Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut
Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan
Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
2.
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan
lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat
diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.
3.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang
selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah
yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan,
pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
4.
Bursa
Berjangka
adalah
badan
usaha
yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
5.
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar
untuk
membeli
atau
menjual
Komoditi
dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam
kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
6.
Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya
bergantung pada subjek Komoditi.
7.
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
8.
Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka
atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan
jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih
dahulu dengan membayar sejumlah premi.
9. Lembaga
9.
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan
Berjangka
yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan
penyelesaian
transaksi
Perdagangan
Berjangka.
10. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan
yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang
dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan
penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring
Berjangka.
11. Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif
adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem
Perdagangan Alternatif.
12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas
amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha
lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
14. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai
hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa
Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib
Bursa Berjangka.
15. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring
Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring
Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan
penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.
16. Pialang
16. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan
jual
beli
Komoditi
berdasarkan
Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai
Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
17. Penasihat
Perdagangan
Berjangka
yang
selanjutnya
disebut
Penasihat
Berjangka
adalah
Pihak
yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli
Komoditi
berdasarkan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
18. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari
masyarakat
untuk
diinvestasikan
dalam
Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
19. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta
Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam
Kontrak Berjangka.
20. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya
disebut
Pedagang
Berjangka
adalah
Anggota
Bursa
Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri
sendiri atau kelompok usahanya.
21. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh
Pialang Berjangka.
22. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota
Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan
yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam
kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
23. Margin
23. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang
harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka,
Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau
Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka
untuk
menjamin
pelaksanaan
transaksi
Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB II
BURSA BERJANGKA
Bagian Kesatu
Izin Usaha
PASAL 2
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1)
Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11
(sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas
yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di
bidang
Komoditi
dan/atau
keuangan
yang
layak
diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3)
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh
izin usaha dari Kepala Bappebti.
PASAL 3
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1)
Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan
usaha Bursa Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Bappebti.
Pasal
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Berjangka mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan
dokumen berupa:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar pendiri Bursa Berjangka;
c. profil perusahaan pendiri Bursa Berjangka;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
e. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian
Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan
pasar yang akan dibentuk;
f.
rencana usaha 3 (tiga) tahun;
g. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
h. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
i.
daftar calon komisaris dan direksi;
j.
rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
k. perjanjian
kerja
sama
Bursa
Berjangka
dengan
Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
l.
rancangan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
Kontrak
Derivatif
lainnya
dan/atau
perdagangan fisik Komoditi;
m. pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan
lunak Bursa Berjangka; dan
n. fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka
yang
akan
digunakan
apabila
Lembaga
Kliring
Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa
Berjangka.
(2)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Pasal
Pasal 5
Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala
Bappebti:
a. memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
c. melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan
dan tata tertib;
d. melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap calon komisaris dan direksi; dan
e. memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan
transaksi yang aman dan efisien.
PASAL 6
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling
lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 7
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
Bagian Kedua
Organ Perusahaan
PASAL 8
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kedua - Organ Perusahaan
(1)
Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:
a. para pendiri;
b. Anggota Bursa Berjangka;
c. badan hukum Indonesia; dan/atau
d. orang perseorangan.
(2)
Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai
nominal dan hak suara yang sama.
(3) Dalam
(3)
Dalam
hal
badan
hukum
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat modal asing,
masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya
diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling
banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4)
Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang
terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh
saham Bursa Berjangka.
PASAL 9
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kedua - Organ Perusahaan
(1)
Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
(3)
Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai
jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai
pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan
Berjangka lainnya.
(4)
Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
wajib
diajukan
kepada
Kepala
Bappebti
untuk
mendapatkan persetujuan.
(5)
Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap
calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah
memenuhi persyaratan:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur
atau
komisaris
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya
lebih dari 5 (lima) tahun;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
f.
memiliki
pengetahuan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka.
(6) Anggota
(6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan
direksi, calon anggota komisaris dan direksi Bursa
Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk
mendapatkan persetujuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencalonan
anggota
komisaris
dan
direksi
Bursa
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Ketiga
Peraturan dan Tata Tertib Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya
PASAL 10
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Ketiga - Peraturan dan Tata Tertib Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
(1)
Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat
persetujuan Kepala Bappebti.
(2)
Dalam hal peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka,
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
ditolak,
Kepala
Bappebti
memberikan alasan atas penolakan tersebut.
PASAL 11
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Ketiga - Peraturan dan Tata Tertib Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan
peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diberikan paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
Bagian Keempat
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
PASAL 12
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Keempat - Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
(1)
Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka
wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Apabila
(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappebti
tidak
memberikan
tanggapan,
Bappebti
dianggap
menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang
diajukan.
Bagian Kelima
Penghentian Kegiatan
PASAL 13
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan
Bursa
Berjangka
atau
Lembaga
Kliring
Berjangka,
kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
dapat dihentikan sementara waktu baik untuk Kontrak
Berjangka
tertentu,
posisi
tertentu
dari
Kontrak
Berjangka, maupun seluruh Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka.
(2) Keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau
Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang
menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
b. terjadi krisis ekonomi atau keuangan di Indonesia atau
di negara lain yang menyebabkan terganggunya
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran,
dan perang; atau
d. terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam
kegiatan
transaksi
Kontrak
Berjangka
di
Bursa
Berjangka yang mengakibatkan mekanisme pasar tidak
berjalan secara baik.
(3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh posisi
terbuka dari Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di
Bursa Berjangka.
Pasal
Pasal 14
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan
yang mengancam.
(2) Penghentian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan
penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta
kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya
permasalahan tersebut.
(3) Akibat penghentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bursa Berjangka menetapkan harga
penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka.
PASAL 15
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan
permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bappebti
mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan
kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Keputusan Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan pada media cetak yang berskala
nasional paling sedikit 2 (dua) media cetak.
PASAL 16
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
Apabila
permasalahan
yang
menyebabkan
penghentian
sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka
kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak
yang berskala nasional.
PASAL 17
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
kepada
Bursa
Berjangka
diberi
kesempatan
untuk
mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan
yang diperlukan.
(2) Apabila
(2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-
langkah
penyelesaian
atau
perbaikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti memerintahkan
kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan
tertentu yang ditetapkan.
PASAL 18
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
(1) Apabila
Bursa
Berjangka
tidak
berhasil
mengambil
langkah-langkah
penyelesaian
atau
perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna
melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa
Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian
atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
Kontrak
Berjangka
di
Bursa
Berjangka
dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring
Berjangka wajib menyelesaikan keuangan anggota Kliring
Berjangka atas posisi terbuka.
(3) Penyelesaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian
pada akhir hari perdagangan transaksi Kontrak Berjangka
yang
dihentikan
kegiatan
transaksinya
di
Bursa
Berjangka.
PASAL 19
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan
tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
PASAL 20
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa
Berjangka yang bersangkutan.
(3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa
Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan
paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala
nasional.
Pasal
Pasal 21
Ketentuan
mengenai
penghentian
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 berlaku
mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif
Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
PASAL 22
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Kelima - Penghentian Kegiatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Bursa
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Keenam
Pembubaran
PASAL 23
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memutuskan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka
dan pembentukan tim likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka
dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pencabutan izin usaha.
PASAL 24
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tidak
terpenuhi,
Kepala
Bappebti
dapat
mengajukan
permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisi:
a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
b. penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala
Bappebti; dan
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
Pasal 25
(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b membayarkan hak
Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada
Nasabah
yang
mempunyai
tagihan
kepada
Pialang
Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang
Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-
bukti yang sah.
PASAL 26
BAB II: BURSA BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Bursa Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
BAB III
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bagian Kesatu
Izin Usaha
PASAL 27
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
PASAL 28
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1) Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit
berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha
Lembaga
Kliring
Berjangka
dan
ditetapkan
dalam
Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 29
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1) Lembaga Kliring Berjangka dapat:
a. terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri;
atau
b. merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka merupakan bagian
dari Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, saham Lembaga Kliring Berjangka harus dimiliki
oleh Bursa Berjangka lebih dari 50% (lima puluh
perseratus).
PASAL 30
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Lembaga Kliring Berjangka mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan
dokumen berupa:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
e. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
f.
daftar nama calon komisaris dan direksi;
g. rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka;
h. perjanjian
kerjasama
antara
Lembaga
Kliring
Berjangka dengan Bursa Berjangka; dan
i.
pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan
lunak Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
PASAL 31
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
Dalam memberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka,
Bappebti:
a. memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
c. melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan
dan tata tertib;
d. melakukan
d. melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap calon komisaris dan direksi; dan
e. memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem kliring,
penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.
PASAL 32
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Lembaga Kliring Berjangka berlaku selama
Lembaga
Kliring
Berjangka
tersebut
masih
aktif
melakukan kegiatannya.
PASAL 33
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Izin Usaha
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
Bagian Kedua
Organ Perusahaan
PASAL 34
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Organ Perusahaan
(1) Saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dimiliki
oleh:
a. orang perseorangan;
b. Anggota Bursa Berjangka;
c. Anggota Kliring Berjangka;
d. Bursa Berjangka;
e. badan usaha berbadan hukum Indonesia; dan/atau
f.
Negara.
(2)
Saham Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai
nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3)
Dalam
hal
badan
hukum
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat modal asing,
masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya
diperkenankan memiliki saham Lembaga Kliring Berjangka
paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4) Jumlah
(4) Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang
terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh
saham Lembaga Kliring Berjangka.
PASAL 35
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Organ Perusahaan
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi Lembaga Kliring Berjangka dilarang
mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi
atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di
bidang Perdagangan Berjangka.
(3) Calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk
mendapatkan persetujuan.
(4) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap
calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila
telah memenuhi persyaratan:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur
atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya
lebih dari 5 (lima) tahun;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
f. memiliki
pengetahuan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka.
(4) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan
direksi, calon anggota komisaris dan direksi Lembaga
Kliring Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti
untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Ketentuan
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Ketiga
Peraturan dan Tata Tertib
PASAL 36
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Ketiga - Peraturan dan Tata Tertib
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta
perubahannya
wajib
mendapat
persetujuan
Kepala
Bappebti.
(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib ditolak, Kepala
Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
PASAL 37
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Ketiga - Peraturan dan Tata Tertib
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan
peraturan
dan
tata
tertib
Lembaga
Kliring
Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib diberikan paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
Bagian Keempat
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
PASAL 38
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Keempat - Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
(1)
Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring
Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala
Bappebti.
(2)
Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap
menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang
diajukan.
Bagian
Bagian Kelima
Penghentian Kegiatan
PASAL 39
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian ... - Bagian Kelima
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dapat dihentikan
secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila:
a. semua Bursa Berjangka yang menggunakan jasanya
dicabut izin usahanya;
b. Bursa Berjangka yang merupakan induk dari Lembaga
Kliring Berjangka dicabut izin usahanya;
c. semua
Bursa
Berjangka
dan
Lembaga
Kliring
Berjangka
sepakat
untuk
mengakhiri
perjanjian
kerjasama; atau
d. Lembaga
Kliring
Berjangka
yang
bersangkutan
melakukan
pelanggaran
atau
tidak
mampu
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka
yang
mengganggu
integritas
Bursa
Berjangka dan kepentingan Nasabah.
(3) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Lembaga
Kliring Berjangka yang bersangkutan.
(4)
Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha
Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri dan segera mengumumkan paling
sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
(5)
Dalam
hal
Lembaga
Kliring
Berjangka
dihentikan
kegiatannya secara tetap, Lembaga Kliring Berjangka wajib
menutup
seluruh
posisi
terbuka
Anggota
Kliring
Berjangka.
(6)
Penutupan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian pada
sesi perdagangan terakhir dari seluruh posisi terbuka
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
Pasal
Pasal 40
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penghentian
kegiatan
Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
Bagian Keenam
Pembubaran
PASAL 41
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang dicabut izin usahanya
wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum
Lembaga
Kliring
Berjangka
dan
pembentukan
tim
likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring
Berjangka dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pencabutan izin usaha.
PASAL 42
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
tidak
terpenuhi,
Kepala
Bappebti
dapat
mengajukan
permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisi:
a.
pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka;
b.
penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala
Bappebti; dan
c.
perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
(1) Likuidator
Lembaga
Kliring
Berjangka
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 huruf b
wajib membayarkan hak Pialang Berjangka Anggota Kliring
Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah
yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
(2) Nasabah
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang
Berjangka yang ditempatkan pada Lembaga
Kliring
Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-
bukti yang sah.
PASAL 44
BAB III: LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Keenam - Pembubaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Lembaga Kliring
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
BERJANGKA DAN WAKIL PENASIHAT BERJANGKA, PEDAGANG
BERJANGKA, PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN
ALTERNATIF, DAN PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
Bagian Kesatu
Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Paragraf 1
Pialang Berjangka
PASAL 45
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang
Berjangka dari Kepala Bappebti.
PASAL 46
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Pialang
Berjangka
wajib
memenuhi
persyaratan
permodalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
Pasal
Pasal 47
(1) Permohonan
untuk
memperoleh
izin
usaha
Pialang
Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar nama pemegang saham dan/atau pengendali
perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
d. rencana kegiatan usaha;
e. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
f.
daftar nama calon komisaris dan direksi yang telah
mendapat persetujuan dari Bursa Berjangka;
g. tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana
Nasabah;
h. bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka, Lembaga
Kliring Berjangka dan setoran Dana Kompensasi; dan
j.
daftar nama calon Wakil Pialang Berjangka.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
(3)
Izin usaha Pialang Berjangka diberikan setelah memenuhi
semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang
dilakukan oleh Kepala Bappebti.
PASAL 48
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka paling
lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Pialang Berjangka berlaku selama Bursa
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Pialang Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 50
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Pialang Berjangka wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang
Wakil Pialang Berjangka yang salah seorang diantaranya
berkedudukan sebagai direktur.
PASAL 51
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) orang direktur
kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil
Pialang Berjangka.
(2) Direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang
diselenggarakan oleh Bappebti.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan
kewajiban direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 52
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan
yang:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
e. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
f.
tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.
(2) Pialang
(2) Pialang
Berjangka
wajib
melaporkan
pihak
yang
mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung kepada Kepala Bappebti.
PASAL 53
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah
memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Persetujuan pembukaan kantor cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
a.
penambahan
modal
disetor
sebagaimana
diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti;
b. memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam
rencana kegiatan perusahaan;
c.
memiliki
Wakil
Pialang
Berjangka
yang
akan
ditempatkan pada kantor cabang paling sedikit 3
(tiga) orang yang salah satunya menjadi kepala
kantor; dan
d. memiliki sarana serta prasarana yang cukup untuk
kantor cabang.
(3) Permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti dengan mengisi
formulir yang formatnya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
PASAL 54
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dapat menjadi anggota di lebih dari 1
(satu) Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki keanggotaan di
lebih
dari
1
(satu)
Bursa
Berjangka
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pialang
Berjangka
yang
bersangkutan wajib melaporkan perihal keanggotaan
tersebut kepada Kepala Bappebti.
Paragraf
Paragraf 2
Wakil Pialang Berjangka
PASAL 55
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya
dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Bappebti.
PASAL 56
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada
orang
perseorangan
yang
memiliki
keahlian
di
bidang
keperantaraan
perdagangan
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
PASAL 57
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dokumen sebagai berikut:
a. ijazah pendidikan formal;
b. tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh
Kepala Bappebti; dan
c. rekomendasi
dari
Pialang
Berjangka
yang
bersangkutan.
