PP NOMOR 48 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6
Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau
rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan
biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan
nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah
atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan
dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(Rp)

II. PENERIMAAN DARI
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN

per peristiwa
nikah atau
rujuk

600.000,00

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 6

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN per peristiwa nikah atau rujuk 600.000,00 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.