Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat
UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta . . . 2.
Statuta UNAIR adalah peraturan dasar pengelolaan UNAIR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAIR. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR. 4. Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA. 7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. 8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu. 9. Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10. Program . . .
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAIR.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) UNAIR memiliki visi dan misi sebagai acuan, arah, dan pengembangan UNAIR dalam menjalankan perannya di pendidikan tinggi. (2) Visi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi universitas yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora berdasarkan moral agama.
(3) Misi . . . (3) Misi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama;
b. menyelenggarakan penelitian dasar, terapan, dan penelitian kebijakan yang inovatif dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, teknologi, dan humaniora kepada masyarakat; dan
d. mengelola universitas secara mandiri dengan tata kelola yang baik melalui pengembangan kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat internasional.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
UNAIR berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
UNAIR merupakan perguruan tinggi yang mempunyai nilai dasar keunggulan yang bermoralitas.
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNAIR berprinsip:
a. nirlaba . . .
a. nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan UNAIR;
b. kemandirian dan tata kelola yang baik;
c. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
d. pengembangan budaya akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika;
e. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; f. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
g. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
h. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa; i. kepedulian pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; j. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan UNAIR;
k. pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan; dan l. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
UNAIR berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan . . .
b. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan
d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
PASAL 7
BAB I KETENTUAN UMUM
UNAIR diselenggarakan dengan tujuan: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan pengabdian berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional; e. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
f. mengembangkan . . . f. mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional serta berbudaya untuk kepentingan bangsa. BAB II IDENTITAS Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
PASAL 8
BAB II IDENTITAS
UNAIR merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.
PASAL 9
BAB II IDENTITAS
UNAIR berkedudukan di Surabaya.
PASAL 10
BAB II IDENTITAS
Tanggal 10 (sepuluh) November merupakan hari jadi (dies natalies) UNAIR. Bagian Kedua Lambang, Bendera, dan Himne
PASAL 11
BAB II IDENTITAS
(1) UNAIR memiliki lambang, bendera, dan himne.
(2) Lambang . . . (2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA Bagian Kesatu Pendidikan
PASAL 12
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. (2) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana, dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (3) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (4) Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(5) Pendidikan . . . (5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan oleh UNAIR sampai program magister terapan atau program doktor terapan. (6) Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah pascasarjana. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan, penggabungan, penutupan, dan pengubahan nama Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 13
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada UNAIR, bangsa, dan negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 14
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada seseorang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara dari negara lain, yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa dalam keilmuan atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (2) Gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) diberikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kedua Penelitian
PASAL 15
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAIR dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk: a. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan; b. memajukan UNAIR serta meningkatkan daya saing dan peradaban bangsa; c. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; d. mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berpengetahuan; dan e. meningkatkan kemandirian, kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UNAIR maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UNAIR berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNAIR.
(4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 16
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UNAIR. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora, proses pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran sivitas akademika. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. BAB IV . . . BAB IV SISTEM PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 17
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Organ UNAIR terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA. Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
PASAL 18
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum. (2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. 6 (enam) orang dari unsur SA;
d. 1 (satu) orang dari unsur Dosen;
e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan; dan
f. 11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat. (3) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (4) Anggota MWA yang mewakili SA diusulkan oleh SA.
(5) Anggota . . . (5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan tenaga kependidikan diusulkan oleh Rektor. (6) Jumlah anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non masyarakat. (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Rektor berdasarkan hasil penjaringan dan seleksi. (8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 19
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MWA. (2) Ketua MWA dibantu oleh seorang sekretaris untuk kelancaran tugas operasional. (3) Ketua MWA dapat membentuk KA untuk kelancaran tugasnya. (4) Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor, dan ketua SA. (5)
Masa jabatan ketua MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 20
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Anggota MWA harus memenuhi persyaratan umum:
a. warga . . . a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat mental dan jasmani; d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR; e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; f. mempunyai visi, wawasan, dan minat pengembangan terhadap UNAIR; g. peduli dan memahami pendidikan nasional; h. bukan anggota partai politik; dan i. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
PASAL 21
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA yang mewakili unsur SA harus dipilih dari anggota SA yang tidak sedang menduduki jabatan wakil Rektor dan Dekan. (2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
c. tidak pernah melanggar etika akademik dan aturan berperilaku;
d. bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan
e. tidak sedang studi lanjut. (3) Anggota MWA yang mewakili unsur tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki . . .
a. memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan IV/a);
b. memiliki pengalaman memimpin unit organisasi intern;
c. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
d. tidak pernah melanggar aturan berperilaku; dan
e. tidak sedang studi lanjut. (4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki akses dan jejaring luas;
b. memiliki pengalaman luas dalam organisasi dan kegiatan sosial; dan
c. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR. (5) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat yang berasal dari Mahasiswa harus masih berstatus sebagai Mahasiswa UNAIR.
