Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
2. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
3. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
4. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7. Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
8. Sastra
8. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9. Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa
Indonesia dan Bahasa Daerah;
b. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra
Indonesia dan Sastra Daerah;
c. penyediaan
c. penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia
dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing;
dan
d. peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
sastra dilakukan sesuai dengan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c. keberagaman budaya bangsa.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
2. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
3. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
4. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7. Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
8. Sastra
8. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9. Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
b. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;
c. penyediaan
c. penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
d. peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Pasal 3 Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c. keberagaman budaya bangsa. BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA Pasal 4
(1) Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.
(3) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah berkedudukan sebagai Bahasa Asing. Pasal 5
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
a. jati diri bangsa;
b. kebanggaan nasional;
c. sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
d. sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2) Bahasa
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:
a. bahasa resmi kenegaraan;
b. bahasa pengantar pendidikan;
c. sarana komunikasi tingkat nasional;
d. sarana pengembangan kebudayaan nasional;
e. sarana transaksi dan dokumentasi niaga; f. sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
g. bahasa Media Massa.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
(1) Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
a. pembentuk kepribadian suku bangsa;
b. peneguh jati diri kedaerahan; dan
c. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra
dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
(2) Selain
berfungsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
a. sarana
komunikasi
dalam
keluarga
dan
masyarakat daerah;
b. bahasa Media Massa lokal;
c. sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
d. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
Bahasa Asing berfungsi sebagai:
a. sarana pendukung komunikasi antarbangsa;
b. sarana
pendukung
penguasaan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
BAB III
BAB III
KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
(1) Pemerintah melaksanakan:
a. penyusunan kebijakan nasional Pengembangan,
Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Indonesia;
b. Pengembangan,
Pembinaan,
dan
Pelindungan
Bahasa dan Sastra Indonesia; dan
c. fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan,
Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyusunan
kebijakan
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Badan.
(3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 9
BAB III: KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan
melindungi
bahasa
dan
sastra
berdasarkan
kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. Pengembangan,
Pembinaan,
dan
Pelindungan
Bahasa dan Sastra Daerah; dan
b. pemberian
dukungan
terhadap
upaya
Pengembangan,
Pembinaan,
dan
Pelindungan
Bahasa dan Sastra Indonesia.
(3) Pemerintah
(3)
Pemerintah
Daerah
dalam
melaksanakan
Pengembangan,
Pembinaan,
dan
Pelindungan
Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa:
a. penjabaran
kebijakan
nasional
ke
dalam
kebijakan daerah;
b. penyiapan sumber daya; dan
c. fasilitasi
lain
yang
diperlukan
untuk
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra Indonesia.
BAB IV
PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB IV: PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengembangan Bahasa dilakukan terhadap bahasa
yang digunakan oleh penutur dari generasi muda
sampai dengan generasi tua dalam hampir semua
ranah.
(2) Pengembangan Sastra dilakukan terhadap sastra
yang bermutu dan bernilai luhur.
Bagian Kedua
Pengembangan Bahasa
PASAL 11
BAB IV: PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua - Pengembangan Bahasa
(1) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
resmi negara; dan
b. meningkatkan
b. meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional.
(2) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;
f.
penerjemahan; dan
g. publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.
(3) Pembakuan
dan
kodifikasi
kaidah
bahasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa
tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia,
glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang
sejenis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan
kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB IV: PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua - Pengembangan Bahasa
(1) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk
memantapkan
dan
meningkatkan
fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengembangan
Bahasa
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan; dan
f.
publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
(3) Pembakuan
(3) Pembakuan
dan
kodifikasi
kaidah
bahasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa
tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia,
glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang
sejenis.
Bagian Ketiga
Pengembangan Sastra
PASAL 13
BAB IV: PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Ketiga - Pengembangan Sastra
(1) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan
budaya
bangsa
dan
sebagai
pengungkapan
budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
b. meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri
bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
c. meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai
bagian dari sastra dunia.
