PP NOMOR 46 TAHUN 2014

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 81 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. 2.

Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. 3.

Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 4.

Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk menganalisis atau mengukur status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan. 5.

Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.

6. Fasilitas 6.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 7.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9.

Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan
untuk:
a.
menjamin
ketersediaan,
kualitas,
dan
akses
terhadap
Informasi
Kesehatan
yang
bernilai
pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.
memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk
organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem
Informasi Kesehatan; dan

c. mewujudkan
c.
mewujudkan
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan
nasional yang berdaya guna dan berhasil guna
terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
dalam
mendukung
penyelenggaraan
pembangunan
kesehatan
yang
berkesinambungan.

BAB II
DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Dalam
rangka
mendukung
penyelenggaraan
pembangunan
kesehatan
diperlukan
Data,
Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola
dalam Sistem Informasi Kesehatan.
(2)
Data,
Informasi,
dan
Indikator
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci
dan terklasifikasi.

Bagian Kedua
Data Kesehatan

PASAL 4

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kedua - Data Kesehatan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. 2.

Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. 3.

Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 4.

Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk menganalisis atau mengukur status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan. 5.

Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.

6. Fasilitas 6.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 7.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9.

Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; dan

c. mewujudkan c. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan. BAB II DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola dalam Sistem Informasi Kesehatan. (2) Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi. Bagian Kedua Data Kesehatan Pasal 4

(1) Data Kesehatan terdiri atas: a. data rutin; dan

b. data nonrutin.

(2) Data (2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain. (3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. data khusus: dan b. data luar biasa. (5) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi data faktor risiko, lingkungan, dan lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan. (6) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pasal 5 Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 6

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kedua - Data Kesehatan
Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:
a. data
a.
data sesuai dengan Indikator Kesehatan;
b.
jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan
metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
c.
akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan;
dan
d.
mampu
rekam
pada
alat/sarana
pencatatan,
pengolahan, dan penyimpanan data yang andal,
aman, dan mudah dioperasikan.

PASAL 7

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kedua - Data Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Informasi Kesehatan

PASAL 8

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Ketiga - Informasi Kesehatan
(1) Informasi Kesehatan terdiri atas:
a.
informasi upaya kesehatan;
b.
informasi
penelitian
dan
pengembangan
kesehatan;
c.
informasi pembiayaan kesehatan;
d.
informasi sumber daya manusia kesehatan;
e.
informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan;
f.
informasi manajemen dan regulasi kesehatan;
dan
g.
informasi pemberdayaan masyarakat.
(2) Informasi
(2)
Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan
pencegahan,
peningkatan,
pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)
Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat informasi mengenai:
a.
hasil penelitian dan pengembangan kesehatan;
dan
b.
hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.
(4)
Informasi
pembiayaan
kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a.
sumber dana;
b.
pengalokasian dana; dan
c.
pembelanjaan.
(5)
Informasi
sumber
daya
manusia
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling
sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan
pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
b.
sumber
daya
untuk
pengembangan
dan
pemberdayaan
sumber
daya
manusia
kesehatan; dan
c.
penyelenggaraan
pengembangan
dan
pemberdayaan
sumber
daya
manusia
kesehatan.
(6)
Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis
a.
jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat
sediaan farmasi;
b.
jenis,
bentuk,
jumlah,
dan
manfaat
alat
kesehatan; dan
c.
jenis dan kandungan makanan.
(7)
Informasi
manajemen
dan
regulasi
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling
sedikit memuat informasi mengenai:
a.
perencanaan kesehatan;
b.
pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan,
penelitian
dan
pengembangan
kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia
kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan, pemberdayaan masyarakat;
c.
kebijakan kesehatan; dan
d.
produk hukum.
(8)
Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a.
jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli
kesehatan; dan
b.
hasil
kegiatan
pemberdayaan
masyarakat
bidang
kesehatan,
termasuk
penggerakan
masyarakat.

PASAL 9

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Ketiga - Informasi Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian
Bagian Keempat
Indikator Kesehatan

PASAL 10

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1)
Indikator Kesehatan terdiri atas:
a.
Indikator Kesehatan nasional;
b.
Indikator Kesehatan provinsi; dan
c.
Indikator Kesehatan kabupaten/kota.
(2)
Indikator
Kesehatan
nasional
ditetapkan
oleh
Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan
global.
(3)
Indikator
Kesehatan
provinsi
ditetapkan
oleh
gubernur
dengan
mengacu
pada
Indikator
Kesehatan nasional.
(4)
Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan
oleh
bupati/walikota
dengan
mengacu
pada
Indikator Kesehatan provinsi.
(5)
Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan
Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik
sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.

