. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak.
(2) Kepala … ` (2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning.
PASAL 44
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Dekomisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.
(6) Kepala … ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan apabila:
a. Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
PASAL 45
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Izin Tapak Reaktor Nuklir berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.
PASAL 46
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:
a. laporan … ` a. laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan b. program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi. (5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi. (8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 47
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning.
(4) Permohonan … ` (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: a. laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan b. program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru. (5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning. (8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin Komisioning berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 48
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi. (2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan … ` (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: a. laporan analisis keselamatan; b. laporan penilaian keselamatan berkala; c. laporan operasi; dan d. laporan kajian penuaan. (5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi. (8) Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 49
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Izin Dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. Bagian Kelima Perubahan Izin
PASAL 50
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan:
a. nama … ` a. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau b. alamat Reaktor Nuklir. (2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan: a. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau b. alamat Reaktor Nuklir. (3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima. (4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin. (5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.
PASAL 51
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat pelaksanaan operasi Reaktor Nuklir, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin operasi. Bagian Keenam Berakhirnya Izin
PASAL 52
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi Reaktor Nuklir berakhir jika:
a. masa … ` a. masa berlaku izin habis; b. badan hukum bubar atau dibubarkan; c. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau d. dicabut oleh Kepala BAPETEN. (2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor Nuklir telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Biaya Izin
PASAL 53
BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR Bagian Kesatu Umum
PASAL 54
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) INNR meliputi: a. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
b. fasilitas … ` b. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. (2) Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan b. Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.
PASAL 55
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR wajib memiliki izin. (2) Izin Pembangunan INNR meliputi: a. izin Tapak; dan b. izin Konstruksi. (3) Izin Pengoperasian INNR meliputi: a. izin Komisioning; dan b. izin operasi. (4) Izin Dekomisioning INNR meliputi: a. izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan b. izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas. (5) Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua … ` Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum
PASAL 56
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin. (2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan finansial. (3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Komisioning INNR. Paragraf 2 Persyaratan Administratif
PASAL 57
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 58
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
b. laporan … ` b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; c. DID; dan d. dokumen yang memuat data utama INNR. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 59
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi c. dokumen sistem manajemen; d. DID; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen sistem Safeguards; g. dokumen rencana proteksi fisik; h. program manajemen penuaan; i. program Dekomisioning INNR; j. program kesiapsiagaan nuklir; k. program Konstruksi; dan l. izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf j diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 60 … `
PASAL 60
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program Komisioning; d. program perawatan; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen sistem Safeguards; g. dokumen rencana proteksi fisik; h. dokumen sistem manajemen; i. program manajemen penuaan; j. program Dekomisioning INNR; k. program kesiapsiagaan nuklir; l. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
m. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan n. gambar teknis INNR terbangun. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 61
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program proteksi dan keselamatan radiasi;
d. program … ` d. program perawatan; e. dokumen sistem Safeguards; f. dokumen rencana proteksi fisik; g. dokumen sistem manajemen; h. program Dekomisioning INNR; i. program kesiapsiagaan nuklir; dan j. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 62
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi: a. program Dekomisioning INNR untuk INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; b. program proteksi dan keselamatan radiasi; c. program kesiapsiagaan nuklir; dan d. dokumen sistem manajemen. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 63
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b meliputi:
a. program … ` a. program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; dan b. dokumen sistem manajemen; (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial
PASAL 64
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi: a. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan operasi; b. bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan c. bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya. (2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning. (3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. deposito berjangka pada bank pemerintah; b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau c. cadangan akuntansi (4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. simpanan (trust); b. deposito berjangka pada bank pemerintah; c. asuransi; dan/atau
d. jaminan … ` d. jaminan keuangan lainnya. (5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN. (6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau c. cadangan akuntansi. (7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak
PASAL 65
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak. (2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN. (3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan: a. program Evaluasi Tapak; dan b. sistem manajemen.
(4) Ketentuan … ` (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 66
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
PASAL 67
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.
(6) Kepala … ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.
PASAL 68
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 1, huruf c dan huruf d; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 69
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala … ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 Izin Konstruksi
PASAL 70
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan Izin Konstruksi. (2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. Desain Rinci INNR; dan b. laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan … ` (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 71
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.
PASAL 72
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam … ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila: a. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.
PASAL 73
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku. (2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d; b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 74
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang. (2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
PASAL 76
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: a. persetujuan perubahan desain; b. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan c. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan: a. data perubahan desain INNR; dan b. laporan analisis keselamatan. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 77 … `
PASAL 77
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.
PASAL 78
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam … ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan desain apabila:
a. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning
PASAL 79
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN: a. pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen INNR tanpa Bahan Nuklir; b. setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan c. setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;
b. persyaratan … ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 80
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam … ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:
a. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.
PASAL 81
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi. (2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala BAPETEN. (3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. program Modifikasi; dan b. sistem manajemen. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 82
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam … ` (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.
