PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga
puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara
Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
PASAL 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Desa
Muara
Sungsang,
Kecamatan
Banyuasin
II,
Kabupaten
Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang,
Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo,
Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang,
Desa
Teluk
Payo,
Kecamatan
Banyuasin
II,
Kabupaten Banyuasin; dan
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Desa
Muara
Sungsang
dan
Desa
Teluk
Payo,
Kecamatan
Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Pembangunan,
pengelolaan,
dan
evaluasi
pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.