PP NOMOR 56 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Badan
Pengawas
Tenaga
Nuklir
meliputi
penerimaan:
a. perizinan, yang meliputi :
1) pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2) pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning instalasi nuklir; dan
3) pemanfaatan bahan nuklir;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan
sumber
radiasi
pengion,
dan
instalasi
nuklir
untuk
memperoleh
surat
izin
bekerja;

d. penyelenggaraan
d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas
proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi
yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
f.
penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan
dan pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
tertentu
tidak
termasuk
biaya
transportasi
dan
akomodasi.
(2) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a) untuk keperluan medik
1) impor
dan
pengalihan
zat
radioaktif
dan/atau pembangkit radiasi pengion;
2) pengalihan
zat
radioaktif
dan/atau
pembangkit radiasi pengion;
3) produksi pembangkit radiasi pengion;
4) produksi radioisotop;
5) penggunaan
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan dalam:
(a) radiologi diagnostik dan intervensional
dengan menggunakan pesawat sinar-X
yang terpasang di dalam mobil;

(b) operasi
(b) operasi kedokteran nuklir diagnostik
in-vivo dan penelitian medik klinik
dengan menggunakan teknologi:
(1) kamera gamma; dan
(2) pencacah gamma (gamma counter);
(c) operasi dan penutupan kedokteran
nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian
medik klinik dengan menggunakan
teknologi Tomografi Emisi Positron
(Positron Emission Tomography/PET);
(d) kedokteran nuklir terapi;
(e) radioterapi;
b) untuk keperluan selain medik:
1) pengalihan pembangkit radiasi pengion;
2) pengalihan zat radioaktif;
3) produksi
barang
konsumen
yang
mengandung zat radioaktif;
4) produksi pembangkit radiasi pengion;
5) produksi radioisotop;
6) pengelolaan limbah radioaktif;
7) penyimpanan zat radioaktif;
8) penggunaan
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan dalam:
(a) iradiator;
(b) konstruksi
dan
operasi
radiografi
industri fasilitas tertutup;
(c) konstruksi dan operasi fotofluorografi
dengan pembangkit radiasi pengion
energi tinggi (linac dalam satuan MeV,
atau tabung sinar-x dalam rentang
energi 160 kV - 6 MV;

(d) konstruksi
(d) konstruksi dan operasi fotofluorografi
dengan pembangkit radiasi pengion
energi tinggi (lebih dari 6 MV);
(e) konstruksi dan operasi fotofluorografi
dengan zat radioaktif aktifitas tinggi;
(f) fluoroskopi bagasi untuk pemindai
tubuh manusia;
(g) konstruksi
dan
operasi
fasilitas
kalibrasi;
2. pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning instalasi nuklir;
3. pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:
a) penelitian dan pengembangan;
b) penambangan bahan galian nuklir;
c) pembuatan;
d) produksi;
e) penyimpanan;
f) pengalihan;
g) penggunaan pada:
1) pengoperasian reaktor daya;
2) pengoperasian reaktor non daya;
3) produksi radioisotop;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
2. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan
lestari bahan bakar nuklir bekas;
3. pernyataan
pembebasan
fasilitas
yang
digunakan
untuk
pemurnian,
konversi,
pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar
nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar
nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
(4) persetujuan
4. persetujuan, meliputi:
a) evaluasi tapak reaktor nuklir;
b) modifikasi instalasi nuklir;
c) utilisasi instalasi nuklir;
d) desain zat radioaktif;
e) desain bungkusan zat radioaktif;
5. penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian
pesawat
sinar-X
radiologi
diagnostik
dan
intervensional;
6. penunjukan
laboratorium
uji
bungkusan
dan/atau zat radioaktif;
7. penunjukan
laboratorium
dosimetri
dan
kalibrasi;
8. penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
c. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas
proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi
yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja
sebagai
petugas
tertentu
pada
instalasi
yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi
nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak
termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(4) Biaya
transportasi
dan
akomodasi
untuk
jenis
penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
perizinan
pemanfaatan
sumber
radiasi
pengion,
pembangunan,
pengoperasian,
dekomisioning
instalasi
nuklir,
pemanfaatan
bahan
nuklir,
dan
penerbitan
ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah
diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
berlaku
ketentuan
tarif
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (,
) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
setelah
90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahui,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.