PP NOMOR 3 TAHUN 2014

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 148 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Transmigran . . .

3. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

6. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

7. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

8. Kawasan . . .

8. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.

9. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.

10. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.

11. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.

12. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.

13. Satuan . . .

13. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

14. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

15. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

16. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.

17. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.

18. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

19. Masyarakat . . .

19. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

20. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

21. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

22. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

23. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.

24. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

25. Pencadangan . . .

25. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.

26. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

27. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.

28. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

29. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:

a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;

b. memberikan . . .

b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi; dan

c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Kawasan Transmigrasi;

b. penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;

c. perencanaan Kawasan Transmigrasi;

d. pembangunan Kawasan Transmigrasi;

e. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;

f. jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;

g. pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran;

h. peran serta masyarakat;

i. koordinasi dan pengawasan; dan

j. sanksi administratif.

PASAL 4

BAB I KETENTUAN UMUM
- 9 -

PASAL 5

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

PASAL 6

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
- 10 -

PASAL 7

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.

(2) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. WPT; atau

b. LPT.

PASAL 8

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.

(2) WPT . . .

(2) WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

PASAL 9

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.

(2) LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

PASAL 10

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP.

(2) Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP.

(3) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai PPLT.

PASAL 11

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
- 12 -

PASAL 12

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPKT.

(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit tersedia:

a. permukiman;

b. prasarana dan utilitas umum;

c. sarana perdagangan dan jasa;

d. sarana industri pengolahan;

e. sarana pelayanan umum;

f. sarana . . .

f. sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;

g. sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan masyarakat rawat inap;

h. sarana ruang terbuka hijau; dan

i. sarana terminal atau dermaga.

PASAL 14

BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN Bagian Kesatu Penyediaan Tanah

PASAL 15

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah daerah tujuan.

(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

(4) Dalam . . .

(4) Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan keputusan gubernur.

PASAL 16

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKT dan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 17

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:

a. pembangunan SP-Baru;

b. pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;

c. pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;

d. pengembangan investasi;

e. pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar; dan/atau

f. SP-Tempatan.

PASAL 18

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berasal dari:

a. tanah . . .

a. tanah negara;

b. tanah hak; dan/atau

c. tanah masyarakat hukum adat.

PASAL 19

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
- 17 -

PASAL 22

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.

(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan:

a. prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau

b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.

(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.

(4) Pelepasan . . .

(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 24

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.

(2) Penduduk . . .

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;

b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau

c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:

a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang bersangkutan;

b. sudah berkeluarga; dan

c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.

(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan . . .

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 25

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 26

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan

PASAL 27

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
- 21 -

PASAL 28

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan. (2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. Transmigran;

b. penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan

c. penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.

PASAL 29

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
- 22 -

PASAL 30

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.

(3) Hapusnya . . . (3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. (5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB III PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah.

(2) Pengurusan . . . (2) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 33

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilakukan pada setiap Kawasan Transmigrasi.

(2) Perencanaan . . . (2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:

a. RKT; dan

b. rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi. Bagian Kedua Rencana Kawasan Transmigrasi

PASAL 34

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan. (2) Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya. (3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

PASAL 35

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 27 -

PASAL 36

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;

b. luasan Kawasan Transmigrasi;

c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;

d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;

e. arahan pengembangan pola usaha pokok; f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;

g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;

h. arahan indikasi program utama; i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi. (2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT.

PASAL 37

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 28 -

PASAL 38

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 39

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruang. Bagian Ketiga Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi

PASAL 40

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.

(2) Rencana . . . (2) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (3) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan

b. rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi

PASAL 41

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 42

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci SKP. (2) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT. (3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;

b. luasan SKP;

c. rencana struktur SKP;

d. rencana peruntukkan SKP;

e. rencana pengembangan pola usaha pokok;

f. rencana . . .

f. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;

g. rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;

h. indikasi program utama pembangunan SKP; dan

i. tahapan pembangunan SP. (5) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana rinci SKP.

PASAL 43

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, merupakan rencana detail KPB. (2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT. (3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona- zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.

(4) Rencana . . . (4) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:

a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;

b. luasan KPB;

c. rencana peruntukkan KPB;

d. rencana prasarana dan sarana KPB;

e. penetapan sub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;

f. ketentuan pemanfaatan ruang KPB;

g. rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;

h. rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;

i. rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

j. rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan

k. rencana program pembangunan KPB. (6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.

