PASAL 1
Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah
otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi
Kabupaten Kepulauan Sangihe.