Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 7
ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 47, Pasal 51 ayat (7), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN. BAB I . . . BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
3. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
4. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak- pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
7. Perpustakaan . . .
7. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
9. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
10. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
11. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
12. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
13. Pemerintah . . .
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
PASAL 2
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
b. secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4) Pendaftaran . . .
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.
PASAL 3
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
PASAL 4
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
- 6 -
PASAL 6
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. BAB III PENGHARGAAN NASKAH KUNO
PASAL 8
BAB II PENDAFTARAN NASKAH KUNO
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan.
PASAL 10
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Bagian . . . Bagian Kedua Standar Koleksi Perpustakaan
PASAL 11
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. jenis koleksi;
b. jumlah koleksi;
c. pengembangan koleksi;
d. pengolahan koleksi;
e. perawatan koleksi; dan f. pelestarian koleksi.
PASAL 12
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5) Koleksi . . .
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
PASAL 13
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
PASAL 14
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 10 -
PASAL 15
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
PASAL 16
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan . . .
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
PASAL 17
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
PASAL 18
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. Bagian Ketiga Standar Sarana dan Prasarana
PASAL 19
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot; dan
e. peralatan.
(2) Sarana . . .
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
PASAL 20
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.
PASAL 21
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a. pengelolaan koleksi;
b. penyelenggaraan pelayanan;
c. pengembangan perpustakaan; dan
d. kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
PASAL 22
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 13 -
PASAL 23
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2) Standar . . .
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
PASAL 24
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.
PASAL 25
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
a. pelayanan teknis; dan
b. pelayanan pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 26
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 15 -
PASAL 27
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
PASAL 28
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 16 -
PASAL 29
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
PASAL 30
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai. Bagian Kelima Standar Tenaga Perpustakaan
PASAL 31
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
PASAL 32
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 17 -
PASAL 33
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 34
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 35
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 36
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 19 -
PASAL 37
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 38
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Integritas . . .
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 39
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 40
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
b. memiliki pengalaman bekerja untuk:
1. Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2. perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
c. mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
d. memahami teknologi informasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . . Bagian Keenam Standar Penyelenggaraan
PASAL 41
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Standar penyelenggaraan memuat kriteria paling sedikit mengenai penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
PASAL 42
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Bagian Ketujuh Standar Pengelolaan
PASAL 43
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
PASAL 44
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 23 -
PASAL 45
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 46
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
PASAL 47
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 24 -
PASAL 48
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung sistem standardisasi perpustakaan.
(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia.
PASAL 49
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 25 -
PASAL 50
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim, dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar teknis perpustakaan.
(3) Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
PASAL 51
BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
- 26 -
PASAL 52
BAB V PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 53
BAB V PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu.
(2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. Bagian . . . Bagian Kedua Penggunaan Koleksi Khusus
PASAL 54
BAB V PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas.
(2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
PASAL 55
BAB V PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 56
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) . . .
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis; f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam; i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j. 1 (satu) orang tokoh pers. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 57
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh kan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
PASAL 58
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. berusia . . .
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di bidang perpustakaan.
PASAL 59
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 60
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
- 30 -
PASAL 61
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 62
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon anggota dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 63
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
- 31 -
PASAL 64
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti diangkat oleh .
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
PASAL 65
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
- 32 -
PASAL 66
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota. Bagian . . . Bagian Keempat Tata Kerja
PASAL 67
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala menyampaikan laporan kepada melalui Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala perpustakaan provinsi.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kelima Sekretariat Paragraf Kesatu Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
PASAL 68
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex- officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Nasional.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 69
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Nasional.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. Paragraf . . . Paragraf Kedua Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
PASAL 70
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex- officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada perpustakaan provinsi.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan provinsi.
PASAL 71
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. Bagian Keenam Pendanaan dan Hak Keuangan Dewan
PASAL 72
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 73
BAB VI DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.
(3) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan. BAB VII . . . BAB VII PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
PASAL 74
BAB VII PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
a. gerakan nasional gemar membaca;
b. penyediaan buku murah dan berkualitas;
c. pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
d. penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
e. taman bacaan masyarakat; f. rumah baca; dan/atau
g. kegiatan sejenis lainnya.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
PASAL 75
BAB VII PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
PASAL 76
BAB VII PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
PASAL 77
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban untuk:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; f. meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina . . .
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.
PASAL 78
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 79
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh ri.
PASAL 80
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi . . .
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
PASAL 81
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian bantuan pembinaan.
PASAL 82
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.
PASAL 83
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
- 41 -
PASAL 84
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
(1) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
PASAL 85
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk:
a. menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan;
b. memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplar, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
PASAL 86
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian bantuan pembinaan.
PASAL 87
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
- 43 -
PASAL 88
BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 89
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 76 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN