PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau
rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan
biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan
nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah
atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan
dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(Rp)
II. PENERIMAAN DARI
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN
per peristiwa
nikah atau
rujuk
600.000,00
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau
rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan
biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan
nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah
atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan
dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(Rp)
II. PENERIMAAN DARI
KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN
per peristiwa
nikah atau
rujuk
600.000,00