Nama Kabupaten Pontianak sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat diubah menjadi Kabupaten Mempawah.
PASAL 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PASAL 3
Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.
PASAL 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.