PASAL 11

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1)
Dalam
merumuskan
Indikator
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus
melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan
terkait.
(2)
Perumusan
indikator
kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis
bukti (evidence based).

PASAL 12

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Indikator Kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Sumber Data dan Informasi

PASAL 13

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kelima - Sumber Data dan Informasi
(1)
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dalam
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan
bersumber dari:
a.
fasilitas
kesehatan,
termasuk
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
milik
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan swasta; dan
b.
masyarakat,
baik
perorangan
maupun
kelompok.
(2)
Data dan Informasi Kesehatan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari
instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

PASAL 14

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kelima - Sumber Data dan Informasi
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam
medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kelima - Sumber Data dan Informasi
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari
masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan
survei,
penelitian,
pelaporan,
dan/atau
cara
lain
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kelima - Sumber Data dan Informasi
Pasal 16

Sumber Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 wajib memberikan dan/atau
melaporkan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
yang
berkaitan dengan kebutuhan Informasi dan Indikator
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 10 kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan
secara horizontal atau vertikal.

Bagian Keenam
Pengumpulan Data dan Informasi

PASAL 17

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Keenam - Pengumpulan Data dan Informasi
Pengumpulan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga
kesehatan yang berwenang;
b.
penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam
medik elektronik dan rekam medik nonelektronik;
c.
surveilans kesehatan;
d.
sensus dan survei dengan menggunakan metode dan
instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah;
e.
penelitian dan pengembangan kesehatan;
f.
pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
g.
cara
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Keenam - Pengumpulan Data dan Informasi
Pasal 18

Pengumpulan
Data
dan
informasi
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17
harus
dilaksanakan sesuai standar Data Kesehatan.

Bagian Ketujuh
Pengolahan Data dan Informasi

PASAL 19

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Pengolahan Data dan Informasi
(1)
Pengolahan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik
Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi
elektronik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sistem Elektronik Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terhubung dengan Sistem
Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri.
(3)
Dalam hal pengelola Sistem Informasi Kesehatan
belum memiliki infrastuktur Sistem Elektronik
Kesehatan,
pengolahan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dapat
dilakukan
melalui
sistem
nonelektronik.
(4)
Pengolahan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus dilakukan di dalam negeri.
(5)
Dalam keadaan tertentu Pengolahan Data dan
Informasi Kesehatan dapat dilakukan di luar negeri
atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Ketujuh - Pengolahan Data dan Informasi
Pasal 20

(1)
Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan meliputi:
a.
pemrosesan;
b.
analisis; dan
c.
penyajian.
(2)
Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara:
a.
validasi;
b.
pengkodean;
c.
alih bentuk (transform); dan
d.
pengelompokan.
(3)
Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan
penggalian data (data mining).
(4)
Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam bentuk:
a.
tekstual;
b.
numerik; dan
c.
model
lain
sesuai
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(5)
Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.

Bagian
Bagian Kedelapan
Penyimpanan Data dan Informasi

PASAL 21

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Penyimpanan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan
menggunakan
media
penyimpanan
elektronik
dan/atau nonelektronik.
(2)
Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3)
Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terhubung dengan pangkalan data yang
dikelola oleh Menteri.
(4)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
(5)
Penyimpanan
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk
Data dan Informasi Kesehatan nonelektronik dan
paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Data dan Informasi Kesehatan elektronik sesuai
jadwal retensi arsip.
(6)
Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
ditetapkan
oleh
Menteri
berdasarkan
pedoman retensi arsip.

PASAL 22

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedelapan
Pasal 22

Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dapat
dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik
pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan:
a.
pemilik
Data
dan
Informasi
Kesehatan
yang
disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung
jawab atas kerahasiaan informasi;
b.
pemilik
Data
dan
Informasi
Kesehatan
wajib
menyampaikan laporan penyimpanan Data dan
Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri; dan
c.
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.

