PP NOMOR 54 TAHUN 2014

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang
Penyertaan
Modal
Negara
Republik
Indonesia
pada
International Rubber Consortium Limited () dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.