PASAL 44

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 34 -

PASAL 45

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d merupakan rencana teknis pusat SKP.

(2) Rencana . . . (2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama. (3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana rinci SKP. (4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. luas pusat SKP;

b. rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;

c. rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;

d. rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;

e. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;

f. rencana daya tampung penduduk; dan

g. rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP. (5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.

PASAL 46

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 36 -

PASAL 47

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP. (2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 48

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Rencana Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

PASAL 49

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan:

a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan

b. perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 50

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:

a. SP;

b. pusat SKP;

c. SKP . . .

c. SKP;

d. KPB; dan

e. Kawasan Transmigrasi. (2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. (3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana.

PASAL 51

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi. (3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tahap penyesuaian;

b. tahap pemantapan; dan

c. tahap kemandirian.

(4) Tahapan . . . (4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 52

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial. (2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak penempatan Transmigran.

PASAL 53

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan. (2) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.

PASAL 54

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 40 -

PASAL 55

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling sedikit memuat rencana kegiatan bidang:

a. ekonomi;

b. sosial budaya;

c. mental spiritual;

d. kelembagaan pemerintahan; dan

e. pengelolaan sumber daya alam.

(2) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan.

(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.

PASAL 56

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 41 -

PASAL 57

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 43 -

PASAL 58

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPL. (2) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. sasaran yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;

c. kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;

d. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan

e. kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.

(3) Rencana . . . (3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.

PASAL 59

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (2) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;

c. indikasi program tahunan;

d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;

e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; f. rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan

g. rencana . . .

g. rencana pengembangan kelembagaan. (3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.

PASAL 60

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan;

c. indikasi program tahunan;

d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;

e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB;

f. rencana pengendalian pemanfaatan KPB; dan

g. rencana pengembangan kelembagaan. (3) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.

PASAL 61

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 47 -

PASAL 62

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 48 -

PASAL 63

BAB IV PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 64

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:

a. mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;

b. mewujudkan . . .

b. mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan

c. menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi. (2) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi. (3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan

b. penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi. (4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. (5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi

PASAL 65

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a mencakup:

a. pembangunan SP;

b. pembangunan KPB; dan

c. pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.

PASAL 66

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (2) Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. fungsi; atau

b. bentuk. (4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:

a. SP . . .

a. SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan

b. SP sebagai pusat SKP. (5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. SP-Baru;

b. SP-Pugar; dan

c. SP-Tempatan.

PASAL 67

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 68

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 52 -

PASAL 69

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (2) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemugaran rumah penduduk setempat;

b. pembangunan rumah penduduk setempat;

c. pembangunan rumah Transmigran; dan

d. rehabilitasi . . .

d. rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. (3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP. (5) Pembangunan rumah Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. (6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.

PASAL 70

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP- Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP.

(2) Pembangunan . . . (2) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana.

PASAL 71

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT. (2) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar. (3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SP dalam SKP yang bersangkutan.

PASAL 72

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:

a. zona permukiman;

b. zona industri;

c. zona perdagangan dan jasa;

d. zona pelayanan umum;

e. ruang terbuka hijau; dan

f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.

(2) Penyediaan . . . (2) Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun. (3) Penyediaan zona industri dan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (4) Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. (5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB. (7) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.

(8) Dalam . . . (8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

PASAL 73

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan. (2) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang menghubungkan:

a. antarSP dalam 1 (satu) SKP;

b. antarzona dalam 1 (satu) KPB;

c. antarSKP; dan

d. antara SKP dengan KPB. (3) Pembangunan jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 57 -

PASAL 75

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Paragraf 1 Umum

PASAL 76

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b diarahkan untuk:

a. mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan

b. mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.

(2) Penataan . . .

(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.

PASAL 77

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui kegiatan:

a. penataan penduduk setempat; dan

b. fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.

(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat. Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat

PASAL 78

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

PASAL 79

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 bagi:

a. penduduk . . .

a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;

b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan

c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.

PASAL 80

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Pugar yang bersangkutan.

PASAL 81

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan

PASAL 82

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan masyarakat. Paragraf 3 Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran

PASAL 83

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 84

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 85

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;

b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;

c. rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;

d. kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;

e. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;

f. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;

g. proses dan tata cara perpindahan; dan

h. hak dan kewajiban Transmigran.

