PP NOMOR 59 TAHUN 2014

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah
otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi
Kabupaten Kepulauan Sangihe.

PASAL 2

(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan
Talaud
dapat
digunakan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

PASAL 3

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Sangihe
menyelenggarakan
sosialisasi
perubahan
nama
Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan
Sangihe.

PASAL 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama
dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten
Kepulauan Sangihe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar