Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.