(2)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
PASAL 58
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Wakil Pialang Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin Wakil Pialang Berjangka berlaku selama Wakil Pialang
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Pialang
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Kedua
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Paragraf 1
Penasihat Berjangka
PASAL 60
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka hanya
dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diberikan kepada pihak-pihak berikut:
a. bank, pegawai bank, reporter berita, surat kabar,
pengacara, akuntan, guru, Pialang Berjangka, Pengelola
Sentra Dana Berjangka, atau Bursa Berjangka yang
secara tidak tetap melakukan kegiatan atau profesi
tersebut;
b. pihak yang memberikan nasihat kepada kelompok
investasi kolektif dalam satu kelompok usaha yang
dikendalikannya, selain Sentra Dana Berjangka; atau
c. pihak
lainnya
yang
dikecualikan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan
Berjangka.
(3) Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan kegiatan memberikan nasihat secara langsung,
melalui penerbitan publikasi khusus, atau laporan melalui
media elektronik.
(4) Nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
analisis mengenai harga atau kegiatan perdagangan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
(5) Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai Pialang
Berjangka
dapat
melaksanakan
kegiatan
sebagai
Penasihat Berjangka.
Pasal
Pasal 61
(1)
Penasihat Berjangka berhak mendapatkan pembayaran
atas Nasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(4) dari Nasabah.
(2)
Dalam hal nasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (4) diberikan oleh Penasihat Berjangka yang memiliki
izin usaha sebagai Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka
tersebut tidak berhak mendapat pembayaran.
PASAL 62
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha
sebagai
Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti legalitas usaha, akta pendirian badan usaha,
atau akta pendirian perseroan terbatas;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
d. daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai
Wakil Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(3) Izin
usaha
Penasihat
Berjangka
diberikan
setelah
memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana
fisik yang dilakukan oleh Kepala Bappebti.
PASAL 63
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Penasihat Berjangka wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang
Wakil Penasihat Berjangka.
PASAL 64
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1) Penasihat Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan
yang:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. pernah
b. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
e. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
f.
tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.
(2)
Penasihat
Berjangka
wajib
melaporkan
pihak
yang
mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung termasuk perubahannya kepada Kepala
Bappebti.
PASAL 65
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1) Penasihat Berjangka dapat membuka kantor cabang.
(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam
rencana kegiatan perusahaan;
b.
memiliki Wakil Penasihat Berjangka; dan
c.
memiliki sarana dan prasarana yang cukup.
(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 66
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Penasihat Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Paragraf 2
Wakil Penasihat Berjangka
PASAL 68
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Penasihat Berjangka
hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala
Bappebti.
PASAL 69
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka hanya diberikan kepada
orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis
Perdagangan Berjangka.
PASAL 70
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1) Permohonan
untuk
memperoleh
izin
sebagai
Wakil
Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai dokumen sebagai berikut:
a.
ijazah pendidikan formal; dan
b. tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh
Bappebti.
(2)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 71
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kedua - Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Penasihat
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti
Bagian Ketiga
Pedagang Berjangka
PASAL 73
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1)
Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik orang
perseorangan maupun badan usaha, yang berdomisili di
dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh
sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka dari
Kepala Bappebti.
(2)
Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kepala Bappebti kepada Pihak yang
memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik,
dan kecakapan profesi.
PASAL 74
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Pedagang
Berjangka
wajib
memenuhi
persyaratan
permodalan.
(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 75
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Permohonan untuk memperoleh sertifikat pendaftaran
sebagai Pedagang Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh orang perseorangan
maka permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai
dengan
dokumen
yang
dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut:
a. tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. sertifikat keahlian.
(3) Dalam
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha, maka
permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dengan
dokumen
yang
dipersyaratkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. nama tenaga ahli yang dibuktikan telah memiliki
sertifikat pelatihan di bidang Perdagangan Berjangka.
(3) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 76
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1) Pedagang Berjangka yang berbentuk badan usaha dilarang
untuk
dikendalikan,
baik
langsung
maupun
tidak
langsung oleh orang perseorangan yang:
a.
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c.
pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d.
pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
e.
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
f.
tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.
(2) Pedagang
Berjangka
wajib
melaporkan
pihak
yang
mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung kepada Kepala Bappebti.
PASAL 77
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin
(2)
Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 78
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Ketiga - Pedagang Berjangka
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
sertifikat
pendaftaran bagi Pedagang Berjangka diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
Bagian Keempat
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
PASAL 79
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Keempat - Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Pelaksanaan
kegiatan
sebagai
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang
Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala
Bappebti.
PASAL 80
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Keempat - Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif
wajib
memenuhi persyaratan permodalan.
(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 81
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Keempat - Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Permohonan untuk memperoleh Persetujuan sebagai
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan
kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen paling
sedikit sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka;
c. tanda keanggotaan pada Bursa Berjangka;
d. tanda keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka;
e. laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik;
f. pernyataan
f. pernyataan tertulis kesiapan sarana dan sistem yang
mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien,
efektif, dan transparan; dan
g. perjanjian
kerjasama
dengan
Pialang
Berjangka
Anggota Kliring Berjangka Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 82
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Keempat - Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh
persetujuan
bagi
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan Alternatif paling lambat 32 (tiga puluh dua)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(2)
Persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
berlaku
selama
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 83
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Keempat - Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Kelima
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
PASAL 84
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kelima - Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
Pelaksanaan kegiatan sebagai Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pialang Berjangka
yang
merupakan
Anggota
Kliring
Berjangka
dan
telah
memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
PASAL 85
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kelima - Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi
persyaratan permodalan.
(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal
Pasal 86
(1) Permohonan untuk memperoleh Persetujuan sebagai
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada
Kepala Bappebti disertai dengan dokumen paling sedikit
sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. izin usaha Pialang Berjangka;
c. tanda keanggotaan pada Bursa Berjangka;
d. tanda keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka;
e. laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik;
f.
pernyataan tertulis kesiapan sarana dan sistem yang
mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien,
efektif dan transparan; dan
g. perjanjian kerjasama dengan Pedagang Berjangka
Anggota
Kliring
Berjangka
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 87
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kelima - Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh persetujuan bagi Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Persetujuan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif berlaku
selama Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tersebut
masih aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 88
BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT | Bagian Kelima - Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
BAB
BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
WAKIL PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA
Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka
PASAL 89
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak
antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank
Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(2) Kontrak
pembentukan
Sentra
Dana
Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3) Kontrak
pembentukan
Sentra
Dana
Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat semua
peserta Sentra Dana Berjangka.
PASAL 90
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
nama dan alamat Pengelola Sentra Dana Berjangka;
b.
nama dan alamat Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
c.
hak dan kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka
termasuk
kewajiban
untuk
menyertakan
sejumlah
dananya pada Sentra Dana Berjangka;
d.
hak
dan
kewajiban
Bank
Penitipan
Sentra
Dana
Berjangka;
e.
hak dan kewajiban dari peserta Sentra Dana Berjangka;
f.
rencana usaha termasuk tujuan dan arah kebijakan
investasi;
g.
jumlah imbalan yang dipungut;
h.
biaya-biaya yang dibebankan;
i. pernyataan
i.
pernyataan itikad baik dan tanggung jawab Pengelola
Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana
Berjangka bahwa pelaksanaan tugasnya semata-mata
untuk kepentingan peserta Sentra Dana Berjangka;
j.
keadaan yang memperbolehkan Pengelola Sentra Dana
Berjangka menunda atau menolak pembelian kembali
Sertifikat Penyertaan;
k.
penyelesaian perselisihan yang timbul antara Pihak yang
terkait dalam kegiatan Sentra Dana Berjangka; dan
l.
keadaan yang mengharuskan Pengelola Sentra Dana
Berjangka menghentikan kegiatan Sentra Dana Berjangka.