(3) Pelayanan . . .

(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 86

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mencakup:

a. pelayanan pendaftaran; dan

b. pelayanan seleksi.

PASAL 87

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi. (3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. (4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi.

PASAL 88

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 63 -

PASAL 89

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 90

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 91

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 92

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
- 65 -

PASAL 93

BAB V PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN TRANSMIGRASI

PASAL 94

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi merupakan pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.

(3) Pengembangan . . . (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 95

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran. (3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan bekerjasama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama. (4) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.

PASAL 96

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
- 67 -

PASAL 97

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP. (2) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan . . . (3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (5) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP. (6) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.

PASAL 98

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP. (3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan . . . (4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP. (6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.

PASAL 99

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.

(2) Pengembangan . . . (2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. (3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. (5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP.

PASAL 100

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan KPB.

(3) Pengembangan . . . (3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. (4) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (5) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB. (6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat membentuk Badan Pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 101

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis.

(2) Pengembangan . . . (2) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi. (3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. (4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (5) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi. (6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) telah dibentuk, pemerintah daerah menugaskan Badan Pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 102

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
- 73 -

PASAL 103

BAB VI PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. (3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK Bagian Kesatu Umum

PASAL 104

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok.

(2) Jenis . . . (2) Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Bagian Kedua Jenis Transmigrasi

PASAL 105

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 106

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 107

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 108

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
- 76 -

PASAL 109

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pola Usaha Pokok

PASAL 110

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 meliputi kegiatan:

a. usaha primer;

b. usaha sekunder; dan/atau

c. usaha tersier. (2) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. (3) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.

(4) Kegiatan . . . (4) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.

PASAL 111

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 112

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.

(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.

PASAL 113

BAB VII JENIS TRANSMIGRASI DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII . . . BAB VIII PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN OLEH BADAN USAHA KEPADA TRANSMIGRAN

PASAL 114

BAB VIII PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra usaha.

(2) Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.

PASAL 115

BAB VIII PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 116

BAB VIII PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 117

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

PASAL 118

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
- 82 -

PASAL 119

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 120

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. pengembangan pola usaha pokok;

b. pengembangan sarana kawasan; dan

c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.

(2) Penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 121

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
- 84 -

PASAL 122

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.

(2) Pengembangan . . .

(2) Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui:

a. pembangunan perumahan; dan

b. pembangunan sarana komersial.

PASAL 123

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.

(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.

(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:

a. menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan

b. membantu . . .

b. membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.

PASAL 124

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPL atau PPK.

(2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa.

(3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.

PASAL 125

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.

(2) Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.

(3) Pengembangan . . .

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.

(4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:

a. memperoleh pernyataan tertulis dari pemerintah daerah tujuan Transmigrasi tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan kerja; dan

b. memperoleh rekomendasi tertulis dari pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.

(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib:

a. menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan

b. membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan.

PASAL 126

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
- 88 -

PASAL 127

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
- 89 -

PASAL 128

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi.

(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;

b. dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program-program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan; c. pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan

d. pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk mempermudah peran serta masyarakat.

(3) Ketentuan . . .

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN

PASAL 129

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 130

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasan.

(3) Ketentuan mengenai kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 131

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 132

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 133

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 134

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 135

BAB X KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 136

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif dikenakan kepada:

a. Badan Usaha;

b. Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; dan

c. kelompok masyarakat.

PASAL 137

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 138

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (3), Pasal 121 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 123 ayat (5), atau

PASAL 139

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
- 94 -

PASAL 140

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan hingga dipenuhinya ketentuan

PASAL 141

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha yang dijatuhi sanksi pencabutan izin pelaksanaan Transmigrasi tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya.

(2) Badan . . .

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang ikut serta dalam pelaksanaan Transmigrasi.

PASAL 142

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Transmigran yang dijatuhi sanksi pencabutan status sebagai Transmigran tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya.

(2) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mendaftar kembali dan tidak dapat ditetapkan sebagai Transmigran.

PASAL 143

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan jangka waktu penjatuhan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 144

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dilanjutkan sampai dengan terbentuknya Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII . . . BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 145

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Ketransmigrasian yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 146

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3800) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 147

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 148

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 9