PP NOMOR 4 TAHUN 2014

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

2. Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

5. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat

PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

6. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat

PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat.

7. Universitas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

7. Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

8. Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

9. Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

10. Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan f atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

11. Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan /atau teknologi tertentu.

12. Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan /atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

13. Program. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. L+. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

15. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

16. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.

17. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.

18. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

19. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und.angan.

20. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

21. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

22. Lembaga . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

22. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pengaturan Penyelenggaraan pendidikan Tinggi meliputi:

a. tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;

b. pendirian Perguruan Tinggi, program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan

c. gelar, ijazah, dan sertifikat profesi. Bagian Kedua Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan pendidikan Tinggi

PASAL 3

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:

a. pengaturan;

b. perencanaan;

c. pengawasan.

c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan

d. pembinaan dan koordinasi.

PASAL 4

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:

a. sistem Pendidikan Tinggi;

b. anggaran Pendidikan Tinggi;

c. hak mahasiswa;

d. akses yang berkeadilan;

e. mutu Pendidikan Tinggi;

f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan

g. ketersediaan Perguruan Tinggi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 5

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:

a. men)rusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;

b. menJrusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan pendidikan Tinggi; dan

c. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:

1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;

2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan

3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

a. Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan pendidikan Tinggi;

b. Badan Penyelenggara; dan

c. Perguruan Tinggi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:

a. menetapkan Standar Nasional pendidikan Tinggi;

b. menJrusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:

1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan

2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan

c. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:

a. pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:

f. izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS; dan

2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;

b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;

c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:

1. penyelarasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

1. penyelarasan pengembangan pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

2. penetapan biaya operasional pendidikan Tinggi dan subsidi kepada pTN;

3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepad.a calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan

4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan

d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:

1. Tridharma Perguruan Tinggi; dan

2. rurmpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pendirian Perguruan Tinggi, program Studi, dan Program Pendidikan Tinggi

PASAL 8

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) PTN didirikan oleh pemerintah

(2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izi,- d.ari Menteri.

(3) Pendirian. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONEStT\

(3) Pendirian PTN dan prs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran universitas dan Institut yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan dengan peraturan pertimbangan tertulis dari Tglt-eri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negar-a.

(2) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas Iang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di billan[ pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 10

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perubahan PTS dapat berupa:

a. perubahan bentuk;

b. perubahan nama; dan/atau

c. perubahan lokasi/domisili. (21 Perubahan PTS_ sebagaimana dimaksd pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.

PASAL 11

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Menteri mencabut izin prs yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (3).

PASAL 12

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PTN serti pendirian, p.r,rt"han dan pencabutan izin PTS diatur dengan peratuian Menteri.

PASAL 13

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pengaturan rnengenai- program studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan atad"emik dan vokasi paling sedikit mencakup:

a. Standar Nasional pendidikan Tinggi;

b. tata cara pembukaan dan penutupan; dan

c. penjaminan mutu. (2)(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

b. tata cara pembukaan dan penutupan;

c. tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan

d. penjaminan mutu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/ atau Organisasi Profesi terkait. Bagian Keempat Gelar, ljazah, dan Sertifikat Profesi

PASAL 15

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ge1ar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. (21 Penulisan gelar yang diperoleh dari perguruan Tinggi Indonesia harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut.

(4) Gelar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _t2_

(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.

PASAL 16

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.

(2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.

(3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi. (41 Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

PASAL 17

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut.

(3) Pada ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah. (41 surat keterangan pendamping ljazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memberikan tlazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.

(5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin perguruan Tinggi.

PASAL 18

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13-

PASAL 19

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis. (21 Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/ atau Organisasi Profesi.

PASAL 20

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI Bagian Kesatu Umum

PASAL 21

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:

a. otonomi. . . REPUBLIK }NDONESIA -t4-

a. otonomi Perguruan Tinggi;

b. pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;

c. tata kelola Perguruan Tinggi; dan

d. akuntabilitas publik. Bagian Kedua Otonomi Perguruan Tinggi

PASAL 22

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. PTN;

b. PTN Badan Hukum; dan

c. PTS.