(2) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a. penelitian kesastraan Indonesia;
b. peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan
kritik sastra Indonesia;
c. kodifikasi sastra Indonesia;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan;
f.
pengalihwahanaan; dan
g. publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan
Sastra
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB IV: PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA | bagian dari sastra dunia. - (2) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
Pasal 14
(1) Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian kesastraan daerah;
b. peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;
c. kodifikasi sastra daerah;
d. penerjemahan; dan
e. publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA Bagian Kesatu Umum
PASAL 15
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan
dilakukan
terhadap
bahasa
yang
digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai
dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2) Pembinaan
sastra
dilakukan
terhadap
tradisi
bersastra
di
kalangan
sastrawan
pemula
dan
penikmat sastra.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pembinaan Bahasa
Paragraf 1
Bahasa Indonesia
PASAL 16
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa
Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat
memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan
terhadap norma berbahasa Indonesia;
b. meningkatkan
kedisiplinan
dan
keteladanan
dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
penggunaan Bahasa Indonesia;
d. menciptakan
suasana
yang
kondusif
untuk
Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e. meningkatkan
mutu
penggunaan
Bahasa
Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
d. penetapan dan penerapan standar kemahiran
berbahasa Indonesia; dan
e. penciptaan
suasana
yang
kondusif
untuk
berbahasa Indonesia.
(3) Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi
berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya
saing di tingkat global.
(4) Pemerintah
(4) Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
memberikan
akses
untuk
mempelajari
Bahasa
Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang
belum
pernah
memperoleh
kesempatan
mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur
Bahasa Indonesia.
PASAL 17
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan
standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran
berbahasa Indonesia.
(2) Standar
kemahiran
berbahasa
Indonesia
dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 18
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan
tinggi,
dan
program
pendidikan
kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran
Bahasa Indonesia.
(2) Pembelajaran
Bahasa
Indonesia
pada
satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu
pada
standar
kemahiran
berbahasa
Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan
menengah,
pendidikan
tinggi,
dan
program
pendidikan kesetaraan.
PASAL 19
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kemahiran
berbahasa
Indonesia
diukur
dengan
standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan
tinggi,
dan
program
pendidikan
kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa
Indonesia.
(2) Uji
(2) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan
dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa
Indonesia.
(3) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh
lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga
kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di
luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 20
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau
mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi
warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan
berbahasa
Indonesia
sesuai
dengan
standar
kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
(2) Warga negara asing yang belum memenuhi standar
kemahiran
berbahasa
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau
diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.
(3) Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh
Menteri.
Paragraf 2
Bahasa Daerah
PASAL 21
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa
Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat
memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan
terhadap norma berbahasa daerah;
b. meningkatkan
b. meningkatkan
kedisiplinan
dan
keteladanan
berbahasa daerah;
c. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah
secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah
Bahasa Daerah; dan
d. meningkatkan
kemampuan
masyarakat
berbahasa daerah.
(2) Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
a. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-
masing pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
b. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-
masing pada pendidikan program kesetaraan;
c. penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga,
adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d. penciptaan
suasana
yang
kondusif
untuk
berbahasa daerah.
(3) Bahasa
Daerah
yang
diajarkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
a. bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya
paling banyak di wilayah tersebut.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa
Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit
melalui:
a. penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b. penyelenggaraan
kegiatan
seni
dan
budaya
daerah;
c. pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga
adat daerah; dan
d. penyelenggaraan
pertemuan
dalam
rangka
pelestarian Bahasa Daerah.
Paragraf 3
Paragraf 3
Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Asing
PASAL 22
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing
bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
a. mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b. meningkatkan
kemampuan
dan
memperluas
komunikasi antarbangsa.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik
pada pendidikan formal maupun pada pendidikan
nonformal.
(3) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat
memfasilitasi
peningkatan
kompetensi
berbahasa
asing melalui:
a. peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
b. pengadaan bahan ajar; dan
c. pengadaan pendidik Bahasa Asing.
Bagian Ketiga
Pembinaan Sastra
PASAL 23
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Ketiga - Pembinaan Sastra
(1) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan
sikap
apresiatif
masyarakat
terhadap Sastra Indonesia;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam
karya Sastra Indonesia; dan
c. menciptakan
suasana
yang
kondusif
untuk
pertumbuhan
dan
perkembangan
Sastra
Indonesia.
(2) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan
fasilitas
untuk
mendorong
berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya
sastra; dan
e. penciptaan
suasana
yang
kondusif
untuk
bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya
peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi
bangsa.
PASAL 24
BAB V: PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Ketiga - Pembinaan Sastra
(1) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan
kreativitas
dan
apresiasi
masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat daerah
untuk memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam karya Sastra Daerah; dan
c. menciptakan
suasana
yang
kondusif
untuk
pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
(2) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan
fasilitas
untuk
mendorong
berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya
sastra; dan
e. penciptaan
suasana
yang
kondusif
untuk
bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya
peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi
kedaerahan.
BAB VI
BAB VI
PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan
oleh:
a. sebagian generasi muda dalam hampir semua
ranah; atau
b. semua generasi muda dalam ranah keluarga,
agama, dan kegiatan adat;
dilakukan
sampai
tahap
revitalisasi
untuk
pelestarian.
(2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan
lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai
tahap dokumentasi.
PASAL 26
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap
sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.
(2) Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal
berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau
hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.
(3) Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap:
a. karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai
dengan tahap aktualisasi; dan
b. bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di
dalamnya
dilakukan
sampai
dengan
tahap
dokumentasi.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pelindungan Bahasa
PASAL 27
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan untuk
mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi
negara.
(2) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan paling
sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pengembangan;
c. pembinaan;
d. penelitian kebahasaan;
e. pendokumentasian; dan
f.
publikasi.
PASAL 28
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pelindungan
Bahasa
Daerah
dilakukan
untuk
mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa
Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa,
peneguh
jati
diri
kedaerahan,
dan
sarana
pengungkapan
serta
pengembangan
sastra
dan
budaya daerah.
(2) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit
melalui:
a. pendidikan;
b. penggalian potensi bahasa;
c. pengaksaraan;
d. pendataan;
e. pendaftaran;
f.
revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah;
g. pendokumentasian; dan
h. publikasi.
(3) Pengaksaraan
(3) Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara
Indonesia atau mengadaptasi aksara daerah lain yang
serumpun.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan
Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang
berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan
mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Bagian Ketiga
Pelindungan Sastra
PASAL 29
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Ketiga - Pelindungan Sastra
(1) Pelindungan
Sastra
Indonesia
dilakukan
untuk
mempertahankan fungsi Sastra Indonesia sebagai
sarana:
a. pengenalan,
penumbuhan,
penghayatan,
dan
pengamalan nilai-nilai kemanusiaan;
b. penyadaran
dan
penumbuhan
sikap
serta
penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan
solidaritas kemanusiaan; dan
d. pengungkapan wawasan keindonesiaan.
(2) Pelindungan
Sastra
Indonesia
dilakukan
paling
sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pendataan dan pendaftaran;
c. pendokumentasian;
d. peningkatan apresiasi; dan
e. publikasi.
PASAL 30
BAB VI: PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA | Bagian Ketiga - Pelindungan Sastra
Pasal 30
(1) Pelindungan
Sastra
Daerah
dilakukan
untuk
mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:
a. pengenalan,
penumbuhan,
penghayatan,
dan
pengamalan nilai-nilai kedaerahan;
b. penyadaran
dan
penumbuhan
sikap
serta
penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;
d. peneguhan
jati
diri
daerah
dan
penumbuh
solidaritas kemanusiaan; dan
e. pengungkapan wawasan kedaerahan.
(2) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit
melalui:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pendataan;
d. pendaftaran;
e. transkripsi;
f.
transliterasi;
g. penerjemahan;
h. penyaduran;
i.
pengalihwahanaan;
j.
aktualisasi; dan
k. publikasi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan
Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang
berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan
mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
BAB VII
BAB VII
PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
MENJADI BAHASA INTERNASIONAL
PASAL 31
BAB VII: PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
(1) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri
dan meningkatkan daya saing bangsa.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. penggunaan
Bahasa
Indonesia
di
forum
internasional;
b. pengembangan
program
pengajaran
Bahasa
Indonesia untuk orang asing;
c. peningkatan
kerja
sama
kebahasaan
dan
kesastraan dengan pihak luar negeri;
d. pengembangan
dan
pemberdayaan
pusat
pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri;
dan/atau
e. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasi oleh Badan.
(4) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional.
BAB VIII
BAB VIII
PENDANAAN
PASAL 32
BAB VIII: PENDANAAN
Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan
fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 34
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
pelaksanaan
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
PASAL 35
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 42
ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
2. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
3. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
4. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7. Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
8. Sastra
8. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9. Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
b. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;
c. penyediaan
c. penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
d. peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Pasal 3 Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c. keberagaman budaya bangsa. BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA Pasal 4
(1) Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.
(3) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah berkedudukan sebagai Bahasa Asing. Pasal 5
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
a. jati diri bangsa;
b. kebanggaan nasional;
c. sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
d. sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2) Bahasa
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:
a. bahasa resmi kenegaraan;
b. bahasa pengantar pendidikan;
c. sarana komunikasi tingkat nasional;
d. sarana pengembangan kebudayaan nasional;
e. sarana transaksi dan dokumentasi niaga; f. sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
g. bahasa Media Massa. Pasal 6
(1) Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
a. pembentuk kepribadian suku bangsa;
b. peneguh jati diri kedaerahan; dan
c. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
(2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
a. sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
b. bahasa Media Massa lokal;
c. sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
d. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia. Pasal 7 Bahasa Asing berfungsi sebagai:
a. sarana pendukung komunikasi antarbangsa;
b. sarana pendukung penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia. BAB III BAB III KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA Pasal 8
(1) Pemerintah melaksanakan:
a. penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; dan
c. fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.
