PP NOMOR 55 TAHUN 2014

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah
Agung.
2. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Hakim
Agung
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
BAB II
BAB II
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 3

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan
Hakim Konstitusi terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f.
jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i.
penghasilan pensiun; dan
j.
tunjangan lainnya.

PASAL 4

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Gaji
pokok
bagi
Hakim
Agung
dan
Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji
pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara
dan anggota lembaga tinggi negara.

PASAL 5

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
b

diberikan
setiap
bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.

(2) Tunjangan
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim
Agung
dan
Hakim
Konstitusi
disediakan
fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi
selama
menjalankan
tugasnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh
kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara
resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga.

(3) Jaminan
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
jaminan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.

PASAL 9

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
fasilitas
biaya
perjalanan
dinas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
g
apabila
melakukan perjalanan dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf j, berupa:
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras.
(2) Tunjangan
keluarga
dan
tunjangan
beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 11

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 11

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf
e
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini
maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
tidak boleh menerima honorarium apapun yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.

(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
menerima
honorarium
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus
mengembalikan honorarium yang telah diterima
tersebut ke kas negara.

BAB III
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;

b. Peraturan 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;

c. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;

d. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu;

e. Tunjangan

e. Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; f. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;

g. Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 16

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 48

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012 tanggal 31 Juli 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konsitusi. Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (, ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (, );

3. Undang-Undang

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (, );

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (, );

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSITUSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

2. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. Pasal 2

(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;

(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi. BAB II BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Pasal 3 Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan jabatan;

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi;

e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan;

g. biaya perjalanan dinas;

h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya. Pasal 4

(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.

(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara. Pasal 5

(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.

(2) Tunjangan

(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga.

(3) Jaminan

(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pasal 9

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa:

a. tunjangan keluarga; dan

b. tunjangan beras.

(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 Pasal 11 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13

(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara. BAB III BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;

b. Peraturan 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;

c. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;

d. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu;

e. Tunjangan

e. Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; f. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;

g. Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar