PP NOMOR 28 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

2. Ketentuan . . .

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.