PP NOMOR 33 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan

Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.

(2) Penerimaan . . . (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya. (3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :

a. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;

b. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;

c. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. (4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun.

(5) Dalam . . .

(5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun. (6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

PASAL 2

(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.

PASAL 4

- 5 -

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 107