PP NOMOR 47 TAHUN 2014

PENGENDALIAN DAN PENAGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 92 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik,
proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme
patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
2.
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa
timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu
Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular
secara mendadak.
3.
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi,
keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang
tinggi.
4.
Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum
pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah
atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
6.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar,
baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia.
7.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
8.
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang
bukan
badan
hukum,
yang
didirikan
dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan
kriteria dan skala tertentu.
9. Laboratorium
9.
Laboratorium
Veteriner
adalah
laboratorium
yang
mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan
kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
10. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan
medik
veteriner
dalam
melaksanakan
pelayanan kesehatan Hewan.
11. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam
rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
12. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan
alami.
13. Wilayah
adalah
suatu
lokasi
dapat
berupa
kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
14. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis
kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan
Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini
kemampuan
profesi
mulai
dari
mengindentifikasi
masalah,
menentukan
kebijakan,
mengoordinasikan
pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan
teknis operasional di lapangan.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
16. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pengendalian
dan
penanggulangan Penyakit Hewan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
meliputi kegiatan:
a.
pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan;
b.
pencegahan Penyakit Hewan;
c.
pengamanan Penyakit Hewan;
d.
pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e.
pengobatan Hewan.
(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan:
a.
persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
b.
sistem informasi.
(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner
Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada
kementerian.
(4) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB II
PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
PENYAKIT HEWAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan
dilakukan
melalui
kegiatan
surveilans,
penyidikan,
pemeriksaan
dan
pengujian,
peringatan
dini,
serta
pelaporan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Surveilans

PASAL 4

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:
a.
agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit
Hewan;
b. induk semang, berupa identitas Hewan dan data
klinis;
c.
faktor lingkungan yang mendukung munculnya
Penyakit Hewan; dan
d. dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan,
manusia, dan lingkungan hidup.
(2) Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui
pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan
target jenis Penyakit Hewan.
(3) Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas
Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana
teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner.

PASAL 5

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit
Hewan
terhadap
kesehatan
Hewan,
manusia,
dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan,
kesehatan,
dan/atau
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup.

PASAL 6

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Pasal 6
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang
memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang
pada kementerian untuk melakukan surveilans Penyakit
Hewan.

PASAL 7

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Kegiatan
surveilans
yang
dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Kegiatan
surveilans
yang
dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner
Kementerian.
(3) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan
Berwenang
pada
kementerian
dilaporkan
kepada
Otoritas Veteriner Kementerian.
(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta
Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai
dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil
surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan peta.

PASAL 8

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penyidikan

PASAL 9

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Ketiga ... - Bagian Ketiga
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang
memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang
pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 10

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Ketiga ... - Bagian Ketiga
(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan jika:
a. hasil
surveilans
menunjukkan
adanya
kecenderungan peningkatan,
muncul,
dan/atau
penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu
Wilayah; dan/atau
b.
adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu
Wilayah.
(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan
sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal-
usul,
sumber,
dan
agen
Penyakit
Hewan
dalam
hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang,
dan faktor lingkungan hidup.
(4) Penyidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh
Otoritas Veteriner kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner
Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada
kementerian.

PASAL 11

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Ketiga ... - Bagian Ketiga
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyidikan
Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengujian

PASAL 12

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan Pengujian
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau
spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner
yang terakreditasi.
(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri
menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki
kemampuan
pemeriksaan
dan
pengujian
yang
diperlukan.
(4) Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
Menteri
harus
mempertimbangkan
sumber
daya
manusia
yang
berkompeten,
peralatan
yang
memadai,
dan
menggunakan metodologi yang sahih.

PASAL 13

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis,
mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya,
residu,
dan
cemaran
dalam
rangka
surveilans
dan
penyidikan.

PASAL 14

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan Pengujian
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh
Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi,
dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Otoritas
(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan
kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 15

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan Pengujian
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.

(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 16

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan Pengujian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan
dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Peringatan Dini

PASAL 17

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kelima - Peringatan Dini
(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner
kabupaten/kota
dapat
melakukan
peringatan
dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a. di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya
penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b. jika
b. jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
sampai
dengan
Pasal
15
mengindikasikan terjadinya Wabah.
(3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan
dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan
dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 18

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Kelima - Peringatan Dini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan
dini diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pelaporan

PASAL 19

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keenam - Pelaporan
(1) Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal
14 ayat (2).
(2) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota
kepada
bupati/walikota
untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.
(3) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas
Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan
kepada Menteri.
(4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
yang
mengindikasikan
terjadinya
Wabah
dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan
Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang
wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit
Hewan.
(5) Hasil
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya
Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan
tembusan kepada:
a. bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah
provinsi bersangkutan; dan
b. gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit
Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit
Hewan.