PASAL 91
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
(1) Permohonan persetujuan atas kontrak pembentukan
Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2) diajukan oleh Pengelola Sentra Dana
Berjangka
kepada
Kepala
Bappebti
disertai
dengan
dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka;
b. persetujuan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka
yang diterbitkan oleh Kepala Bappebti;
c. rencana usaha dan proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; dan
e. prospektus
yang
digunakan
dalam
penawaran
investasi Sentra Dana Berjangka.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 92
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian persetujuan kontrak pembentukan Sentra Dana
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian
Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka
PASAL 93
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
Pelaksanaan kegiatan sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka
hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
PASAL 94
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
wajib
memenuhi
persyaratan permodalan.
(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 95
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar nama pemegang saham;
c. daftar nama pengendali perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
e. daftar nama calon anggota komisaris dan direksi; dan
f. nama-nama calon tenaga ahli yang akan bertindak
sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka setelah
mendapat izin dari Kepala Bappebti.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 96
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memiliki paling sedikit
5 (lima) orang Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang
salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur.
Pasal
Pasal 97
(1) Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
dilarang
untuk
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
orang perseorangan yang:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
e. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka;
f.
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
g. tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan Pihak
yang
mengendalikan
perusahaannya
baik
langsung
maupun tidak langsung termasuk perubahannya kepada
Kepala Bappebti.
PASAL 98
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menginvestasikan
dana yang dihimpun secara kolektif dari masyarakat
dalam
Kontrak
Berjangka
dan/atau
Komoditi
yang
menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen
lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
Pasal
Pasal 99
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka berlaku
selama Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut masih
aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 100
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian ... - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Kedua
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
PASAL 101
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kedua - Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya
diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian
di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
PASAL 102
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kedua - Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
(1) Permohonan
untuk
memperoleh
izin
sebagai
Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
a. ijazah pendidikan formal;
b. tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka yang diselenggarakan oleh
Bappebti; dan
c. rekomendasi dari Pengelola Sentra Dana Berjangka
yang bersangkutan.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal
Pasal 103
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berlaku
selama Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut
masih aktif melakukan kegiatannya.
PASAL 104
BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN | Bagian Kedua - Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
BAB VI
DANA KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Penghimpunan Dana Kompensasi
PASAL 105
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Kesatu - Penghimpunan Dana Kompensasi
(1) Dana Kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka.
(2) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
a. kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa
Berjangka
yang
berkedudukan
sebagai
Pialang
Berjangka; dan
b. sumber sah lain yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(3) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun
dan besar kontribusi Pialang Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Bursa
Berjangka dengan persetujuan Kepala Bappebti.
(4) Sumber sah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dihimpun dari:
a. sebagian
biaya
jasa
pelayanan
informasi
yang
berkaitan dengan perdagangan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya;
b. sebagian
b. sebagian biaya jasa yang berkaitan dengan kegiatan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; atau
c. sebagian dari keuntungan Bursa Berjangka yang
disisihkan untuk Dana Kompensasi dan/atau hasil
yang diperoleh dari Dana Kompensasi tersebut.
(5) Besarnya
biaya
yang
dikenakan
terhadap
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b
terlebih
dahulu
harus
mendapat
persetujuan
dari
Bappebti.
(6) Dana Kompensasi wajib disetor kepada Bursa Berjangka
pada saat pengajuan permohonan menjadi Anggota Bursa
Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka.
Bagian Kedua
Penyimpanan Dana Kompensasi
PASAL 106
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Kedua - Penyimpanan Dana Kompensasi
(1) Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang
dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada
Bank yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(2) Pembukuan
Dana
Kompensasi
terpisah
dengan
pembukuan Bursa Berjangka.
(3) Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan
diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Kepala Bappebti paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun buku.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Kompensasi
PASAL 107
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Kompensasi
(1) Dana Kompensasi digunakan untuk pembayaran ganti
rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.
(2) Ganti
(2) Ganti
rugi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibayarkan sebesar nilai kerugian.
PASAL 108
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Kompensasi
(1) Nasabah dapat melakukan tuntutan ganti rugi pada Bursa
Berjangka atas cidera janji Pialang Berjangka.
(2) Tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya
penagihan secara maksimal kepada Pialang Berjangka
yang melakukan cidera janji tersebut;
b. memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang
dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera janji
Pialang
Berjangka
yang
menerima
amanat
dari
Nasabah yang bersangkutan; dan
c. jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi
yang sebenarnya terjadi.
PASAL 109
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Kompensasi
(1) Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum
Dana Kompensasi yang harus tersedia.
(2) Besarnya Dana Kompensasi yang harus tersedia untuk
membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa
Berjangka atas persetujuan Kepala Bappebti.
PASAL 110
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Kompensasi
(1) Bursa Berjangka wajib membentuk suatu unit khusus
untuk menghimpun dan menggunakan Dana Kompensasi.
(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka.
PASAL 111
BAB VI: DANA KOMPENSASI | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Kompensasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana
Kompensasi diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
BAB
BAB VII
BANK PENYIMPANAN DANA
PASAL 112
BAB VII: BANK PENYIMPANAN DANA
(1) Setiap dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan,
dan dana Sentra Dana Berjangka wajib disimpan dalam
rekening terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan
dana tersebut pada bank umum yang berstatus bank
devisa.
(2) Bank
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana
Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana
Berjangka setelah mendapat persetujuan dari Kepala
Bappebti.
PASAL 113
BAB VII: BANK PENYIMPANAN DANA
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2), bank tersebut wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai
berikut:
a.
anggaran dasar;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
izin usaha sebagai bank umum yang berstatus sebagai
bank devisa;
d.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir setelah diaudit
oleh Akuntan Publik;
e.
buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan
dana dalam rekening terpisah yang akan dilakukan oleh
bank tersebut; dan
f.
rekomendasi dari Bank Indonesia.
PASAL 114
BAB VII: BANK PENYIMPANAN DANA
(1)
Kepala
Bappebti
wajib
memberikan
atau
menolak
permohonan
yang
diajukan
setiap
Pihak
untuk
memperoleh
persetujuan
bagi
bank
yang
dapat
menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana
Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan
(2)
Persetujuan bank yang dapat menjalankan kegiatan
penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana
jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka berlaku selama
bank
tersebut
masih
aktif
melakukan
kegiatan
penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana
jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka.
PASAL 115
BAB VII: BANK PENYIMPANAN DANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
bank yang dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana
Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra
Dana Berjangka dan tata cara penyimpanan dana pada
rekening terpisah diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
BAB VIII
PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
PASAL 116
BAB VIII: PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2) Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran
amanat
Nasabah
ke
Bursa
Berjangka
luar
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pialang Berjangka harus:
a. menyetorkan dana jaminan sebagaimana ditetapkan
oleh Kepala Bappebti;
b. mempunyai Wakil Pialang Berjangka yang menguasai
atau mengerti peraturan dan tata tertib Bursa
Berjangka serta Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat
atau surat keterangan.
c. melampirkan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari
Bappebti;
d. melampirkan surat kesepakatan antara pemohon
dengan Pialang Berjangka Anggota Kliring Berjangka
luar negeri yang bersangkutan; dan
e. melampirkan
e. melampirkan daftar Kontrak Berjangka dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang akan diperdagangkan
sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kepala
Bappebti.
PASAL 117
BAB VIII: PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (3) huruf a digunakan untuk membayar kewajiban
Pialang Berjangka kepada Nasabah yang tidak bisa atau
lalai diselesaikan.
(2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (3) huruf a dikembalikan kepada Pialang Berjangka,
apabila
yang
bersangkutan
menghentikan
kegiatan
penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri.
PASAL 118
BAB VIII: PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1)
Kepala Bappebti menetapkan daftar:
a. Bursa Berjangka luar negeri; dan
b. Kontrak
Berjangka
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka
luar negeri.
(2)
Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti melakukan penelitian terhadap Bursa
Berjangka luar negeri serta Kontrak Berjangka dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka luar negeri tersebut.
(3)
Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti mempertimbangkan:
a. peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka luar negeri
yang bersangkutan memberi perlindungan yang sama
kepada Nasabah dalam negerinya dan Nasabah dari
luar negeri;
b. persyaratan
dan
likuiditas
Kontrak
Berjangka
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Berjangka
luar
negeri
tersebut; dan
c. Kontrak
c. Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai
manfaat bagi perekonomian Indonesia.
PASAL 119
BAB VIII: PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak permohonan
yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh persetujuan
bagi Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran
amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri paling lambat
32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
PASAL 120
BAB VIII: PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran amanat
Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, persyaratan dan tata
cara penyaluran amanat Nasabah dan dana jaminan, serta
penetapan daftar Bursa Berjangka beserta Kontrak Berjangka
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke
Bursa Berjangka luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
BAB IX
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
PASAL 121
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pemegang izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan
Pengelola Sentra Dana Berjangka, izin Wakil Pialang Berjangka,
Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, dan
persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat
Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
serta persetujuan bank, wajib melaporkan tentang keadaan
dan perkembangan usahanya setiap tahun takwim kepada
Kepala Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk
dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal
Pasal 122
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana
Berjangka
wajib
membuat,
menyimpan,
dan
memelihara catatan mengenai:
a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut
kebijaksanaan, prosedur, dan sistem kerja;
b. keadaan keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan,
dan perhitungan rugi/laba;
c. data keanggotaan, Nasabah, klien, atau peserta Sentra
Dana Berjangka; dan
d. pelaksanaan kegiatan usahanya setiap hari secara
lengkap dan sistematis.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data
transaksi harian di Bursa Berjangka dan penyelesaian
transaksi oleh Lembaga Kliring Berjangka serta neraca dan
laporan rugi/laba tahunan wajib dipublikasikan dalam
jangka waktu tertentu.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Kepala Bappebti.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bentuk
catatan,
publikasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
PASAL 123
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa
Berjangka
wajib
membuat,
menyimpan,
dan
memelihara catatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan
Opsi di Bursa Berjangka.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
a. tanggal dan jam transaksi;
b. jumlah transaksi;
c. jenis Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atau Opsi;
d. harga atau premi;
e. bulan
e. bulan penyerahan waktu jatuh tempo;
f. transaksi Opsi jual atau beli;
g. harga patokan; dan
h. nama pelaku transaksi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan
kepada
Kepala
Bappebti
sebelum
jam
perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bentuk
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 124
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka wajib mempublikasikan pada setiap hari
informasi mengenai:
a. volume
perdagangan,
jumlah
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diselesaikan secara
tunai, jumlah Kontrak Berjangka yang terbuka, jumlah
Kontrak Berjangka terbuka yang telah diputuskan
ditutup dengan penyerahan barang, dan jumlah Opsi
yang telah dilaksanakan; dan
b. harga pada periode pembukuan dan penutupan, harga
jual atau penawaran yang terendah, harga beli atau
permintaan yang tertinggi, harga transaksi tertinggi
dan terendah, serta harga penyelesaian.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bentuk
publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 125
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, memelihara,
dan menyimpan catatan transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya
di
Bursa
Berjangka
dan/atau
di
Sistem
Perdagangan Alternatif.
(2) Catatan
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
a. tanggal transaksi;
b. waktu transaksi;
c. jumlah transaksi;
d. harga atau premi,
e. bulan penyerahan atau tanggal jatuh tempo; dan
f.
transaksi Opsi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan
kepada
Kepala
Bappebti
sebelum
jam
perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 126
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan mengenai:
a.
tanggal penerimaan dan pengembalian Margin yang
berupa uang atau surat berharga;
b.
identitas
lembaga
tempat
Margin
disimpan
secara
terpisah; dan
c.
pencarian
Margin
yang
berupa
surat
berharga
sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan
penjelasan mengenai fakta-fakta dan keadaan yang
menyebabkan
pencairan
tersebut
dilakukan
serta
kewenangan untuk melakukan pencairan tersebut.
PASAL 127
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang
Berjangka
dan
Pedagang
Berjangka
wajib
membuat, menyimpan, dan memelihara:
a.
semua catatan keuangan dan pembukuan keuangan
yang dibuat secara benar dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum serta tersedia setiap
saat untuk diperiksa; dan
b. catatan
b. catatan transaksi, termasuk semua kartu, memo,
atau rekaman yang berkaitan dengan kegiatan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, Opsi
dan Komoditi di pasar fisik.
(2) Catatan, pembukuan keuangan, dan catatan transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap
saat untuk diperiksa.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. semua pesanan yang telah ditransaksikan, yang belum
ditransaksikan, atau yang dibatalkan;
b. kartu transaksi;
c. kartu tanda tangan;
d. buku catatan transaksi;
e. jurnal;
f.
buku kas;
g. cek yang dibatalkan;
h. salinan konfirmasi;
i.
salinan pernyataan jual dan beli;
j.
Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
k. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko; dan
l.
catatan
lainnya
yang
dibuat
berkaitan
dengan
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya,
Opsi dan Komoditi di pasar fisik.
(4) Untuk transaksi Opsi harus dicatat informasi mengenai:
a. waktu transaksi;
b. transaksi Opsi jual atau beli;
c. waktu jatuh tempo;
d. jumlah transaksi,
e. jenis Opsi; dan
f.
harga patokan, premi, komisi, dan biaya lainnya.
Pasal
Pasal 128
(1) Pialang Berjangka yang menerima amanat wajib membuat,
menyimpan, dan memelihara catatan nama Pihak yang
memberi amanat, nomor rekening, dan data amanat dalam
kartu amanat.
(2) Kartu amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
segera
diberi
tanda
waktu
terima
amanat
dengan
menggunakan peralatan atau mesin pencatat waktu.
PASAL 129
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan keuangan yang terpisah untuk setiap
Nasabah, yang meliputi uang masuk dan keluar dan
semua transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa
Berjangka dalam negeri dan/atau luar negeri yang
mencakup waktu, harga, jumlah transaksi, dan jenis
komoditi.
(2) Pialang
Berjangka
wajib
menyampaikan
konfirmasi
tentang posisi keuangan Nasabah, mencakup berbagai
biaya yang dikeluarkan untuk transaksi dan jasa kepada
Nasabah setiap hari, paling lambat hari kerja berikutnya.
(3) Pialang Berjangka wajib membuat konfirmasi paling sedikit
1 (satu) bulan sekali kepada Nasabah tentang posisi
terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan harga yang terjadi,
laba atau rugi bersih yang belum nyata, semua dana
Nasabah, dan berbagai biaya yang dibebankan kepada
rekening Nasabah tersebut.
PASAL 130
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib membuat laporan keuangan
termasuk perhitungan modal bersih disesuaikan setiap 1
(satu) bulan, 3 (tiga) bulan, dan 1 (satu) tahun sesuai
dengan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Kepala
Bappebti.
(2) Laporan keuangan setiap bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Bappebti
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode
pelaporan berakhir.
(3) Laporan
(3) Laporan keuangan triwulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Bappebti dan
Bursa Berjangka paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
diaudit
oleh
Akuntan
Publik
dan
disampaikan kepada Kepala Bappebti paling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.
PASAL 131
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Direktur kepatuhan Pialang Berjangka wajib membuat
laporan bulanan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan kepada Kepala Bappebti paling lambat
7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pembuatan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 132
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Kepala
Bappebti keadaan sebagai berikut:
a. perusahaan
Pialang
Berjangka
akan
memulai,
menghentikan sementara, membuka kembali, atau
memberhentikan secara tetap kegiatannya;
b. perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan atau
salah satu komisaris, direksi, manajer, atau Wakil
Pialang Berjangka sedang dalam proses perkara di
pengadilan, dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan atau
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau melakukan
pelanggaran di bidang perbankan atau sedang dalam
proses penyelesaian hutangnya dengan pihak ketiga;
c. terdapat pengurus perusahaan Pialang Berjangka yang
melakukan kegiatan di luar kewenangannya;
d. terdapat pengurus perusahaan atau pegawai Pialang
Berjangka yang dianggap tidak layak lagi melakukan
Perdagangan Berjangka, karena yang bersangkutan
bersikap tidak jujur atau tidak adil;
e. terdapat
e. terdapat pengurus Pialang Berjangka yang melanggar
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan Berjangka;
f.
terdapat perubahan kepemilikan saham perusahaan
Pialang
Berjangka
yang
melebihi
10%
(sepuluh
perseratus) dari jumlah saham yang disetor;
g. tidak memenuhi batas modal bersih disesuaikan
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka; atau
h. volume transaksi perusahaan Pialang Berjangka untuk
Nasabah telah mencapai jumlah wajib lapor posisi
terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau
Kontrak
Derivatif
lainnya
sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Perdagangan Berjangka.
