PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM.
PASAL 1
(1) PT Indonesia Asahan Aluminium ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium kepada Negara sebesar 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen).
(2) Dengan . . . (2) Dengan peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% (empat puluh satu koma dua belas persen) menjadi sebesar 100% (seratus persen). (3) Atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
PASAL 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 84