PP NOMOR 58 TAHUN 2014

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Pontianak sebagai daerah otonom dalam wilayah
Provinsi Kalimantan Barat diubah menjadi Kabupaten Mempawah.

PASAL 2

(1) Penyesuaian
administratif
perubahan
nama
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat
digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PASAL 3

Pemerintah
Kabupaten
Mempawah
bersama
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menyelenggarakan
sosialisasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten
Mempawah.

PASAL 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari
Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Pontianak.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar