PP NOMOR 29 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu cuti.

(2) Gubernur . . .

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu , melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu .

2. Di antara Pasal 29 dan BAB V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29A

(1) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon permohonan izin kepada Presiden.

(2) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan sebagai calon ai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

(3) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan berhenti sementara kepada ubernur atau wakil gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan sebagai calon isi Pemilihan Umum.

(4) Gubernur . . .

(4) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara dengan Keputusan , dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama walikota atau wakil walikota terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal ditetapkan sebagai calon isi Pemilihan Umum.

(5) Pemberhentian sementara gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat (4) berakhir pada tanggal ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

(6) Selama gubernur, bupati, atau walikota diberhentikan sementara, pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota dengan Keputusan , dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama ota.

(7) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(8) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 , Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 99