Bagian Kesembilan
Keamanan dan Kerahasiaan Informasi

PASAL 23

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kesembilan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
(1)
Pengamanan Informasi Kesehatan dilakukan untuk
menjamin agar Informasi Kesehatan:
a.
tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b.
terjaga
kerahasiaannya
untuk
Informasi
Kesehatan yang bersifat tertutup.
(2)
Pengamanan Informasi Kesehatan harus dilakukan
sesuai standar pengamanan.
(3)
Kerahasiaan
Informasi
Kesehatan
dan
standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kesembilan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
Pasal 24

(1)
Untuk
menjaga
keamanan
dan
kerahasiaan
Informasi Kesehatan, Menteri menetapkan kriteria
dan
batasan
hak
akses
pengguna
Informasi
Kesehatan.
(2)
Untuk
menjaga
keamanan
dan
kerahasiaan
Informasi Kesehatan, setiap pengelola Informasi
Kesehatan harus:
a.
melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan
penyediaan
cadangan
Data
dan
Informasi
Kesehatan secara teratur; dan
b.
membuat sistem pencegahan kerusakan Data
dan Informasi Kesehatan.

PASAL 25

BAB II: DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN | Bagian Kesembilan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB III
BAB III
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Bagian Kesatu
Pengelolaan

PASAL 26

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Pengelolaan
(1)
Sistem Informasi Kesehatan wajib dikelola oleh:
a.
Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem
Informasi Kesehatan skala nasional dalam
ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional;
b.
Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan
satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi;
c.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk
pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan
skala kabupaten/kota; dan
d.
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan,
untuk
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola secara berjenjang, terkoneksi,
dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

PASAL 27

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Pengelolaan
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi:
a.
perencanaan program;
b.
pengorganisasian;

c. kerja
c.
kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan
sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui
jejaring global;
d.
penguatan sumber data;
e.
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi
kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi,
pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan
penggunaan;
f.
pendayagunaan dan pengembangan sumber daya,
meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber
daya manusia, dan pembiayaan;
g.
pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan;
h.
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
i.
pemantauan, dan evaluasi; dan
j.
pembinaan dan pengawasan.

PASAL 28

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Pengelolaan
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib:
a.
memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang
diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan
nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
b.
menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi
Kesehatan
kepada
pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan
nasional,
provinsi,
dan/atau
kabupaten/kota;
c.
menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi
Kesehatan
bagi
pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan
nasional,
provinsi,
dan/atau
kabupaten/kota; dan/atau
d.
menyediakan
akses
keterbukaan
Informasi
Kesehatan
bagi
masyarakat
untuk
Informasi
Kesehatan yang bersifat terbuka;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 29

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Pengelolaan
Pasal 29

Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang
melakukan manipulasi Data dan Informasi Kesehatan
dan membuka data dan informasi yang bersifat tertutup
atau rahasia tanpa izin dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Pengelolaan
Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan
kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data
dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan
Informasi Kesehatan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional

PASAL 31

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Pengelolaan
Sistem
Informasi
Kesehatan
nasional
didasarkan pada Standar Data Kesehatan, Informasi
Kesehatan, dan Indikator Kesehatan untuk menghasilkan
data dan informasi yang dibutuhkan.

PASAL 32

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh unit
kerja pada Kementerian.

PASAL 33

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Pasal 33

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
e pada skala nasional, berupa:
a.
permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;
b.
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;
c.
pengolahan Data Kesehatan;
d.
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e.
pemberian umpan balik ke sumber data;
f.
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g.
penyebarluasan
Informasi
Kesehatan
dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;
h.
penyediaan akses; dan
i.
pelaksanaan
pembinaan
dan
fasilitasi
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi

PASAL 34

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi
Sistem Informasi Kesehatan provinsi dikelola oleh unit
kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja
perangkat
daerah
provinsi
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 35

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi
Pasal 35

Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 melaksanakan kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala provinsi,
berupa:
a.
permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;
b.
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;
c.
pengolahan Data Kesehatan;
d.
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e.
pemberian umpan balik ke sumber data;
f.
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g.
penyebarluasan
Informasi
Kesehatan
dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;
h.
penyediaan akses;
i.
pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan nasional; dan
j.
pelaksanaan
pembinaan
dan
fasilitasi
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah
kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat kedua.