PASAL 22
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur SA ditetapkan oleh SA. (2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur masyarakat dilakukan dengan penjaringan dan seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor. (3) Anggota MWA dari unsur masyarakat yang berasal dari Mahasiswa diwakili oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNAIR.
PASAL 23
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari UNAIR.
(2) Pemberhentian . . . (2) Pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota MWA ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan MWA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota dan/atau ketua MWA diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 24
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR;
b. mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR;
c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menugasi SA untuk melakukan seleksi calon Rektor;
e. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota KA;
g. mengesahkan keanggotaan SA;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR; i. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, SA, dan KA; j. bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri;
k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. menyelesaikan . . . l. menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal penyelesaian persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
PASAL 25
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh hak suara. (2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA dan persetujuan dari Menteri.
PASAL 26
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi MWA berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, otonomi, dan demokratis. (2) MWA membentuk KA untuk membantu pelaksanaan tugasnya. (3) Persidangan MWA berdasarkan atas asas musyawarah dan mufakat. (4) Sidang MWA dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali per semester dan dipimpin oleh ketua MWA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas dan tata cara persidangan diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 27
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 18 -
PASAL 28
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi pengelolaan perguruan tinggi dan bertanggung jawab kepada MWA.
(2) Rektor dalam menjalankan fungsi pengelolaan perguruan tinggi membuat kebijakan pelaksanaan.
PASAL 29
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan pemimpin UNAIR dalam penyelenggaraan universitas yang dibantu oleh wakil Rektor. (2) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
PASAL 30
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Calon Rektor dan calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil;
c. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;
d. sehat mental dan jasmani untuk menjalankan jabatan;
e. memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; f. memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
g. memahami . . .
g. memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR;
h. memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan; i. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; j. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di UNAIR;
k. tidak sedang studi lanjut; dan l. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
PASAL 31
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi lain;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; atau
c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UNAIR.
PASAL 32
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3)
Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 33
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 21 -
PASAL 34
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mewakili UNAIR di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan UNAIR. (2) Rektor tidak berhak mewakili UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika:
a. terjadi . . .
a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara UNAIR dengan Rektor; dan/atau
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA bertindak mewakili kepentingan UNAIR.
PASAL 35
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berakhir masa jabatannya;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri;
e. sakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan jabatan secara permanen; dan/atau f. di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. (2) Alasan pemberhentian Rektor karena sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh majelis pemeriksa kesehatan.
PASAL 36
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 24 -
PASAL 37
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Rektor membentuk organisasi:
a. Fakultas atau nama lain yang sejenis;
b. badan;
c. direktorat;
d. perpustakaan;
e. lembaga; dan
f. sekretariat universitas. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk organisasi lain sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 38
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang UNAIR merupakan upacara resmi UNAIR. (2) Sidang UNAIR terdiri atas: a. sidang penerimaan Mahasiswa baru; b. sidang wisuda lulusan; c. sidang pengukuhan Guru Besar;
d. sidang . . . d. sidang dies natalis; e. sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dan pemberian penghargaan; f. sidang pemberian tanda kehormatan; dan g. sidang lain yang ditetapkan kemudian oleh Rektor. (3) Sidang penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada setiap awal kegiatan akademik. (4) Sidang wisuda lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Sidang pengukuhan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (6) Sidang dies natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan pada setiap bulan November. (7) Sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (8) Sidang pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan pada upacara dies natalis/lustrum. (9) Sidang UNAIR sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dipimpin oleh Rektor.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Sidang UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keempat . . . Bagian Keempat Senat Akademik
PASAL 39
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik. (2) Komposisi keanggotaan SA terdiri atas:
a. Rektor dan wakil Rektor;
b. Dekan; dan c. perwakilan Profesor dan perwakilan Dosen bukan Profesor yang berasal dari Fakultas. (3) Komposisi jumlah anggota SA berdasarkan pemilihan lebih besar daripada jumlah anggota karena jabatan. (4) Jumlah perwakilan Profesor yang berasal dari Fakultas ditentukan sebagai berikut:
a. untuk jumlah Profesor 1-25 orang, perwakilannya sebanyak 1 (satu) orang;
b. untuk jumlah Profesor 26-50 orang, perwakilannya sebanyak 2 (dua) orang;
c. untuk jumlah Profesor 51-75 orang, perwakilannya sebanyak 3 (tiga) orang;
d. untuk jumlah Profesor lebih dari 75 orang, perwakilannya sebanyak 4 (empat) orang; (5) Jumlah perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu) orang dari setiap Fakultas. (6) Pemilihan anggota SA perwakilan Profesor dan perwakilan Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dilakukan dalam rapat Badan Pertimbangan Fakultas yang diselenggarakan khusus untuk itu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
PASAL 40
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 27 -
PASAL 41
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Anggota SA harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia;
b. Dosen tetap pegawai negeri sipil UNAIR; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat mental dan jasmani; e. memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; f. memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
g. memahami . . . g. memahami visi, misi dan tujuan UNAIR;
h. memiliki kemampuan manajemen akademik; i. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; j. tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
k. tidak berperilaku tercela; l. tidak sedang studi lanjut; dan
m. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
PASAL 42
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA memiliki tugas dan wewenang:
a. merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
b. menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan jabatan akademik;
d. merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan masukan kepada MWA tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
g. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
h. menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.
(2) SA . . . (2) SA wajib menyelenggarakan sidang pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) SA dapat membentuk komisi atau panitia untuk membantu kelancaran tugasnya. (4) SA wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada MWA setiap akhir tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
PASAL 43
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Anggota SA diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. habis masa jabatan bagi anggota yang diangkat karena jabatan; c. sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; d. mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan SA; e. sedang studi lanjut; f. perubahan jabatan akademik dari bukan Profesor menjadi Profesor; dan/atau g. di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. Bagian Kelima Komite Audit
PASAL 44
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.
(2) KA . . . (2) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota KA. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 45
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan KA dipilih dari dan oleh anggota KA dalam rapat pleno. (2) Pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota dan pimpinan KA ditetapkan oleh MWA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antarwaktu anggota dan/atau pimpinan KA diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 46
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan anggota KA:
a. memiliki integritas pribadi dan moralitas baik;
b. memiliki komitmen terhadap perencanaan dan pengembangan UNAIR;
c. memahami organisasi dan administrasi pendidikan tinggi;
d. mampu . . .
d. mampu menilai hasil audit secara obyektif dan independen;
e. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan UNAIR; f. tidak menjadi anggota KA perguruan tinggi lain;
g. memiliki kejujuran dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
h. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
PASAL 47
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA bertugas:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA. (2) KA melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada MWA setiap semester. (3) KA dapat menugaskan auditor independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan UNAIR.
PASAL 48
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 32 -
PASAL 49
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi di UNAIR yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (2) Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. badan pertimbangan Fakultas;
c. unit penjaminan mutu;
d. Departemen;
e. Program Studi; dan
f. unit lain berdasarkan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 33 -
PASAL 51
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Dekan dan calon Wakil Dekan harus memenuhi persyaratan umum:
a. warga negara Indonesia;
b. Dosen tetap pegawai negeri sipil;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat mental dan jasmani;
e. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan; f. memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
g. memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
h. memahami visi, misi dan tujuan UNAIR; i. memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan; j. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
k. tidak . . .
k. tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas; l. tidak berperilaku tercela;
m. tidak sedang studi lanjut; dan
n. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. (2) Rektor dapat menetapkan persyaratan khusus untuk calon Dekan dan calon wakil Dekan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus calon Dekan dan calon wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
e. melaksanakan urusan administrasi dan keuangan Fakultas;
f. melaksanakan penjaminan mutu;
g. melaksanakan kerja sama; dan
h. menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat. (2) Dekan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Dekan.
PASAL 53
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 35 -
PASAL 54
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas. (2) Keanggotaan badan pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan, wakil Dekan, ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor. (3) Susunan keanggotaan badan pertimbangan Fakultas terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. (4) Ketua dan sekretaris badan pertimbangan Fakultas dipilih dari dan oleh anggota badan pertimbangan Fakultas dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Dekan, wakil Dekan, dan ketua Departemen tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris badan pertimbangan Fakultas. (6) Masa jabatan anggota badan pertimbangan Fakultas dari perwakilan Dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Komposisi . . . (7) Komposisi jumlah anggota badan pertimbangan Fakultas karena jabatan lebih kecil daripada jumlah anggota badan pertimbangan Fakultas bukan jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pertimbangan Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penjaminan mutu merupakan unsur Fakultas yang membantu pimpinan Fakultas dalam melakukan penjaminan mutu akademik dan bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Unit penjaminan mutu mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
b. mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan
c. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Dekan. (3) Unit penjaminan mutu dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala unit penjaminan mutu diangkat dan diberhentikan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas.
PASAL 56
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Departemen merupakan unsur pengelola yang melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dalam 1 (satu) atau lebih bidang keilmuan dalam Fakultas. (2) Departemen dapat mengelola Program Studi. (3) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua . . . (4) Ketua Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
PASAL 57
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jumlah dan jenis Departemen ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas. (2) Ketua Departemen dipilih dari dan oleh anggota Departemen. (3) Ketua Departemen terpilih menunjuk sekretaris. (4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan. (5) Sekretaris Departemen bertanggung jawab kepada ketua Departemen. (6) Ketua Departemen menyampaikan laporan kinerja kepada Dekan. (7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Departemen paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, dan tata cara pemilihan ketua Departemen pada Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 58
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan akademik yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum.
(2) Pembukaan . . . (2) Pembukaan dan penutupan Program Studi diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan badan pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor berdasarkan persetujuan SA. (3) Program Studi dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada Dekan. (4) Koordinator Program Studi ditetapkan oleh Rektor berdasarkan usulan Dekan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan, perubahan nama, penutupan, dan tata kelola Program Studi diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 59
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekolah pascasarjana merupakan unsur pelaksana UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pendidikan akademik yang menyelenggarakan program magister dan program doktor tertentu serta melakukan urusan lain berdasarkan Peraturan Rektor. (2) Sekolah pascasarjana mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. pelaksanaan pembinaan Dosen dalam proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pembinaan tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
e. pelaksanaan urusan administrasi dan keuangan;
f. pelaksanaan penjaminan mutu; dan
g. pelaksanaan kerja sama. (3) Organisasi Sekolah pascasarjana terdiri atas:
a. direktur . . .
a. direktur;
b. Program Studi;
c. unit penjaminan mutu; dan
d. unit lain berdasar kebutuhan. (4) Direktur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Lembaga
PASAL 60
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyelenggarakan program lintas bidang. (2) Lembaga mempunyai tugas:
a. melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
b. melaksanakan program kerja sama kelembagaan; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor. (3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (4) Lembaga dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (5) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Ketua lembaga bertanggung jawab kepada Rektor. (7) Sekretaris lembaga bertanggung jawab kepada ketua.
(8) Ketentuan . . . (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kedelapan Badan Perencanaan dan Pengembangan
PASAL 61
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan perencanaan dan pengembangan merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyusun rencana strategis, serta rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR. (2) Penyusunan rencana strategis memuat penjabaran visi dan misi UNAIR yang dirumuskan dalam perencanaan program 5 (lima) tahun untuk pengembangan akademik dan sarana dan prasanana pendukungnya dalam rangka pencapaian tujuan UNAIR. (3) Badan perencanaan dan pengembangan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana strategis UNAIR;
b. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka pendek;
c. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka menengah;
d. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka panjang; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor. (4) Badan perencanaan dan pengembangan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Ketua . . . (5) Ketua dan sekretaris badan perencanaan dan pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Ketua badan perencanaan dan pengembangan bertanggung jawab kepada Rektor. (7) Sekretaris badan perencanaan dan pengembangan bertanggung jawab kepada ketua. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan perencanaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Badan Pengawas Internal
PASAL 62
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan pengawas internal merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan audit keuangan dan manajemen, monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melakukan pendampingan kepada seluruh unit kerja UNAIR. (2) Badan pengawas internal mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR;
b. melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja UNAIR;
c. melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR;
d. melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan;
e. melakukan . . .
e. melakukan pendampingan pelaksanaan keuangan dan manajemen seluruh unit kerja UNAIR; dan
f. menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen serta hasil monitoring kepada Rektor. (3) Badan pengawas internal dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (4) Ketua dan sekretaris badan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Ketua badan pengawas internal bertanggung jawab kepada Rektor. (6) Sekretaris badan pengawas internal bertanggung jawab kepada ketua. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Badan Penjaminan Mutu
PASAL 63
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Badan penjaminan mutu merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan penjaminan mutu akademik. (2) Badan penjaminan mutu mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
b. melaksanakan proses sertifikasi mutu internal dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu;
c. mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan
d. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor.