(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

1. pendidikan;

2. penelitian; dan

3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

1. organisasi;

2. keuangan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _ 15_

2. keuangan;

3. kemahasiswaan;

4. ketenagaan; dan

5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 23

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:

a. bidang akademik:

1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) kurikulum Program Studi; c) proses Pembelajarar,; d) penilaian hasil belajar; e) persyaratan kelulusan; dan 0 wisuda;

2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

b. bidang nonakademik:

1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan b) sistem penjaminan mutu internal;

2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma perguruan Tinggi; dan b) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _16_ b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;

4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penJrusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan

5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas: a) penggunaan sarana dan prasarana; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Kekayaan awal PTN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) (3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal pTN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca PTN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

PASAL 25

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:

a. bidang akademik:

1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; c) kurikulum Program Studi; d) proses Pembelajaran; e) penilaian hasil belajar; 0 persyaratan kelulusan; dan g) wisuda;

2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabd.ian kepada masyarakat;

b. bidang nonakademik:

1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan operasional; b) struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _18_ c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal;

2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang; b) tarif setiap jenis layanan pendidikan; c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; 0 memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;

3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;

4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia; b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; c) penJrusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan

5. penetapan PRESIDE N REPIJBLIK INDONESIA _19_

5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a) pemilikan sarana dan prasararaa; b) penggunaan sarana dan prasarana; c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaar: sarana dan prasarana.

PASAL 26

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi

PASAL 2T

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pola pengelolaan PTN:

a. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;

b. PTN dengan pola pengelolaan keuangan bad.an layanan umum; atau

c. PTN sebagai badan hukum. (21 Penetapan dan perubahan pola pengelolaan pTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhad.ap PTN.

(3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri. (4)PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

(7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Tata Kelola Perguruan Tinggi

PASAL 28

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur:

a. penJrusun kebijakan;

b. pelaksana akademik;

c. pengawas dan penjaminan mutu;

d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan

e. pelaksana administrasi atau tata usaha.

PASAL 29

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Organisasi PTN paling sedikit terdiri atas: a senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas sebagai unsur pen5rusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik;

b. b. Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Menteri;

c. satuan pengawas internal yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

d. dewan penyantun atau nama lain yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta. (21 Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi PTN, serta unsur lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Statuta masing- masing PTN. (41 Senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau kelompok bidang ilmu dan teknologi yang dikembangkan di perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(5) Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang:

a. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. wakil pemimpin bidang akademik; dan

b. wakil pemimpin bidang nonakademik.

(6) wakil pemimpin dan pimpinan unit organisasi di bawah Pemimpin perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin perguruan Tinggi. (71 satuan pengawas internal paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola Perguruan Tinggi;

c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan

d. pengelolaan barang milik negara.

(8) Dewan penyantun paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:

a. komitmen untuk memajukan perguruan Tinggi; dan

b. pengalaman mengelola perguruan Tinggi.

(9) Organisasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (g) menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang Lain (checks and. balances principle).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi prN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur daram peraturan Menteri tentang Statuta masing-masing pTN.

PASAL 30

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) organisasi PTN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:

a. majelis wali amanat sebagai unsur penJrusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Statuta Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 30 ayat (9) paling sedikit memuat:

a. ketentuan umum;

b. b. identitas;

c. penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu internal;

f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

g. pendanaan dan kekayaan;

h. ketentuan peralihan; dan

i. ketentuan penutup. (21 Substansi dan tata urut substansi Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.

(3) Pedoman dan tata cara pen5rusunan Statuta pTN dan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri, kecuali bagi PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Bagian Kelima Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi

PASAL 33

BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Akuntabilitas publik Perguruan Tinggi diwujudkan melalui pemenuhan atas:

a. kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi nasional sesuai izin perguruan Tinggi dan izin program Studi yang ditetapkan oleh Menteri;

b. target kinerja yang ditetapkan oleh:

1. Menteri bagi PTN;

2. majelis wali amanat bagi pTN Badan Hukum; atau

3. Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

3. Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTS; dan

c. Standar Nasional pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. 12) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, majelis wali amanat, atau Badan Penyelenggara sesuai d.engan kewenangan masing-masing dalam bentuk laporan tahunan.

(3) Ringkasan laporan tahunan perguruan Tinggi wajib diumumkan setiap tahun kepada masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Statuta masing-masing. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. semua peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, tentang tata kelola Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai penetapan statuta berdasarkan Peraturan pemerintah ini; dan

b. semua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 35

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OIO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 7I2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 36

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 37

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2Ol4 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2OL4 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI4 NOMOR 16 $alinan scsuai Cengan asiinya iTEMSNTSRIAN SAKRETARIAT NE$ARA RI Perrrndang-undangan Kesejahter*&n Rakvat, ttd ttd u S*tia'"van