(3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan
b. pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
(3) Pemerintah (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan. (4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;
b. penyiapan sumber daya; dan
c. fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia. BAB IV PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA Bagian Kesatu Umum Pasal 10
(1) Pengembangan Bahasa dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2) Pengembangan Sastra dilakukan terhadap sastra yang bermutu dan bernilai luhur. Bagian Kedua Pengembangan Bahasa Pasal 11
(1) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan
b. meningkatkan
b. meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
(2) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penyusunan alat uji kemahiran berbahasa; f. penerjemahan; dan
g. publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 12
(1) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan; dan f. publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
(3) Pembakuan
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis. Bagian Ketiga Pengembangan Sastra Pasal 13
(1) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
b. meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
c. meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai bagian dari sastra dunia.
(2) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a. penelitian kesastraan Indonesia;
b. peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra Indonesia;
c. kodifikasi sastra Indonesia;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan; f. pengalihwahanaan; dan
g. publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 14 Pasal 14
(1) Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian kesastraan daerah;
b. peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;
c. kodifikasi sastra daerah;
d. penerjemahan; dan
e. publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2) Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra. Bagian Kedua Bagian Kedua Pembinaan Bahasa Paragraf 1 Bahasa Indonesia Pasal 16
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
b. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
d. menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
d. penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
(3) Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.
(4) Pemerintah
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia. Pasal 17
(1) Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
(2) Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
(2) Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan. Pasal 19
(1) Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
(2) Uji
(2) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.
(3) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20
(1) Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
(2) Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
(3) Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Bahasa Daerah Pasal 21
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b. meningkatkan
b. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d. meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2) Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
a. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing- masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing- masing pada pendidikan program kesetaraan;
c. penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d. penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
(3) Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
a. bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
a. penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b. penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
c. pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d. penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah. Paragraf 3 Paragraf 3 Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Asing Pasal 22
(1) Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
a. mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b. meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
(3) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:
a. peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
b. pengadaan bahan ajar; dan
c. pengadaan pendidik Bahasa Asing. Bagian Ketiga Pembinaan Sastra Pasal 23
(1) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia; dan
c. menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.
(2) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa. Pasal 24
(1) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan
c. menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
(2) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan. BAB VI BAB VI PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh:
a. sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau
b. semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat; dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian.
(2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi. Pasal 26
(1) Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.
(2) Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.
(3) Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai dengan tahap aktualisasi; dan
b. bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di dalamnya dilakukan sampai dengan tahap dokumentasi. Bagian Kedua Bagian Kedua Pelindungan Bahasa Pasal 27
(1) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pengembangan;
c. pembinaan;
d. penelitian kebahasaan;
e. pendokumentasian; dan f. publikasi. Pasal 28
(1) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.
(2) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. penggalian potensi bahasa;
c. pengaksaraan;
d. pendataan;
e. pendaftaran; f. revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah;
g. pendokumentasian; dan
h. publikasi.
(3) Pengaksaraan
(3) Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara Indonesia atau mengadaptasi aksara daerah lain yang serumpun.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan. Bagian Ketiga Pelindungan Sastra Pasal 29
(1) Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Indonesia sebagai sarana:
a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan;
b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan
d. pengungkapan wawasan keindonesiaan.
(2) Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pendataan dan pendaftaran;
c. pendokumentasian;
d. peningkatan apresiasi; dan
e. publikasi. Pasal 30 Pasal 30
(1) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:
a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kedaerahan;
b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;
d. peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan
e. pengungkapan wawasan kedaerahan.
(2) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pendataan;
d. pendaftaran;
e. transkripsi; f. transliterasi;
g. penerjemahan;
h. penyaduran; i. pengalihwahanaan; j. aktualisasi; dan
k. publikasi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan. BAB VII BAB VII PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA MENJADI BAHASA INTERNASIONAL Pasal 31
(1) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional;
b. pengembangan program pengajaran Bahasa Indonesia untuk orang asing;
c. peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri;
d. pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau
e. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasi oleh Badan.
(4) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional. BAB VIII BAB VIII PENDANAAN Pasal 32 Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. sumber lain yang sah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.