PASAL 83
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi apabila:
a. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan … `
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi
PASAL 84
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning. (2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 85
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:
a. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.
PASAL 86
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.
(2) Kegiatan … ` (2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN. (3) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan b. sistem manajemen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 87
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
PASAL 88
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala … ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila: a. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning INNR
PASAL 89
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN apabila: a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;
b. permohonan … ` b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan; c. Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau d. terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning INNR. (2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi. (4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi. (5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR harus dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir. Pasal 90 … `
PASAL 90
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 91
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Dekomisioning INNR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian … ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning INNR. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning INNR apabila: a. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR. (7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning INNR.
PASAL 92
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pemegang Izin Dekomisioning INNR wajib memulai pelaksanaan kegiatan Dekomisioning INNR dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning INNR.
PASAL 93
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning INNR telah selesai, Pemegang Izin Dekomisioning INNR dapat mengajukan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. hasil … ` a. hasil pelaksanaan Dekomisioning INNR; b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; c. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak. (2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.
PASAL 94
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Dekomisioning INNR harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian … ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan apabila:
a. Pemegang Izin Dekomisioning INNR tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning INNR belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
PASAL 95
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Izin Tapak INNR berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.
PASAL 96
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin Konstruksi INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Izin Konstruksi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Apabila … ` (3) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN. (4) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen: a. laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan b. program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi. (6) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi. (8) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi. (9) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 97
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin Komisioning INNR berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila … ` (2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: a. laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan b. program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru. (5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning. (8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 98
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin operasi INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam … ` (2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin operasi. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: a. laporan analisis keselamatan; b. laporan penilaian keselamatan berkala; c. laporan operasi; dan d. laporan kajian penuaan. (5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi. (7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi. (8) Perpanjangan izin operasi untuk INNR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 99
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pemegang … ` (2) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin operasi. (3) Permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. laporan pemantauan radioaktivitas lingkungan; dan b. rencana proteksi fisik. (4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak dokumen diterima. (5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas. (7) Perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
PASAL 100
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(2) Izin … ` (2) Izin Penutupan Penyimpanan Lestari berlaku selama kegiatan pengondisian INNR dan pemantauan radioaktivitas lingkungan. Bagian Kelima Perubahan Izin
PASAL 101
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan: a. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR; atau b. alamat INNR. (2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan: a. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR; atau b. alamat INNR. (3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima. (4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin. (5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak perubahan izin. Pasal 102 … `
PASAL 102
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat pelaksanaan operasi INNR, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin baru. Bagian Keenam Berakhirnya Izin
PASAL 103
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Izin Konstruksi, Komisioning, dan operasi INNR berakhir jika: a. masa berlaku izin habis; b. badan hukum bubar atau dibubarkan; c. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau d. dicabut oleh Kepala BAPETEN. (2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan INNR, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning INNR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuh Biaya Izin
PASAL 104
BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB IV … ` BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR Bagian Kesatu Umum
PASAL 105
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemanfaatan Bahan Nuklir wajib memiliki izin, kecuali Bahan Nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu. (2) Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. pembuatan; c. produksi; d. penyimpanan; e. pengalihan; f. ekspor; g. impor; dan/atau h. penggunaan. (3) Bahan Nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai yang lebih kecil atau sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum
PASAL 106
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.
(2) Persyaratan … ` (2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. Paragraf 2 Persyaratan Administratif
PASAL 107
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a meliputi:
a. bukti pendirian badan hukum; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. (2) Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pembuatan, produksi, penyimpanan, dan penggunaan Bahan Nuklir, Pemohon wajib memiliki izin Konstruksi, Komisioning, operasi, atau Dekomisioning Instalasi Nuklir. (3) Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan ekspor dan impor, Pemohon harus memiliki:
a. angka pengenal impor atau izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau dokumen notifikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Pemohon yang merupakan instansi pemerintah; atau
b. izin ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf 3 … ` Paragraf 3 Persyaratan Teknis
PASAL 108
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Persyaratan teknis untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(2) huruf b meliputi: a. dokumen spesifikasi teknis Bahan Nuklir; b. prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir; c. sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi; d. pernyataan perencanaan penanganan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan limbah radioaktif; e. program proteksi dan keselamatan radiasi; f. dokumen rencana proteksi fisik; dan g. dokumen sistem Safeguards. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
PASAL 109
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 110
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. Bagian Keempat … ` Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
PASAL 111
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Masa berlaku izin untuk: a. penelitian dan pengembangan 3 (tiga) tahun; b. pembuatan 2 (dua) tahun; c. produksi 2 (dua) tahun; d. penyimpanan 5 (lima) tahun; e. pengalihan 1 (satu) tahun; f. ekspor 1 (satu) tahun; g. impor 1 (satu) tahun; dan h. penggunaan 5 (lima) tahun.
PASAL 112
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin. (2) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang bermaksud memperpanjang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen: a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 107; dan b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 113
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud 112 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari sejak dokumen diterima. (2) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. (3) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. Bagian Kelima Pengiriman Kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas
PASAL 114
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asalnya wajib mendapat: a. persetujuan pengiriman kembali; dan b. persetujuan pengiriman. dari Kepala BAPETEN. (2) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen: a. spesifikasi teknis Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan dikirim kembali;
b. yang … ` b. yang mencantumkan informasi mengenai: 1) identitas penerima di negara asal dan pengirim; dan 2) pengangkut dan moda angkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar di negara asal. c. sistem proteksi fisik Bahan Nuklir; dan d. sistem Safeguards yang meliputi: 1) dokumen perubahan inventori - pemindahan Bahan Nuklir (inventory change document - material transfer); dan 2) laporan perubahan inventori (inventory change report). (4) Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, dan penerbitan persetujuan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 115
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian atas permohonan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 116
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib menyampaikan bukti pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengiriman kembali. Bagian Keenam Persetujuan Ekspor dan Impor Bahan Nuklir
PASAL 117
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang akan mengeluarkan atau memasukkan Bahan Nuklir dari atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapat persetujuan ekspor atau impor dari Kepala BAPETEN. (2) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir untuk memperoleh persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen ekspor atau impor bahan nuklir. (3) Dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. commercial invoice; b. daftar pengepakan (packing list); dan c. pemberitahuan ekspor barang. (4) Dokumen impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. konosemen (air way bill/bill of ladding); b. commercial invoice; c. daftar pengepakan (packing list);
d. shippers … ` d. shippers declaration of dangerous goods/multi modal declaration of dangerous goods; dan/atau e. pemberitahuan impor barang.
PASAL 118
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian atas permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima. (2) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir memenuhi penilaian persyaratan persetujuan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir. (3) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir tidak memenuhi penilaian persyaratan persetujuan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir. (4) Dalam hal Kepala BAPETEN menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir dapat mengajukan permohonan baru persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir. Bagian Ketujuh Perubahan Izin
PASAL 119
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terdapat perubahan:
a. nama … ` a. nama badan hukum Pemegang Izin; b. alamat Instalasi Nuklir; c. nama pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, pengurus inventori Bahan Nuklir, pengawas inventori Bahan Nuklir, atau petugas proteksi fisik; atau d. kuantitas Bahan Nuklir. (2) Permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima. (4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. (5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.
PASAL 120
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Dalam hal terjadi perubahan spesifikasi teknis Bahan Nuklir, Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan baru izin pemanfaatan Bahan Nuklir. Pasal 121 … `
PASAL 121
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemegang Izin dapat melakukan pemindahan Bahan Nuklir dari satu Instalasi Nuklir ke Instalasi Nuklir lain yang telah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir atau izin Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Dekomisioning Instalasi Nuklir. (2) Dalam hal Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berada pada Instalasi Nuklir lain lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir penerima wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari setelah Bahan Nuklir diterima. (3) Dalam hal Pemegang Izin tidak mengajukan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BAPETEN menghentikan kegiatan operasi. Bagian Kedelapan Berakhirnya Izin
PASAL 122
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Izin pemanfaatan Bahan Nuklir berakhir jika: a. masa berlaku izin habis; b. badan hukum bubar atau dibubarkan; c. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau d. dicabut oleh Kepala BAPETEN. Bagian … ` Bagian Kesembilan Biaya Izin
PASAL 123
BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Izin pemanfaatan Bahan Nuklir dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB V INSPEKSI
PASAL 124
BAB V INSPEKSI
(1) BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
PASAL 125
BAB V INSPEKSI
(1) Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) memiliki kewenangan untuk: a. melakukan Inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan selama proses perizinan, termasuk verifikasi mutu terhadap vendor atau pabrikan; b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, selama Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir;
c. memasuki … ` c. memasuki dan memverifikasi setiap daerah neraca Bahan Nuklir (material balance area) dan location outside facilities; d. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar Instalasi Nuklir; e. melakukan Inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan dalam hal terjadi keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan f. menghentikan Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, serta pemanfaatan Bahan Nuklir, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Penghentian Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, serta pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 126
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. Pasal 127 … `
PASAL 127
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 41 ayat (7), Pasal 42, Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
PASAL 128
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak izin Dekomisioning Instalasi Nuklir diterbitkan, Pemegang Izin tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, program Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a atau Pasal 63 ayat (1) huruf a, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis pertama. (2) Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan setelah peringatan tertulis pertama Pemegang Izin tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Instalasi Nuklir, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua. (3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun Pemegang Izin tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Instalasi Nuklir, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir Pemegang Izin. (4) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 129
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN mencabut izin Komisioning atau izin operasi Instalasi Nuklir apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir atau INNR wajib dilakukan Dekomisioning atau Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 89 ayat
(1) huruf d.
PASAL 130
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Pemegang Izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 131
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Setiap izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir serta izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir. BAB VIII … ` BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 132
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Nomor 4668) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 133
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 134
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … ` Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 8