PASAL 20

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keenam - Pelaporan
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas
Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status
situasi, dan peta Penyakit Hewan.
(2) Jenis,
status
situasi,
dan
peta
Penyakit
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi,
Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan
Berwenang pada kementerian.
(3) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah
terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.
(4) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit
Hewan.
(5) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:
a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit
Hewan;
b. pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan
daerah tertular;
c. pemberantasan di daerah tertular dan daerah
Wabah;
d. respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau
daerah Wabah; dan
e. peringatan
e. peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.

PASAL 21

BAB II: PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN | Bagian Keenam - Pelaporan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN

PASAL 22

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:

a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 23

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan
menggunakan
sarana
angkutan
darat,
pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam
(2) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut,
pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
karantina Hewan.

PASAL 24

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilakukan
dengan
menerapkan
persyaratan
teknis
kesehatan Hewan.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan
dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran
Hewan, dan biosecurity.

PASAL 25

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1)
Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan peningkatan status gizi Hewan.
(2)
Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan
orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3)
Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan
pemberian antisera.
(4)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
(5)
Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara
parenteral,
pelaksanaannya
harus
dilakukan
oleh
Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di
bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6) Pelaksanaan
(6)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang
diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner
kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

PASAL 26

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan
prinsip kesejahteraan hewan.

PASAL 27

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru
dari
Hewan
lama,
Hewan
sakit
dari
Hewan
sehat,
pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang,
Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan.

PASAL 28

BAB III: PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan
Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 29

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis;
b. penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan
Menular Strategis;
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
d. pengebalan
d. pengebalan Hewan;
e. pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar
Wilayah kerja karantina;
f. kesiagaan darurat veteriner; dan
g. penerapan kewaspadaan dini.

(2)
Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf
g
dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
dan
Otoritas
Veteriner
Kementerian
sesuai
dengan
kewenangannya.

Bagian Kedua
Penetapan Penyakit Hewan
Menular Strategis

PASAL 30

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penetapan Penyakit Hewan
(1)
Penetapan
Penyakit
Hewan
Menular
Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
dilakukan
oleh
Menteri
berdasarkan
rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2)
Rekomendasi
pejabat
Otoritas
Veteriner
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil
analisis risiko Penyakit Hewan menular.

Bagian Ketiga
Penetapan Kawasan Pengamanan
Penyakit Hewan Menular Strategis

PASAL 31

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketiga - Penetapan Kawasan Pengamanan
(1)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan
a.
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan
Menular
Strategis; dan
b.
kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.
(2)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Pengamanan
terhadap
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama
pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.

PASAL 32

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketiga - Penetapan Kawasan Pengamanan
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular
Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas
Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner
kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas
Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat
Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity

PASAL 33

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi
persyaratan:
a.
sumber
daya
manusia
yang
bertugas
memiliki
kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan
b.
tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang,
laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.

PASAL 34

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara
melakukan:
a.
penyucihamaan bagi manusia;
b. penggunaan
b.
penggunaan alat pelindung diri;
c.
pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin,
kandang, dan bangunan;
d.
isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan;
e.
isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan
f.
pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa
Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan
yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan
lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Perusahaan
Peternakan atau unit usaha.

PASAL 35

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan
untuk:
a.
menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan
diisolasi
dalam
suatu
laboratorium
tidak
mengontaminasi atau disalahgunakan;
b.
melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari
agen Penyakit Hewan; dan/atau
c.
memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke
induk semang.

PASAL 36

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling
sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan
Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut
Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi,
dan Laboratorium Veteriner.

PASAL 37

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.

PASAL 38

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
penerapan prosedur biosafety dan biosecurity diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pengebalan Hewan

PASAL 39

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kelima - Pengebalan Hewan
(1)
Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi
Hewan.
(2)
Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular
Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga,
daerah tertular, dan daerah Wabah.
(3)
Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada:
a.
daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3); dan
b.
kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular
Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1).
(4)
Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.

PASAL 40

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kelima - Pengebalan Hewan
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang
berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan
daerah tertular atau daerah Wabah;
b. lalu lintas
b.
lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa
Penyakit
Hewan
lainnya
dengan
frekuensi
tinggi;
dan/atau
c.
jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan
cepat menular.