(2) Apabila Pialang Berjangka mengetahui terjadinya keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a sampai dengan huruf e, Pialang Berjangka
wajib melaporkan kepada Kepala Bappebti paling
lambat 5 (lima) hari sejak diketahui atau dari tanggal
permasalahan tersebut terjadi;
b. huruf f, Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada
Kepala Bappebti paling lambat 15 (lima belas) hari
sejak perubahan kepemilikan saham; dan
c. huruf g dan huruf h, Pialang Berjangka wajib
melaporkan paling lambat sebelum jam perdagangan
dimulai pada hari berikutnya kepada Kepala Bappebti.
PASAL 133
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif
wajib
membuat, memelihara, dan menyimpan semua catatan
kegiatan transaksi dan keuangan secara benar dan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta
tersedia setiap saat untuk diperiksa.
(2) Catatan kegiatan transaksi dan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala
Bappebti.
Pasal
Pasal 134
(1) Penasihat Berjangka wajib membuat, memelihara, dan
menyimpan semua catatan kegiatannya secara benar serta
tersedia setiap saat untuk diperiksa.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data dan informasi semua klien;
b. semua dokumen resmi dan keterangan lainnya;
c. tanda bukti pengakuan klien telah mengerti isi
Dokumen Keterangan Perusahaan;
d. semua
perjanjian
tertulis,
termasuk
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Resiko;
e. semua naskah asli atau salinan dari laporan, surat,
edaran, memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang
disebarkan kepada klien yang disusun berdasarkan
tanggal yang tercantum dalam naskah tersebut; dan
f.
buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan
transaksi
di
pasar
fisik
yang
dilakukan
oleh
prinsipalnya.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan kepada Kepala Bappebti.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 135
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
wajib
membuat,
memelihara, dan menyimpan semua catatan kegiatan
transaksi dan keuangan secara benar dan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum serta tersedia
setiap saat untuk diperiksa.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. catatan harian tentang transaksi yang dilakukan
untuk Sentra Dana Berjangka yang meliputi tanggal
transaksi, jumlah, jenis Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya,
harga, bulan penyerahan, jual atau beli, Pialang
Berjangka
yang
mengelola
rekening,
Penasihat
Berjangka, serta untung dan rugi yang diperoleh;
b. pembukuan
b. pembukuan atau catatan lainnya yang menunjukkan
semua tanda terima dan pengeluaran uang, surat
berharga, atau kekayaan lainnya;
c. tanda bukti pengakuan peserta Sentra Dana Berjangka
yang
telah
mengerti
isi
Dokumen
Keterangan
Perusahaan;
d. buku kas dan catatan lain yang menunjukkan nama
dan alamat setiap peserta Sentra Dana Berjangka serta
dana yang diterima dan dibagikan kepada setiap
peserta Sentra Dana Berjangka;
e. salinan dari konfirmasi transaksi dan laporan bulanan
dari Pialang Berjangka dan/atau pelaku lainnya untuk
tiap Sentra Dana Berjangka;
f. cek yang dibatalkan, laporan bank, jurnal, buku kas,
bukti pembayaran, data dari komputer, data lainnya,
dan memo yang dibuat atau diterima yang berkaitan
dengan kegiatan Sentra Dana Berjangka;
g. semua naskah asli salinan dari laporan, surat, edaran,
memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang disebarkan
kepada peserta Sentra Dana Berjangka yang disusun
berdasarkan tanggal yang tercantum dalam naskah
tersebut; dan
h. buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan
transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, produk transaksi
fisik di Bursa Berjangka, Sistem Perdagangan Alternatif
dan/atau Sistem Resi Gudang yang dilakukan oleh
Pengelola Sentra Dana Berjangka atau prinsipalnya.
(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyerahkan
laporan keuangan Sentra Dana Berjangka yang dibuat
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
kepada peserta Sentra Dana Berjangka paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
PASAL 136
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Pedagang Berjangka yang menguasai atau memiliki
posisi dalam jumlah mencapai batas wajib lapor, wajib
menyampaikan laporan kepada Kepala Bappebti paling
lambat sebelum jam perdagangan dimulai pada hari
berikutnya
setelah
diketahui
atau
menerima
pemberitahuan keadaan posisi tersebut.
(2) Laporan
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan selama Pedagang Berjangka menguasai atau
memiliki posisi pada tingkat mencapai atau melebihi batas
wajib lapor.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bentuk
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 137
BAB IX: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukuan dan
pelaporan serta bentuk laporan diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
BAB X
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
PASAL 138
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
Pialang Berjangka wajib
mempertahankan modal bersih
disesuaikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Bappebti.
PASAL 139
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui dan memiliki data
atau informasi mengenai Nasabahnya yang meliputi:
a.
nama, kedudukan, dan alamat;
b.
pekerjaan dan umur;
c.
kemampuan keuangan;
d.
pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka;
e.
alasan membuka rekening Perdagangan Berjangka;
dan
f.
informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Data
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat rahasia, kecuali diperlukan dalam pemeriksaan
dan penyidikan atau mendapat persetujuan tertulis dari
Nasabah.
PASAL 140
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka rekening dan/atau
menerima amanat Nasabah untuk Perdagangan Berjangka
bagi pihak sebagai berikut:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. yang telah mencapai batas posisi tidak diperkenankan
melakukan penambahan transaksi atau membuka
rekening pada Pialang Berjangka lainnya;
d. pejabat atau pegawai Bappebti, Bursa Berjangka, atau
Lembaga Kliring Berjangka dan/atau pihak lainnya
yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Bappebti;
e. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan
umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa
dari lembaga tersebut;
f. yang memiliki kondisi keuangan kurang dari yang
dipersyaratkan oleh Kepala Bappebti; atau
g. yang telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-
undangan
di
bidang
Perdagangan
Berjangka
berdasarkan putusan pengadilan atau arbitrase atau
berdasarkan keputusan Kepala Bappebti; atau
h. yang lalai memenuhi kewajiban membayar Margin
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pialang Berjangka wajib:
a. menolak amanat baru dari Nasabah yang telah
membuka
rekening
Perdagangan
Berjangka
yang
termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kecuali hanya untuk melikuidasi posisi
terbukanya;
b. menutup rekening Nasabah yang termasuk dalam
kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
semua kewajibannya diselesaikan; dan
c. memberitahukan
c. memberitahukan kepada Bursa Berjangka mengenai
penutupan rekening sebagaimana dimaksud dalam
huruf b agar segera dapat diinformasikan kepada
Anggota Bursa Berjangka lainnya.
PASAL 141
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka atau memiliki
rekening pada Pialang Berjangka lainnya.
(2) Pegawai Pialang Berjangka dan istri atau suami yang ingin
ikut serta dalam Perdagangan Berjangka hanya boleh
membuka rekening atas nama masing-masing pada
Pialang Berjangka yang bersangkutan.
PASAL 142
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Sebelum membuka rekening Nasabah untuk transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya, Pialang Berjangka wajib:
a. memberitahukan dan menjelaskan tentang keterangan
perusahaan yang dimuat dalam Dokumen Keterangan
Perusahaan, risiko yang dihadapi dalam Perdagangan
Berjangka
yang
dimuat
dalam
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko, dan isi Perjanjian
Pemberi Amanat yang isi dan bentuknya ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Bappebti.
b. memberikan
informasi
yang
jelas
dan
tidak
menyesatkan
tentang
prosedur
Perdagangan
Berjangka;
c. menjelaskan isi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan
ditransaksikan oleh Nasabah;
d. menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, yang telah ditandatangani dan diberi tanggal
oleh Nasabah sebagai tanda bukti telah mengerti dan
menyetujui isi dokumen dan prosedur transaksi
Kontrak
Berjangka,
Kontrak
Derivatif
Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
e. segera memberitahukan kepada seluruh Nasabahnya
apabila ada perubahan dalam peraturan yang berlaku;
dan
f. meneliti
f.
meneliti semua informasi yang diberikan oleh Nasabah
dalam permohonan pembukaan rekening.
(2)
Dalam hal penerimaan Nasabah dilakukan secara online,
Pialang
Berjangka
dikecualikan
dari
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan
huruf d.
PASAL 143
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah,
apabila belum menerima sejumlah Margin yang cukup
untuk
melaksanakan
transaksi
Kontrak
Berjangka
tertentu dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tertentu,
kecuali amanat untuk likuidasi.
(2) Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan, maka
Pialang
Berjangka
wajib
memberitahukan
dan
memindahkan kepada Nasabah untuk menambah Margin
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
(3) Apabila
keadaan
keuangan
Nasabah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf c tidak cukup
untuk memenuhi kewajibannya dalam transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya, Pialang Berjangka wajib menolak amanat
Nasabah yang bersangkutan.
(4) Apabila kewajiban tambahan Margin tidak dipenuhi,
Pialang Berjangka berhak melikuidasi posisi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya Nasabah yang bersangkutan, tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
PASAL 144
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Setiap kali menerima amanat Nasabah untuk melakukan
transaksi
atas
beban
rekening
Nasabah
yang
bersangkutan, Pialang Berjangka wajib mencatat dalam
sistem pencatatan elektronik.
(2) Apabila amanat Nasabah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui telepon maka perintah dan
pembicaraan tersebut wajib direkam.
(3) Pialang
(3) Pialang Berjangka wajib mengkonfirmasi kepada Nasabah
tentang transaksi yang telah dilaksanakan dalam hal
penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung
oleh Nasabah.
(4) Apabila transaksi telah selesai dilaksanakan, Pialang
Berjangka segera memberitahukan kepada Nasabah yang
bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya.
(5) Pialang Berjangka wajib menyampaikan kepada Kepala
Bappebti mengenai formula perhitungan biaya transaksi
atau jasa yang harus dibayar oleh Nasabah untuk
referensi.
PASAL 145
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
(1) Pialang Berjangka wajib menempatkan dana Nasabah pada
rekening terpisah di bank yang telah disetujui oleh Kepala
Bappebti dan membuat pembukuan sesuai dengan sistem
akuntansi yang berlaku umum, untuk memudahkan
mengetahui jumlah dana milik masing-masing Nasabah.
(2) Apabila Nasabah tidak melaksanakan transaksi dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun, maka rekening Nasabah yang
bersangkutan harus ditutup dan nomor rekening tersebut
tidak boleh dipergunakan lagi.
(3) Dalam
hal
rekening
Nasabah
ditutup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pialang Berjangka berhak untuk
mengambil dana yang masih ada dalam rekening tersebut
sebagai pembayaran biaya administrasi, setelah dilakukan
upaya pemanggilan kepada Nasabah.
PASAL 146
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
Dalam pelaksanaan transaksi Nasabah, Pialang Berjangka
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
menyembunyikan
atau
mengubah
informasi
tentang
Perdagangan Berjangka;
b.
menyarankan untuk membeli atau menjual jenis Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya tertentu atau memberikan penilaian
harga akan naik atau turun tanpa didasarkan perhitungan
yang benar dengan maksud agar Nasabah melakukan
transaksi;
c. membocorkan
c.
membocorkan rahasia tentang amanat Nasabah atau
rahasia bisnis lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan
transaksi;
d.
menyalahgunakan dana Nasabahnya;
e.
memberikan jawaban yang tidak benar atas pertanyaan
Nasabah, sehingga merugikan kepentingan Nasabah;
f.
membuat, menyimpan, melaporkan, dan mempublikasikan
secara
melawan
hukum
tentang
kegiatannya
atau
membuat pernyataan tidak benar dalam rekening, buku
laporan
keuangan,
dan
dokumen
lainnya
yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan;
g.
lalai menyampaikan berbagai laporan yang dipersyaratkan
peraturan perundang-undangan;
h.
memberi pinjaman atau meminjam uang dari Nasabah
atau bertindak sebagai perantara bagi Nasabahnya untuk
meminjamkan atau meminjam uang dari pihak lain;
i.
melakukan kesalahan pencatatan mengenai pelaksanaan
transaksi;
j.
melaksanakan transaksi melebihi jumlah batas maksimal
yang telah ditetapkan;
k.
melaksanakan
transaksi
untuk
Nasabahnya
tanpa
perintah Nasabah yang bersangkutan;
l.
tidak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
sesuai dengan perintah Nasabah;
m.
tidak melaporkan transaksi Nasabah ke Bursa Berjangka
dan tidak mendaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka;
n.
menerima kuasa dari Nasabah untuk melakukan transaksi
atas nama Nasabah yang bersangkutan, kecuali dalam
keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti;
atau
o.
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 147
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku Pialang Berjangka
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perilaku Pialang
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian
Bagian Kedua
Pedoman Perilaku Penasihat Berjangka
PASAL 148
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Penasihat Berjangka dilarang menghimpun atau menerima
atas namanya, dana atau surat berharga sebagai Margin
untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari
kliennya.
(2) Sebelum membuat perjanjian pemberian jasa, Penasihat
Berjangka wajib memberitahu dan menjelaskan kepada
calon klien informasi mengenai:
a. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang
analisis Perdagangan Berjangka, program kegiatan,
dan pengalaman usahanya sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Keterangan Perusahaan;
b. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka
sebagaimana
tercantum
dalam
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko.
(3) Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(4) Dokumen
Keterangan
Perusahaan
mengenai
usaha
Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a harus benar dan tidak menyesatkan serta hanya
berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan
selanjutnya wajib diperbaharui.
(5) Penasihat
Berjangka
harus
menerima
Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko yang telah ditandatangani dan diberi
tanggal oleh klien sebagai tanda bukti telah mengerti dan
menyetujui isi dokumen.
(6) Penasihat Berjangka dilarang menerima kuasa untuk
melakukan transaksi atas nama kliennya, kecuali dalam
keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Bagian
Bagian Ketiga
Pedoman Perilaku Pengelola Sentra Dana Berjangka
PASAL 149
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1) Sebelum menerima seseorang sebagai peserta Sentra Dana
Berjangka,
Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
wajib
memberitahu dan menjelaskan kepada calon peserta,
informasi mengenai:
a. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang
pengelolaan
Sentra
Dana
Berjangka,
keuangan,
program
kegiatan,
dan
pengalaman
usaha
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Keterangan
Perusahaan; dan
b. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka
sebagaimana
tercantum
dalam
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko.
(2) Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(3) Dokumen Keterangan Perusahaan mengenai Pengelola
Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, harus benar dan tidak menyesatkan serta
hanya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan
selanjutnya wajib diperbaharui.
(4) Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
harus
menerima
Dokumen
Keterangan
Perusahaan
dan
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko yang telah ditandatangani
dan diberi tanggal oleh peserta Sentra Dana Berjangka
sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi
dokumen.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
PASAL 150
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Keempat - Pedoman Perilaku Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
(1) Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan lainnya tidak
berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan dari Kepala
Bappebti.
(2) Sistem
(2) Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menggunakan sistem perdagangan
elektronik yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan
mengenai
persyaratan
untuk
memperoleh
persetujuan, mekanisme transaksi, penghentian kegiatan,
dan
persyaratan
sistem
perdagangan
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti.