(3) Badan . . . (3) Badan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (4) Ketua dan sekretaris badan penjaminan mutu diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Ketua badan penjaminan mutu bertanggung jawab kepada Rektor. (6) Sekretaris badan penjaminan mutu bertanggung jawab kepada Ketua. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kesebelas Direktorat
PASAL 64
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan manajemen dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Direktorat mempunyai tugas:
a. mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan UNAIR baik secara fungsional maupun administratif; dan
b. menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor. (3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (4) Direktorat dipimpin oleh seorang direktur. (5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keduabelas . . . Bagian Keduabelas Perpustakaan
PASAL 65
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pemberian layanan sumber belajar untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNAIR. (2) Perpustakaan mempunyai tugas:
a. menyediakan dan mengelola sumber belajar;
b. memberi layanan dan mendayagunakan bahan pustaka;
c. melaksanakan tata usaha perpustakaan; dan
d. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor. (3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Kepala perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Ketigabelas Sekretariat UNAIR
PASAL 66
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat UNAIR.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur administrasi UNAIR yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan UNAIR.
(3) Sekretariat UNAIR mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan UNAIR;
b. melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
c. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
d. melakukan konsolidasi informasi di lingkungan UNAIR;
e. melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
f. mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat UNAIR dipimpin oleh sekretaris UNAIR.
(5) Sekretaris UNAIR diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Sekretaris UNAIR bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keempatbelas . . . Bagian Keempatbelas Ketenagaan
PASAL 67
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UNAIR terdiri atas Dosen dan tenaga kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap. (3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UNAIR. (4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 68
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen . . . (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
b. Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UNAIR. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), merupakan pegawai UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan dosen berdasarkan pada kompetensi, kebutuhan, dan kinerja. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 69
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 70
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 49 -
PASAL 71
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenakan sanksi administratif apabila melanggar peraturan dan ketentuan ketenagaan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagian Kelimabelas Mahasiswa
PASAL 72
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri, untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional, melalui proses pendidikan dan terdaftar di UNAIR.
(2) Warga . . . (2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNAIR setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai standar nasional pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan oleh Rektor;
c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNAIR dan Fakultas; dan
d. memelihara dan menjaga nama UNAIR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 74
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di UNAIR;
b. menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di UNAIR; dan
c. menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di UNAIR.
(2) Pemenuhan . . . (2) Pemenuhan hak Mahasiswa oleh UNAIR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan UNAIR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan di dalam kampus dan/atau di luar kampus melalui kegiatan:
a. intrakurikuler, pembelajaran yang secara langsung sesuai bidang ilmu;
b. kokurikuler, pembelajaran yang mendukung secara langsung bidang ilmu; dan/atau
c. ekstrakurikuler, pembelajaran yang tidak secara langsung mendukung bidang ilmu dan dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan intrakampus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 76
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan UNAIR merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kepemimpinan dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Organisasi kemahasiswaan UNAIR meliputi kegiatan:
a. pengembangan rasa kebangsaan, soft skill, dan jiwa kewirausahaan untuk membangun karakter.
b. pengembangan . . .
b. pengembangan minat, bakat, dan potensi Mahasiswa; dan
c. pengembangan penalaran untuk mengembangkan kreativitas, kepekaan, dan daya kritis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keenambelas Alumni
PASAL 77
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni UNAIR merupakan lulusan Program Studi yang diselenggarakan UNAIR. (2) UNAIR menjalin hubungan kekeluargaan, kerja sama, dan kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian tujuan UNAIR. (3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni. BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PASAL 78
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UNAIR menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu UNAIR secara berkelanjutan.
(2) Sistem . . . (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh badan penjaminan mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dalam Peraturan Rektor. BAB VI ETIKA AKADEMIK
PASAL 79
BAB VI ETIKA AKADEMIK
(1) Setiap sivitas akademika wajib mematuhi norma dan etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR. (2) Norma dan etika akademik UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SA. (3) Aturan berperilaku UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penjabaran norma dan etika akademik ditetapkan dalam Keputusan Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penegakan norma dan etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor. BAB VII . . . BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PASAL 80
BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal UNAIR. (2) Peraturan internal di lingkungan UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan SA; dan
d. peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. (3) Pembentukan peraturan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan internal di lingkungan UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA. BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN Bagian Kesatu Pendanaan
PASAL 81
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNAIR yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . . (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UNAIR;
d. kerjasama Tridharma;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
f. sumber lain yang sah. (3) Penerimaan yang diperoleh dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNAIR yang dikelola secara otonom. (4) Penerimaan yang diperoleh oleh UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendapatan negara bukan pajak. (5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), UNAIR dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 82
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan UNAIR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan operasional PTN Badan Hukum.
(2) Selain . . . (2) Selain bantuan operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan pendanaan UNAIR dalam bentuk lain berupa hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan UNAIR, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pemberian hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 83
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
UNAIR memiliki kewenangan untuk mengelola pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Bagian Kedua Kekayaan
PASAL 84
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal UNAIR berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. (3) Kekayaan UNAIR dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan UNAIR, hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
PASAL 85
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- 57 -
PASAL 86
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- 58 -
PASAL 87
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyelenggarakan penatausahaan dan pemantauan pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan UNAIR. Bagian Ketiga Usaha UNAIR
PASAL 88
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UNAIR dapat mendirikan usaha. (2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan usaha akademik dan badan usaha. (3) Satuan usaha akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai pengembangan kegiatan Tridharma UNAIR.
(4) Badan . . . (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang berstatus badan hukum atau bukan badan hukum.
PASAL 89
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Satuan usaha akademik didirikan dalam rangka memberikan layanan akademik dan umum kepada masyarakat. (2) Pimpinan satuan usaha akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan usaha akademik diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 90
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Badan usaha didirikan dalam rangka mendukung pengembangan Tridharma. (2) Badan usaha dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan badan usaha dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik UNAIR. (4) Pimpinan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 91
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UNAIR dapat mendirikan perseroan terbatas sebagai badan usaha dengan penyertaan modal tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan UNAIR.
(2) UNAIR . . . (2) UNAIR harus memiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham pada perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rektor mewakili UNAIR dalam rapat umum pemegang saham. (4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan anak perusahaan berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. (5) Pengelolaan perseroan terbatas dilaksanakan secara profesional, mandiri, dan mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik. Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
PASAL 92
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pinjaman/hibah luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kelima . . . Bagian Kelima Perencanaan
PASAL 93
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Penyelenggaraan UNAIR didasarkan pada rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan untuk tercapainya tujuan UNAIR yang sesuai dengan tertib sasaran, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan, tertib pengawasan dan tertib pelaporan, dengan mengelola dana secara mandiri untuk memajukan UNAIR. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAIR disusun berdasarkan rencana strategis oleh Rektor dan disahkan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan dari SA. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Bagian Keenam Pengelolaan Keuangan
PASAL 94
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Keuangan UNAIR sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dikelola secara mandiri. (2) Pengelolaan keuangan UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Pengelolaan keuangan UNAIR yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan . . . (4) Pengelolaan keuangan UNAIR yang tidak berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Akuntabilitas
PASAL 95
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
a. laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai UNAIR; dan
b. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, serta laporan perubahan aktiva bersih. (2) Laporan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun atas dasar capaian tahun akademik penuh terakhir. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperiksa oleh auditor independen. (4) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.
PASAL 96
BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. BAB IX . . . BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. anggota MWA UNAIR yang telah ada ditetapkan menjadi anggota MWA UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 16 Agustus 2017;
b. dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Rektor UNAIR yang telah ada menduduki jabatan Rektor UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 16 Juni 2015;
c. Anggota SA UNAIR yang telah ada menjadi anggota SA UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 7 Oktober 2014;
d. semua jabatan yang ada yang telah diangkat oleh Rektor masih tetap sah sampai dievaluasi kembali oleh Rektor; dan
e. perjanjian yang telah dilakukan UNAIR sebelum menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. (2) Perubahan struktur organisasi UNAIR dari status badan hukum milik negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB X . . . BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 98
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 99
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 100
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 101
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 100