PASAL 41

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kelima - Pengebalan Hewan
(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus
dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner
yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(2) Pelaksanaan
vaksinasi
dan
pemberian
antisera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas
Veteriner provinsi.

PASAL 42

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kelima - Pengebalan Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengebalan
Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
di Luar Wilayah Kerja Karantina

PASAL 43

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keenam - Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah
kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu
lintas:
a. Hewan;
b. produk Hewan; dan
c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
(2) Pengawasan
(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. ternak;
b. Hewan peliharaan;
c. Satwa Liar; dan
d. Hewan yang hidup di air.
(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. produk
Hewan
nonpangan
yang
berisiko
menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan
hidup;
b. produk
Hewan
nonpangan
yang
berpotensi
membawa risiko zoonosis secara langsung kepada
manusia; dan
c.
produk pangan asal Hewan.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk
Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 44

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keenam - Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas: a. pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. antarpulau; atau c. antarWilayah di dalam satu pulau.

(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

(3) Pengawasan

(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 45

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keenam - Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit
ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner
provinsi sesuai dengan kewenangannya
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen
dan pemeriksaan fisik.
(4) Pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap
dokumen:
a. sertifikat
veteriner
dari
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota pengirim;
b. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner kabupaten/kota penerima;
c. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner provinsi penerima; dan
d. surat
keterangan
hasil
uji
dari
Laboratorium
Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik
sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan
lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko
menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Kesiagaan Darurat Veteriner

PASAL 46

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketujuh - Kesiagaan Darurat Veteriner
(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk
pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan
menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis
dan Penyakit Hewan Eksotik.
(2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh
Otoritas
Veteriner
Kementerian
kepada
semua
pemangku kepentingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Penerapan Kewaspadaan Dini

PASAL 47

BAB IV: PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedelapan - Penerapan Kewaspadaan Dini
Naskah pasal.

PASAL 48

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia. 2.

Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak. 3.

Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. 4.

Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 6.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 7.

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 8.

Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

9. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

10. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

11. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.

12. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

13. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.

14. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan. Pasal 2 Pasal 2

(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan meliputi kegiatan: a. pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan; b. pencegahan Penyakit Hewan; c. pengamanan Penyakit Hewan; d. pemberantasan Penyakit Hewan; dan e. pengobatan Hewan.

(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan b. sistem informasi.

(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.

(4) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.

(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB II PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan. Bagian Kedua Bagian Kedua Surveilans Pasal 4

(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai: a. agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit Hewan;

b. induk semang, berupa identitas Hewan dan data klinis; c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan

d. dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup.

(2) Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan.

(3) Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Pasal 5 Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 6 Pasal 6 Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan surveilans Penyakit Hewan. Pasal 7

(1) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.

(2) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.

(3) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada kementerian dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.

(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.

(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan peta. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penyidikan Pasal 9 Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 10

(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan jika:

a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah.

(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.

(3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal- usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup.

(4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian. Pasal 11 Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyidikan Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemeriksaan dan Pengujian Pasal 12

(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.

(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.

(4) Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih. Pasal 13 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan. Pasal 14

(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian.

(2) Otoritas

(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 15

(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.

(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Peringatan Dini Pasal 17

(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan:

a. di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan

b. jika

b. jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 mengindikasikan terjadinya Wabah.

(3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan dini diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pelaporan Pasal 19

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2).

(2) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.

(3) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri.

(4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit Hewan.

(5) Hasil

(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada:

a. bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan

b. gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan. Pasal 20

(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan.

(2) Jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.

(3) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.

(4) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit Hewan.

(5) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:

a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;

b. pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular;

c. pemberantasan di daerah tertular dan daerah Wabah;

d. respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah; dan

e. peringatan

e. peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN Pasal 22

(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:

a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 23

(1) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan darat, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam

(2) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan. Pasal 24

(1) Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan Hewan.

(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity. Pasal 25 (1) Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan. (2) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (3) Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan pemberian antisera. (4) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (5) Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara parenteral, pelaksanaannya harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

