PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu
koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Maluku Utara.
PASAL 3
(1)
Kawasan
Ekonomi
Khusus
Morotai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Desa
Aha,
Kecamatan
Morotai
Selatan,
Kabupaten
Pulau
Morotai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila,
Kecamatan
Morotai
Selatan,
Kabupaten
Pulau
Morotai;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa
Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai
Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo,
Kecamatan
Morotai
Selatan,
Kabupaten
Pulau
Morotai.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Pembangunan,
pengelolaan,
dan
evaluasi
pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.