Bagian
Bagian Keempat
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota

PASAL 36

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota dikelola oleh
unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan.

PASAL 37

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
huruf
e
pada
skala
kabupaten/kota, berupa:
a.
permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;
b.
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;
c.
pengolahan Data Kesehatan;
d.
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e.
pemberian umpan balik ke sumber data;
f.
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g.
penyebarluasan
Informasi
Kesehatan
dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;
h. pengiriman
h.
pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan provinsi dan nasional; dan
i.
pelaksanaan
pembinaan
dan
fasilitasi
pengembangan
Sistem
Informasi
Kesehatan
di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.

Bagian Kelima
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PASAL 38

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
(1)
Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dikelola oleh unit pengelola Sistem
Informasi Kesehatan.
(2)
Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
dan kedua, unit pengelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dirangkap fungsi dengan unit
lainnya.
(3)
Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga,
unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibentuk sebagai unit struktural atau unit
fungsional tersendiri.

PASAL 39

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa:
a. pencatatan
a.
pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk
pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;
c.
pengolahan Data Kesehatan;
d.
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e.
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
f.
penyebarluasan
Informasi
Kesehatan
dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;
g.
pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
dan
h.
pelaksanaan
pengembangan
Sistem
Informasi
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

PASAL 40

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
(1)
Setiap
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
harus
mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam
medik.
(2)
Sistem
elektronik
rekam
medik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terintegrasi dengan
sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lain.
(3)
Sistem
elektronik
rekam
medik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mampu
interkonektivitas
dengan
Sistem
Elektronik
Kesehatan dan sistem elektronik lainnya.

Bagian
Bagian Keenam
Kerja Sama dan Koordinasi

PASAL 41

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1)
Untuk mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna,
setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat
melakukan kerja sama dan koordinasi dengan
instansi terkait dan masyarakat.
(2)
Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup tugas,
tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing
yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan.
(3)
Pelaksanaan
kerja
sama
dan
koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 42

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1)
Koordinator
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala nasional, dilaksanakan
oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32,
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga
Pemerintah terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Koordinator
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala provinsi, dilaksanakan
oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga
Pemerintah terkait, satuan kerja perangkat daerah
provinsi
terkait,
dan/atau
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota.
(3) Koordinator
(3)
Koordinator
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi
Kesehatan
skala
kabupaten/kota,
dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, berkoordinasi dengan unit kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
32,
kementerian/lembaga
Pemerintah
terkait,
Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau satuan kerja
perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.
(4)
Koordinator
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi
Kesehatan
skala
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan,
dilaksanakan
oleh
unit
pengelola
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
38,
berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga
Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi,
satuan
kerja
perangkat
daerah
provinsi/kabupaten/kota terkait, dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan terkait.

PASAL 43

BAB III: PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB IV
BAB IV
SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 44

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
penyediaan
sumber
daya
Sistem
Informasi
Kesehatan untuk memperlancar penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan
sesuai
dengan
kewenangan masing-masing.
(2)
Sumber
daya
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
perangkat; dan
b.
sumber daya manusia.

PASAL 45

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap penyelenggara fasilitas kesehatan, termasuk
yang
menyelenggarakan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan harus menyediakan infrastruktur Sistem
Informasi Kesehatan.
(2)
Infrastruktur
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kelembagaan, perangkat, teknologi, dan sumber
daya manusia.
(3)
Pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian
Bagian Kedua
Perangkat Sistem Informasi Kesehatan

PASAL 46

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
menggunakan
perangkat
Sistem
Informasi Kesehatan.
(2)
Perangkat Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras
dan perangkat lunak.
(3)
Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas elektronik dan nonelektronik
(4)
Penggunaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
dan
perkembangan
teknologi
informasi
serta
menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perangkat lunak dan perangkat keras elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus memiliki kemampuan:
a.
menerima,
mengirimkan,
memproses,
dan
mempublikasikan dokumen elektronik sesuai
standar yang ditetapkan Pemerintah;
b.
menyimpan data selama jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri;
c.
membuat cadangan data secara otomatis yang
disimpan
terpisah
untuk
mengantisipasi
kerusakan atau insiden yang tidak diinginkan
terhadap Sistem Elektronik Kesehatan;
d. mudah
d.
mudah diperbaiki dengan cepat jika mengalami
gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak
diinginkan dalam masa pengoperasiannya; dan
e.
mudah adaptasi atau terhubung dengan Sistem
Elektronik Kesehatan yang dikembangkan oleh
penyelenggara
Sistem
Informasi
Kesehatan
nasional.

PASAL 47

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Menteri dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat ketiga membangun jaringan Sistem Informasi
Kesehatan nasional untuk komunikasi Data dan
Informasi
Kesehatan
skala
nasional
secara
elektronik.
(2)
Gubernur
dan
pimpinan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan tingkat kedua membangun jaringan
Sistem
Informasi
Kesehatan
daerah
untuk
komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala
provinsi secara elektronik.
(3)
Bupati/walikota dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama dan tingkat kedua
membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan
daerah untuk komunikasi Data dan Informasi
Kesehatan skala kabupaten/kota secara elektronik.

PASAL 48

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1)
Jaringan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
47
dibangun
secara
bertingkat dan terintegrasi.
(2)
Jaringan
Sistem
Informasi
Kesehatan
nasional
dikelola oleh Menteri.
(3) Jaringan
(3)
Jaringan
Sistem
Informasi
Kesehatan
daerah
dikelola oleh gubernur atau bupati/walikota dan
diintegrasikan dengan jaringan Sistem Informasi
Kesehatan nasional.

PASAL 49

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana untuk
perangkat keras elektronik dan perangkat lunak, Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan,
dan/atau kepulauan dapat mengelola Sistem Informasi
Kesehatan
dengan
menggunakan
perangkat
keras
nonelektronik.

PASAL 50

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Sistem
Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sumber Daya Manusia

PASAL 51

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1)
Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia
yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2)
Sumber daya manusia yang mengelola Sistem
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki kompetensi paling sedikit di
bidang statistik, komputer, dan epidemiologi.
(3) Jumlah
(3)
Jumlah
sumber
daya
manusia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disesuaikan
dengan
kebutuhan.
(4)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
pemimpin dan penanggung jawab;
b.
pengumpul dan penginput data;
c.
pengolah data;
d.
pelaksana penyebarluasan Informasi Kesehatan
dan pelaporan; dan
e.
pemelihara teknis Sistem Elektronik Kesehatan.

PASAL 52

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1)
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia
yang
mengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2)
Pendidikan
dan/atau
pelatihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1)
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan
harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi
Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui
pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(2)
Pemerataan,
pemanfaatan,
dan
pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. sistem
a.
sistem
karier,
berupa
jabatan
fungsional
tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b.
peningkatan kompetensi, berupa:
1.
pendidikan, yang diberikan oleh institusi
pendidikan
yang
terakreditasi
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
2.
pelatihan, yang diberikan oleh institusi
pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 54

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi
Kesehatan pada instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berstatus aparatur sipil negara.

PASAL 55

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah
terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan yang memiliki
keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan dapat dilakukan oleh dokter, dokter
gigi, perawat, dan/atau bidan sampai tersedianya sumber
daya manusia Sistem Informasi Kesehatan.

PASAL 56

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1)
Sumber
daya
manusia
yang
melaksanakan
pengelolaan
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus
memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2).
(2) Sumber
(2)
Sumber
daya
manusia
yang
melaksanakan
pengelolaan
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk
jangka waktu tertentu.

PASAL 57

BAB IV: SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB V
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PASAL 58

BAB V: PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1)
Pengembangan
Sistem
Informasi
Kesehatan
dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistem,
analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan
perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji
coba
sistem,
implementasi
sistem,
serta
pemeliharaan dan evaluasi sistem.
(2)
Pengembangan
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.

PASAL 59

BAB V: PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1)
Pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan
dapat
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan dengan
ketentuan:
a. hak
a.
hak
kekayaan
intelektual
atas
Sistem
Elektronik Kesehatan dipegang oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan; dan
b.
kode sumber dari program komputer yang
dibuat oleh sumber daya manusia eksternal
tersebut harus diserahkan dan disimpan oleh
pengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2)
Dalam hal sumber daya manusia internal belum
memadai
untuk
mengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan, pengelola Sistem Informasi Kesehatan
dapat melakukan kerja sama dengan sumber daya
manusia
eksternal,
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
a.
penyimpanan dan pengendalian akses Data dan
Informasi Kesehatan dilakukan oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan;
b.
sumber daya manusia eksternal tersebut harus:
1.
memiliki
kompetensi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); dan
2.
memberikan
layanan
bantuan
teknis,
pelatihan, pengoperasian Sistem Elektronik
Kesehatan, dan penanggulangan gangguan
atau kerusakan untuk jangka waktu paling
singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Sistem Elektronik Kesehatan beroperasi
secara penuh;
c.
hubungan antara pengelola Sistem Informasi
Kesehatan dan sumber daya manusia eksternal
tersebut hanya dalam bentuk hubungan usaha
kerja sama dan bukan dalam bentuk hubungan
kerja yang berupa hubungan ketenagakerjaan
atau kepegawaian; dan
d.

hanya untuk jangka waktu tertentu.
(3) Pelaksanaan
(3)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 60

BAB V: PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB VI
PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan

PASAL 61

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan
(1)
Data
dan
Informasi
Kesehatan
dapat
bersifat
terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang
bersifat terbuka dilakukan dengan meningkatkan
produk dari pengelolaan dan pelaksanaan Sistem
Informasi
Kesehatan
dan
dengan
memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh
akses terhadap informasi tersebut.
(3)
Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang
bersifat tertutup hanya dapat dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan
dilakukan menggunakan media elektronik, termasuk
penggunaan teknologi standar berupa Electronic
Data Interchange, dan/atau media nonelektronik
melalui kegiatan:
a. pemberian
a.
pemberian akses;
b.
pendistribusian; dan
c.
pertukaran.
(5)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan
Dalam hal Data dan Informasi Kesehatan memiliki
kekuatan hukum, Data dan Informasi Kesehatan tersebut
wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebelum diumumkan dan disebarluaskan.

PASAL 63

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan
(1)
Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan
Informasi Kesehatan kepada publik berupa:
a.
salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau bukti identitas lain;
b.
riwayat kesehatan;
c.
tagihan
dan
bukti
pembayaran
biaya
penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.
hasil pemeriksaan diagnostik;
e.
data dan informasi terkait kegiatan penelitian,
meliputi:
1.
data identitas subyek penelitian, baik
individu, kelompok individu/masyarakat;
2.
data
dan
informasi
hasil
penelitian
dan/atau kajian yang apabila dibuka
untuk umum akan merugikan subyek,
meresahkan
masyarakat
dan/atau
mengancam keamanan negara;
3. data
3.
data dan informasi hasil penelitian yang
secara
etika
atau
hasil
kesepakatan
dengan subyek penelitan bersifat rahasia
atau dirahasiakan; dan
4.
data dan informasi yang masih dalam
proses penelitian, pengolahan dan/atau
penyelesaian; dan
f.
data dan informasi hasil penelitian yang masih
dalam
proses
pengajuan
hak
kekayaan
intelektual.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
a.
telah mendapat persetujuan tertulis dari orang
yang bersangkutan atas Data dan Informasi
Kesehatan dirinya;
b.
dilakukan
untuk
memenuhi
permintaan
institusi untuk keperluan penelitian sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan/atau
c.
dilakukan
untuk
kepentingan
penegakan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penggunaan Informasi Kesehatan

PASAL 64

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
Penggunaan Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk
memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung
sebagai pengetahuan untuk mendukung pengelolaan,
pelaksanaan,
dan
pengembangan
pembangunan
kesehatan.

PASAL 65

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
Pasal 65

Penggunaan Informasi Kesehatan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah harus berasal dari informasi yang
akurat dan dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan,
perencanaan,
pengorganisasian,
penggerakan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
kesehatan.

PASAL 66

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
Penggunaan
Informasi
Kesehatan
wajib
menaati
ketentuan tentang:
a.
kerahasiaan informasi; dan
b.
hak atas kekayaan intelektual;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 67

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
(1)
Setiap orang yang membuat produk turunan dari
Informasi
Kesehatan
dengan
maksud
untuk
diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik
informasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kewajiban mendapatkan izin dari pemilik informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap Informasi Kesehatan yang telah menjadi
informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 68

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
Pasal 68

(1)
Dalam hal penggunaan Informasi Kesehatan dan
pembuatan
produk
turunan
dari
Informasi
Kesehatan memerlukan atau dilakukan melalui jasa
perantaraan, pelaksanaannya harus:
a.
dilakukan di dalam negeri;
b.
menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa
pemerintah, hanya bagi setiap orang yang
terkait dengan pengadaan tersebut; dan
c.
menaati
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 66.
(2) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Informasi
Kesehatan dan pembuatan produk turunan dari
Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui jasa
perantaraan di luar negeri atas izin Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB VI: PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Informasi Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan Data
dan Informasi Kesehatan serta penggunaan Informasi
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 70

BAB VII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1)
Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
melakukan
pemantauan
Data
dan
Informasi
Kesehatan,
evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-
masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh
melalui instrumen dan metode yang tepat.
(2) Pemantauan
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara Data dan
Informasi Kesehatan saat ini dengan keadaan
sebelumnya secara berkala.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
secara
berkala
terhadap
hasil
pemantauan dan penyelenggaraan Sistem Informasi
Kesehatan secara keseluruhan.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengirimkan dokumen hasil
pemantauan dan hasil evaluasi secara berjenjang
dan secara berkala mulai dari:
a.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
kepada
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
kepada satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan dan yang memberi izin
operasional
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
tersebut;
c.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga
kepada unit kerja di bidang Data dan Informasi
Kesehatan pada lingkungan Kementerian;
d.
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan kepada bupati/walikota;
e.
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan kepada gubernur;
f. unit
f.
unit
kerja
yang
melaksanakan
kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan di
lingkungan Kementerian kepada Menteri;
g.
bupati/walikota kepada gubernur; dan
h.
gubernur kepada Menteri.
(5)
Dalam keadaan tertentu dan mendesak sesuai
kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku
dan pengiriman laporan hasil pemantauan dan hasil
evaluasi dikirimkan secara langsung oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan terkait kepada Menteri
melalui unit kerja yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
Data
dan
Informasi
Kesehatan di lingkungan Kementerian.
(6)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat
melibatkan instansi/institusi/lembaga lain.

BAB VIII
PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PASAL 71

BAB VIII: PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap
pendanaan
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan.
(2)
Setiap tahun, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengalokasikan dana
untuk penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan
masing-masing
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
kemampuan keuangannya.

PASAL 72

BAB VIII: PENDANAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 72

(1)
Pendanaan
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah, termasuk
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2)
Pendanaan
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,
termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
Pemerintah
Daerah
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pendanaan
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Kesehatan yang dikelola oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik swasta/masyarakat bersumber dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 73

BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dapat
melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bidang pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan
penggunaan Data dan Informasi Kesehatan serta
pengembangan,
pemantauan,
evaluasi,
dan
pendanaan Sistem Informasi Kesehatan.
(3) Pelaksanaan
(3)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 74

BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
melaksanakan standar pelayanan minimal dalam
rangka
pelaksanaan
peran
serta
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 75

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
meningkatkan mutu penyelenggaraan Sistem
Informasi Kesehatan;
b.
mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan
yang efisien dan efektif; dan
c. mempercepat
c.
mempercepat proses pengelolaan Data dan
Informasi Kesehatan.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.
pemantauan dan evaluasi.
(4)
Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

PASAL 76

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan
terhadap
pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan yang tidak menaati ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau
petugas yang berwenang untuk itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 77

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22
huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30,
Pasal 62, dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif,
berupa:

a. peringatan
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian
sementara
sebagian
atau
seluruh kegiatan; dan/atau
c.
publikasi menggunakan media elektronik atau
media nonelektronik.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administrasi
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 78

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
77
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangan masing-masing.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai kewenangannya tidak mengenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pemerintah
Daerah
provinsi
dapat
mengenakan
sanksi
administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat
yang tidak mengenakan sanksi tersebut.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi sesuai
kewenangannya
tidak
mengenakan
sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Menteri
dapat mengenakan sanksi administratif kepada
pelanggar
dan
kepada
pejabat
yang
tidak
mengenakan sanksi tersebut.
(4)
Sanksi administratif kepada pejabat yang tidak
mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) berupa peringatan tertulis
dan/atau publikasi menggunakan media elektronik
atau media nonelektronik.
BAB XII
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib
menyesuaikan
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 80

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 81

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.