(6) Pelaksanaan (6) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi. Pasal 26 Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan. Pasal 27 Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru dari Hewan lama, Hewan sakit dari Hewan sehat, pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 29 (1) Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui kegiatan:

a. penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis;

b. penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis;

c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;

d. pengebalan

d. pengebalan Hewan;

e. pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina;

f. kesiagaan darurat veteriner; dan

g. penerapan kewaspadaan dini. (2) Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis Pasal 30 (1) Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil analisis risiko Penyakit Hewan menular. Bagian Ketiga Penetapan Kawasan Pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis Pasal 31 (1) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kawasan a. kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis; dan b. kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis. (2) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Pengamanan terhadap kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar. Pasal 32 Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity Pasal 33 Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. sumber daya manusia yang bertugas memiliki kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan b. tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang, laboratorium, dan bangunan memenuhi standar. Pasal 34 Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara melakukan: a. penyucihamaan bagi manusia;

b. penggunaan b. penggunaan alat pelindung diri; c. pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin, kandang, dan bangunan; d. isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan; e. isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan f. pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Perusahaan Peternakan atau unit usaha. Pasal 35 Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan untuk: a. menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau disalahgunakan; b. melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari agen Penyakit Hewan; dan/atau c. memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke induk semang. Pasal 36 Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi, dan Laboratorium Veteriner. Pasal 37 Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran masyarakat. Pasal 38 Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara penerapan prosedur biosafety dan biosecurity diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pengebalan Hewan Pasal 39 (1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan. (2) Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga, daerah tertular, dan daerah Wabah. (3) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan b. kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (4) Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran masyarakat. Pasal 40 Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah;

b. lalu lintas b. lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau c. jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular. Pasal 41

(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

(2) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengebalan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Luar Wilayah Kerja Karantina Pasal 43

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu lintas:

a. Hewan;

b. produk Hewan; dan

c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya.

(2) Pengawasan

(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

a. ternak;

b. Hewan peliharaan;

c. Satwa Liar; dan

d. Hewan yang hidup di air.

(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup;

b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis secara langsung kepada manusia; dan c. produk pangan asal Hewan.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas: a. pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. antarpulau; atau c. antarWilayah di dalam satu pulau.

(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

(3) Pengawasan

(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 45

(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.

(4) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap dokumen:

a. sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim;

b. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima;

c. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan

d. surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Kesiagaan Darurat Veteriner Pasal 46

(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.

(2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Otoritas Veteriner Kementerian kepada semua pemangku kepentingan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Penerapan Kewaspadaan Dini Pasal 47

(1) Penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan setiap orang.

(2) Penerapan

(2) Penerapan kewaspadaan dini oleh Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian sampel dan/atau spesimen secara cepat, respon cepat, dan membangun kesadaran masyarakat sesuai dengan pedoman kesiagaan darurat veteriner, jika ditemukan gejala terjadinya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah.

(3) Dalam melaksanakan penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner dapat mengikutsertakan masyarakat.

(4) Penerapan kewaspadaan dini oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan terjadinya tanda munculnya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi harus segera merespon dengan melakukan pemberantasan Penyakit Hewan apabila hasil kajian epidemiologis mengindikasikan Wabah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewaspadaan dini diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 48 (1) Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular. (2) Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.

(3) Pelaksanaan (3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.

PASAL 49

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemberantasan
Penyakit
Hewan
menular
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara:
a.
penutupan Wilayah;
b.
pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan,
dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang
berisiko tinggi;
c.
pengebalan Hewan;
d.
pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
e.
penanganan Hewan sakit;
f.
pemusnahan bangkai Hewan;
g.
pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
h.
pendepopulasian Hewan.

Bagian Kedua
Penutupan Wilayah

PASAL 50

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
(1)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah
Wabah oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam menetapkan daerah Wabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling
lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam)
sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.

PASAL 51

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
Pasal 51

Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan
indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) kepada Menteri untuk
dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat
dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.

PASAL 52

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
(1)
Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
50,
Otoritas
Veteriner
harus
memerintahkan
kepada
Perusahaan
Peternakan,
Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan,
dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
a. pengandangan Hewan rentan; dan
b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2)
Otoritas
Veteriner
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan:
a. komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
mengenai
terjadinya
Wabah
Penyakit
Hewan
dan
cara
pengendalian dan penanggulangannya; dan
b. pengawasan
terhadap
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 53

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat
diubah oleh Menteri sebagai:
a.
daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan
sudah dapat dikendalikan; dan
b.
daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan
berhasil diberantas.

PASAL 54

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
(1)
Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi
daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf
a
dilakukan
oleh
Menteri
berdasarkan
rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Terhadap
(2)
Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah
tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah
oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 55

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedua - Penutupan Wilayah
Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
pejabat Otoritas Veteriner nasional.

Bagian Ketiga
Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan,
Produk Hewan, dan Media Pembawa
Penyakit Hewan Lainnya yang Berisiko Tinggi

PASAL 56

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketiga - Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan,
(1)
Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan,
dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang
berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui
tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan
rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko
tinggi menyebarkan Penyakit Hewan.
(2)
Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit
Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah
memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.

Bagian Keempat
Pengebalan Hewan

PASAL 57

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Pengebalan Hewan
(1)
Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan
Penyakit Hewan yang berada pada daerah Wabah.
(2) Pengebalan
(2)
Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan/atau
peningkatan
status
gizi
Hewan
secara
serentak,
masal,
terpadu,
berkelanjutan,
dan
terkoordinasi
sampai
tercapai
tingkat
kekebalan
kelompok Hewan.

PASAL 58

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Pengebalan Hewan
Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan
vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan
status gizi Hewan.

PASAL 59

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Pengebalan Hewan
(1)
Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak,
dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(2)
Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57
ayat
(2)
wajib
dilakukan
oleh
Perusahaan
Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan.
(3)
Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
(4)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk
peningkatan status gizi Hewan.

PASAL 60

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keempat - Pengebalan Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengebalan
Hewan dan pemberian bantuan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pengisolasian Hewan Sakit atau Terduga Sakit

PASAL 61

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kelima ... - Bagian Kelima
(1)
Pengisolasian
Hewan
sakit
atau
terduga
sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d
dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular
Penyakit Hewan.
(2)
Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam
peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit,
pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
Peternak,
pemelihara,
dan/atau
penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner setempat.
(4)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5)
Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan:
a.
perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b.
pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan
kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c.
penerapan
prosedur
biosafety
dan
biosecurity
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai
dengan Pasal 38.

Bagian Keenam
Penanganan Hewan Sakit

PASAL 62

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Keenam - Penanganan Hewan Sakit
(1)
Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan
terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan
sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan
(2)
Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi,
eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau
pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3)
Tindakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
oleh
Peternak,
pemelihara,
dan/atau
penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di
bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pemusnahan Bangkai Hewan

PASAL 63

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketujuh - Pemusnahan Bangkai Hewan
(1)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis
Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat
pemusnahan.
(2)
Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit
Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah
terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa
dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian dengan cara
pembakaran dan/atau penguburan.
(4)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara,
dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga
sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.

PASAL 64

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketujuh - Pemusnahan Bangkai Hewan
(1)
Sarana
dan
prasarana
yang
digunakan
untuk
melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar
dan masih dapat digunakan harus disucihamakan
sebelum digunakan kembali.
(2) Sarana
(2)
Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat
disucihamakan harus dimusnahkan.

PASAL 65

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Ketujuh - Pemusnahan Bangkai Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
pemusnahan bangkai Hewan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedelapan
Pengeradikasian Penyakit Hewan

PASAL 66

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedelapan - Pengeradikasian Penyakit Hewan
(1)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan
cara:
a.
desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b.
penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c.
pembakaran;
d.
penggunaan musuh alami vektor;
e.
pengomposan; dan/atau
f.
aplikasi teknologi lainnya.
(2)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggung jawab Hewan.
(3)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner.

PASAL 67

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kedelapan - Pengeradikasian Penyakit Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara
pengeradikasian Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesembilan
Bagian Kesembilan
Pendepopulasian Hewan

PASAL 68

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
(1)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang
sakit,
terduga
sakit,
dan/atau
Hewan
pembawa
Penyakit Hewan.
(2)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan
d. eutanasia.
(3)
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit,
atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi
menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau
lingkungan hidup.
(4)
Pemusnahan
populasi
Hewan
di
daerah
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut
menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular
yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5)
Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan
Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa
pembawa Penyakit Hewan.
(6)
Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit,
dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan
dengan
memperhatikan status konservasi.

PASAL 69

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
(1)
Pendepopulasian
Hewan
dilakukan
oleh
Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter
Hewan.
(2) Dalam
(2)
Dalam
melaksanakan
pengawasan,
Dokter
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan
visum Dokter Hewan Berwenang.
(3)
Pelaksanaan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip
kesejahteraan Hewan.

PASAL 70

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan
Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian
setelah
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

PASAL 71

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
(1)
Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik
diduga
membawa
Penyakit
Hewan
menular
yang
membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan
Kementerian
melakukan
pendepopulasian Hewan.
(2)
Dalam
melakukan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Kementerian dapat bekerjasama dengan organisasi
profesi kedokteran Hewan.

PASAL 72

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
(1)
Kompensasi
diberikan
kepada
setiap
orang
perseorangan
yang
memiliki
Hewan
sehat
yang
hewannya
didepopulasi
berdasarkan
pedoman
pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
setelah
berkoordinasi
dengan
lembaga
yang
terkait
dengan
penanganan
Wabah
atau
bencana,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi,
persyaratan, dan tata cara pemberian kompensasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 73

BAB V: PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN | Bagian Kesembilan ... - Bagian Kesembilan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendepopulasian Hewan
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PENGOBATAN HEWAN

PASAL 74

BAB VI: PENGOBATAN HEWAN
(1)
Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada
Hewan.
(2)
Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif,
promotif, dan rehabilitatif.
(3)
Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.

PASAL 75

BAB VI: PENGOBATAN HEWAN
(1)
Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak,
atau Perusahaan Peternakan.
(2)
Tindakan pengobatan Hewan dilakukan berdasarkan
hasil diagnosis Dokter Hewan.
(3)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat keras,
wajib
menggunakan
resep
Dokter
Hewan
dan
pemakaian Obat Hewan harus sesuai dengan petunjuk
Dokter Hewan.
(4)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas,
pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh pemilik
Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan dengan
mengikuti petunjuk yang tercantum dalam kemasan
dan/atau leaflet Obat Hewan.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas
terbatas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh
Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah
penyeliaan Dokter Hewan.

PASAL 76

BAB VI: PENGOBATAN HEWAN
(1)
Setiap
tindakan
pengobatan
harus
dicatat
dan
didokumentasikan
oleh
pemilik
Hewan,
Peternak,
Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan
Hewan.
(2)
Pencatatan
dan
pendokumentasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemantauan
dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan.
(3)
Pencatatan
dan
pendokumentasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 77

BAB VI: PENGOBATAN HEWAN
(1)
Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan/atau
Kementerian
sesuai
kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah
pengawasan Otoritas Veteriner.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
BAB VII
PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 78

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
Persyaratan teknis kesehatan Hewan terdiri atas: a. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau. Bagian Kedua Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 79

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a meliputi: a. Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya berasal dari negara dan unit usaha yang telah disetujui oleh Menteri;

b. memenuhi b. memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditentukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan c. memiliki jaminan kesehatan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner negara asal. (2) Negara asal dan unit usaha untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan: a. status Penyakit Hewan menular di negara asal; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari luar negeri. (4) Analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian. (5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan kepada negara asal dan unit usaha yang mengajukan permohonan persetujuan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan persetujuan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis risiko dan rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 80

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan
Pasal 80
(1)
Setiap orang yang akan melakukan pemasukan Hewan,
produk Hewan, dan media pembawa penyakit Hewan
lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari
Menteri.
(2)
Setiap orang untuk memperoleh izin pemasukan dari
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dan
menyampaikan
dokumen
yang
menunjukkan
pemenuhan terhadap persyaratan teknis kesehatan
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(3)
Kewajiban memperoleh izin pemasukan dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk pemasukan benih dan bibit Hewan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk
memperoleh izin pemasukan diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 81

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan
(1) Dalam hal di negara asal terjadi Wabah yang dinyatakan oleh negara asal atau oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia, Menteri menetapkan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Menteri dapat mencabut keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. negara a. negara asal mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kembali pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal disertai dengan dokumen pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner negara asal; dan b. negara asal telah dinyatakan bebas Wabah Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia. (3) Pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 82

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi:

a. memiliki a. memiliki persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri;

b. memiliki sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan c. memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan. (2) Setiap orang untuk memperoleh persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b; dan

b. dokumen yang membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan persetujuan Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 83

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,
Dalam hal Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Satwa Liar, sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hanya dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

PASAL 84

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,
Pasal 84 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya. Bagian Keempat Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dari Satu Pulau ke Pulau Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lalu Lintas AntarWilayah dalam Satu Pulau

PASAL 85

BAB VII: PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN | Bagian Keempat - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi:

a. memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi setempat; dan

b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII BAB VIII SISTEM INFORMASI

PASAL 86

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
(1)
Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan diselenggarakan oleh Kementerian,
kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota.
(2)
Menteri, menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengembangkan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
terintegrasi.
(3)
Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan pengintegrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian, pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
menyampaikan data Penyakit Hewan.
(5)
Data Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berasal dari data yang diolah sesuai dengan
perkembangan situasi Penyakit Hewan dan paling
sedikit memuat status situasi Penyakit Hewan menular
dan persyaratan teknis kesehatan Hewan.

PASAL 87

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan
Hewan.

PASAL 88

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
harus dapat diakses oleh setiap orang.

PASAL 89

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data
dan penyajian informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 90

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 91

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan,
Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit
Hewan (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 92

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.