PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh
lima koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa
Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan
Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok
Tengah;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk
Serenting,
dan
Teluk
Aan,
Kecamatan
Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah; dan
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Desa
Kuta,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Pembangunan,
pengelolaan,
dan
evaluasi
pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.