PASAL 151
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Keempat - Pedoman Perilaku Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif wajib:
a.
melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke
Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar; dan
b.
mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya
ke
Lembaga
Kliring
Berjangka
untuk
dijamin
penyelesaiannya.
PASAL 152
BAB X: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Keempat - Pedoman Perilaku Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Dalam
hal
Penyelenggara
Sistem
Perdagangan
Alternatif
dan/atau
Peserta
Sistem
Perdagangan
Alternatif
tidak
melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa
Berjangka dan tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak
Derivatif
lainnya
ke
Lembaga
Kliring
Berjangka,
maka
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif wajib mengembalikan dana
Nasabah yang terkait dengan transaksi yang tidak dilaporkan
dan menanggung seluruh kerugian yang timbul akibat dari
transaksi yang tidak didaftarkan.
BAB XI
PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU IKLAN, PELATIHAN, DAN
PERTEMUAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA
PASAL 153
BAB XI: PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU IKLAN, PELATIHAN, DAN
(1) Setiap
Pihak
yang
memperoleh
izin
usaha,
izin,
persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Kepala
Bappebti berhak melakukan kegiatan promosi atau iklan,
pelatihan, dan pertemuan.
(2) Sebelum
(2) Sebelum disampaikan kepada masyarakat, materi atau
bahan yang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada
Bappebti untuk memperoleh persetujuan.
PASAL 154
BAB XI: PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU IKLAN, PELATIHAN, DAN
Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan,
atau sertifikat pendaftaran dari Kepala Bappebti dalam
melakukan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan
pertemuan dilarang untuk:
a.
menggunakan cara yang tidak jujur atau menipu, yang
tidak
sesuai
dengan
fakta,
atau
secara
sengaja
menghilangkan fakta sehingga menyesatkan masyarakat;
b.
menggunakan cara pemaksaan;
c.
membuat pernyataan bahwa Perdagangan Berjangka
merupakan sarana investasi yang tepat bagi semua orang
antara lain dengan hanya mengemukakan kemungkinan
diperolehnya
keuntungan
tanpa
mengemukakan
kemungkinan terjadinya kerugian; dan/atau
d.
membuat pernyataan yang dapat memperdaya masyarakat
antara lain dengan menyembunyikan atau menghilangkan
materi atau fakta, atau hanya menyampaikan laporan
keuntungan perdagangan yang diperoleh dimasa lampau
tanpa menjelaskan bahwa hal itu bukan cerminan
keberhasilan dimasa datang, atau menyampaikan data
kinerja masa lalu dan laporan keuangan termasuk tingkat
pengambilan
investasi
yang
tidak
berdasarkan
perhitungan yang akurat sesuai peraturan yang berlaku.
PASAL 155
BAB XI: PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU IKLAN, PELATIHAN, DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan
pertemuan diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
BAB
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 156
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Setiap
Pihak
yang
memperoleh
izin
usaha,
izin,
persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Kepala
Bappebti
yang
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan Berjangka dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda
administratif,
yaitu
kewajiban
membayar
sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f.
pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran.
PASAL 157
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau
huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156
ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau
bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, atau huruf h.
Pasal
Pasal 158
(1) Setiap Pihak yang lalai membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
122 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal
126, Pasal 127, Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1),
Pasal 133 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), dan Pasal 135 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Kepala Bappebti.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak dikeluarkan peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
PASAL 159
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
tidak mematuhi peringatan tertulis terakhir, Kepala
Bappebti dapat menunjuk konsultan untuk melakukan
penertiban pembukuan perusahaan.
(2) Biaya yang timbul atas penugasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
menjadi
beban
perusahaan
yang
bersangkutan.
PASAL 160
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau
konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3),
Pasal 123 ayat (3), Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 130 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 131 ayat
(2), Pasal 132, dan Pasal 133 ayat (2) dikenai sanksi denda
administratif sebagai berikut:
a. Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka dikenai
sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta
rupiah)
atas
setiap
hari
kerja
keterlambatan
penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa
jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Pialang
b. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penyelenggara
Sistem Perdagangan Alternatif, dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka dikenai sanksi denda administratif paling
banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari
kerja keterlambatan penyampaian laporan dimaksud
dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda
administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
PASAL 161
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Bursa Berjangka yang lalai melakukan publikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai denda administratif
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PASAL 162
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pihak yang tidak mencapai persyaratan modal bersih
disesuaikan atau telah mencapai batas posisi wajib lapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf g dan
huruf h dan Pasal 136 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan usaha.
PASAL 163
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Kegiatan usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana
Berjangka dapat dibekukan dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Kepala Bappebti, apabila yang bersangkutan:
a. tidak
mengindahkan
peringatan
tertulis
yang
telah
diberikan oleh Bappebti sebanyak 3 (tiga) kali;
b. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan
reputasi bisnis yang dipersyaratkan;
c. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh
melanggar peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan Berjangka; atau
d. sesuai hasil pemeriksaan Bappebti, bertindak menyalahi
atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai
perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pasal
Pasal 164
Izin usaha dan izin yang dimiliki oleh setiap Pihak dapat
dicabut, apabila:
a.
Pihak dimaksud dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
b.
Pihak dimaksud bertindak menyalahi atau melanggar
larangan
yang
ditetapkan
mengenai
perizinan
atau
ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka;
c.
Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 atau Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997
tentang
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi;
d.
Bappebti memiliki alasan yang kuat bahwa Wakil Pialang
Berjangka,
Wakil
Penasihat
Berjangka,
atau
Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan tidak
melaksanakan kegiatannya secara jujur dan terbuka; atau
e.
Pihak dimaksud memberikan informasi atau keterangan
yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau
laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka,
Lembaga Kliring Berjangka, atau Bappebti.
PASAL 165
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Persetujuan dan sertifikat pendaftaran yang dimiliki oleh setiap
Pihak dapat dibatalkan, apabila:
a.
Pihak dimaksud dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
b.
Pihak dimaksud bertindak menyalahi atau melanggar
larangan
yang
ditetapkan
mengenai
perizinan
atau
ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka;
c. Pihak
c. Pihak dimaksud memberikan informasi atau keterangan
yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau
laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka,
Lembaga Kliring Berjangka, atau Bappebti.
PASAL 166
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berakhir dengan
sendirinya apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
PASAL 167
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Kegiatan Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka,
dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dibekukan,
apabila:
a. kegiatan usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka,
atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk
mereka sebagai wakil dibekukan;
b. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka atau
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan ke
pengadilan
karena
dituduh
melanggar
peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka;
atau
c. sesuai
hasil
pemeriksaan
Bappebti,
Wakil
Pialang
Berjangka,
Wakil
Penasihat
Berjangka,
atau
Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang
Perdagangan Berjangka.
PASAL 168
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dicabut, apabila:
a. izin usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau
Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk mereka
sebagai wakil dicabut;
b. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, atau
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka mengundurkan
diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan Pialang
Berjangka;
c. tidak
c. tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam)
bulan
berturut-turut
berdasarkan
usulan
atau
permohonan perusahaan Pialang Berjangka, Penasihat
Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang
menunjuk mereka sebagai wakil;
d. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, atau
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dimaksud dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka atau
Wakil
Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
dimaksud
melakukan
pelanggaran
atas
peraturan
perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka; dan/atau
f. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, atau
Wakil
Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
dimaksud
memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar
dalam
permohonan
perizinan
atau
laporan
yang
disampaikan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, atau Bappebti.
PASAL 169
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Bursa Berjangka yang tidak menyimpan Dana Kompensasi
dalam rekening terpisah pada bank yang disetujui Kepala
Bappebti
dikenai
denda
administratif
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 170
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158, sanksi denda administratif dapat dikenai kepada setiap
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi orang
perseorangan dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang
melanggar
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan Berjangka.
Pasal
Pasal 171
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (1) dapat diumumkan dalam media massa oleh
Bappebti.
PASAL 172
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN