Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
10. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
11. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
13. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
14. Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan
rasa
keadilan
dan
kepatutan
serta
mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional
dalam APBN setiap tahun.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dana Desa
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3
bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan
program
yang
berbasis
Desa
secara
merata
dan
berkeadilan.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.
(2) Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan
dengan
memperhatikan
jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditransfer
melalui
APBD
kabupaten/kota
untuk
selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan
daerah.
(2) Pengelolaan
(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.
BAB II
PENGANGGARAN
PASAL 8
BAB II: PENGANGGARAN
(1) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan bagian dari Anggaran Belanja
Pusat nonkementerian/lembaga sebagai pos Cadangan
Dana Desa.
(2) Penyusunan pagu anggaran Cadangan Dana Desa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyusunan rencana
dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
(3) Pagu anggaran Cadangan Dana Desa diajukan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan menjadi pagu Dana Desa.
PASAL 9
BAB II: PENGANGGARAN
Pagu
anggaran
Dana
Desa
yang
telah
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan bagian dari
anggaran Transfer ke Daerah dan Desa.
PASAL 10
BAB II: PENGANGGARAN
Dalam hal terdapat perubahan APBN, pagu anggaran Dana
Desa yang telah ditetapkan tidak diubah.
BAB III
BAB III
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
PASAL 11
BAB III: PENGALOKASIAN | Bagian Kesatu - Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
(1) Dana
Desa
setiap
kabupaten/kota
dialokasikan
berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap
kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap
provinsi.
(2) Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
jumlah Desa dalam provinsi yang bersangkutan serta
jumlah
penduduk
kabupaten/kota,
luas
wilayah
kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota,
dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Jumlah
penduduk,
luas
wilayah,
dan
angka
kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah
penduduk kabupaten/kota;
b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah
kabupaten/kota; dan
c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan kabupaten/kota.
(4) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditunjukkan oleh indeks kemahalan
konstruksi.
(5) Indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor pengali hasil
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:
a. pagu
a. pagu Dana Desa nasional yang ditetapkan dalam
APBN x [(30% x persentase jumlah penduduk
kabupaten/kota
terhadap
total
penduduk
nasional) + (20% x persentase luas wilayah
kabupaten/kota
terhadap
total
luas
wilayah
nasional) + (50% x persentase jumlah penduduk
miskin kabupaten/kota terhadap total jumlah
penduduk miskin nasional)] untuk mendapatkan
Dana Desa setiap kabupaten/kota;
b. Dana
Desa
setiap
kabupaten/kota
hasil
penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap
kabupaten/kota;
c. hasil
penghitungan
Dana
Desa
setiap
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf b dijumlahkan berdasarkan provinsi; dan
d. jumlah Dana Desa setiap provinsi sebagaimana
dimaksud pada huruf c dibagi dengan jumlah Desa
di setiap provinsi untuk mendapatkan rata-rata
Dana Desa setiap provinsi.
(7) Data
jumlah
penduduk,
luas
wilayah,
angka
kemiskinan,
dan
indeks
kemahalan
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan data yang digunakan dalam penghitungan
Dana Alokasi Umum.
(8) Besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
PASAL 12
BAB III: PENGALOKASIAN | Bagian Kedua - Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
(1) Berdasarkan
besaran
Dana
Desa
setiap
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 11 ayat (8), bupati/walikota menetapkan besaran
Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Besaran
(2) Besaran
Dana
Desa
setiap
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah
penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan
Desa, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka
kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah
penduduk Desa;
b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah
Desa; dan
c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa.
(4) Tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor
pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Besaran
Dana
Desa
setiap
Desa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:
a. Dana Desa untuk suatu Desa = Pagu Dana Desa
kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah
penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total
penduduk
Desa
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah
Desa yang bersangkutan terhadap total luas
wilayah
Desa
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga
pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total
jumlah rumah tangga Desa di kabupaten/kota
yang bersangkutan)]; dan
b. hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan
geografis setiap Desa.
(6) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi:
a. ketersediaan pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur;
c. transportasi; dan
d. komunikasi
d. komunikasi Desa ke kabupaten/kota.
(7) Data jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka
kemiskinan Desa, dan tingkat kesulitan geografis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
Badan Pusat Statistik.
(8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana
Desa
setiap
Desa
ditetapkan
dengan
peraturan
bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota
menyampaikan
peraturan
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
kepada Menteri dengan tembusan gubernur.
PASAL 13
BAB III: PENGALOKASIAN | Bagian Kedua - Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa
baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa,
pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut
ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran
berjalan; atau
b. pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila
Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni
tahun anggaran berjalan.
PASAL 14
BAB III: PENGALOKASIAN | Bagian Kedua - Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian
Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENYALURAN
PASAL 15
BAB IV: PENYALURAN
(1) Dana
Desa
disalurkan
oleh
Pemerintah
kepada
kabupaten/kota.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD.
(3) Dana
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
RKUD ke rekening kas Desa.
PASAL 16
BAB IV: PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan dengan ketentuan:
a. tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh
per seratus);
b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat
puluh per seratus); dan
c. tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua
puluh per seratus).
(2) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling
lambat pada minggu kedua.
(3) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas
Daerah.
PASAL 17
BAB IV: PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan
dengan syarat:
a. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan besaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8)
telah disampaikan kepada Menteri; dan
b. APBD kabupaten/kota telah ditetapkan.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas
Desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa
dilakukan
setelah
ditetapkan
dengan
peraturan
bupati/walikota.
PASAL 18
BAB IV: PENYALURAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGGUNAAN
PASAL 19
BAB V: PENGGUNAAN
(1) Dana
Desa
digunakan
untuk
membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
PASAL 20
BAB V: PENGGUNAAN
Penggunaan
Dana
Desa
mengacu
pada
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
PASAL 21
BAB V: PENGGUNAAN
(1) Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
dimulainya tahun anggaran.
(2) Penetapan
prioritas
penggunaan
Dana
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
Menteri,
dan
menteri
teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 22
BAB V: PENGGUNAAN
Pasal 22
(1) Menteri
teknis/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian membuat pedoman umum kegiatan
yang didanai dari Dana Desa dengan mengacu pada
prioritas
penggunaan
Dana
Desa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Pedoman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa.
(3) Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis
kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan
pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
PASAL 23
BAB V: PENGGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PELAPORAN
PASAL 24
BAB VI: PELAPORAN
(1) Kepala
Desa
menyampaikan
laporan
realisasi
penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap
semester.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli
tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II paling lambat minggu keempat bulan
Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota
menyampaikan
laporan
realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
kepada Menteri
dengan
tembusan menteri yang
menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur
paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun
anggaran berikutnya.
(4) Penyampaian
(4) Penyampaian
laporan
konsolidasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun.
PASAL 25
BAB VI: PELAPORAN
(1) Dalam
hal
kepala
Desa
tidak
atau
terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2), bupati/walikota dapat menunda
penyaluran
Dana
Desa
sampai
dengan
disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana
Desa.
(2) Dalam hal bupati/walikota tidak atau terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3), Menteri dapat menunda penyaluran
Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan
konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana
Desa tahun anggaran sebelumnya.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 26
BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana
Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai
tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana
Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas
Desa;
c. penyampaian laporan realisasi; dan
d. SiLPA Dana Desa.
(3) Evaluasi
(3) Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan terhadap:
a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa
setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
b. realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan
kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
PASAL 27
BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak
wajar,
bupati/walikota
memberikan
sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa
pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.
(2) SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan
prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum,
atau pedoman teknis kegiatan; atau
b. penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih
dari 2 (dua) bulan.
(3) Pengurangan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar pengurangan Dana Desa untuk
kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan bupati/walikota.
PASAL 28
BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pagu indikatif Tahun Anggaran 2015 yang telah
disampaikan
oleh
Menteri
kepada
menteri
teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap
menjadi
dasar
pengusulan
kebutuhan
anggaran
program berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.
(2) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri teknis/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian mengusulkan kebutuhan
anggaran program yang berbasis Desa kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran untuk
program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.
PASAL 30
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan
anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun
Anggaran
2015
atau
kebutuhan
anggaran
program
berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu
alokasi
Tahun
Anggaran
2014,
Menteri
dengan
mempertimbangkan
kapasitas
fiskal
nasional
dapat
menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis
Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi
program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014.
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi Dana Desa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Tahun
Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya,
menteri
teknis/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian
tetap
mengusulkan
kebutuhan
anggaran
untuk
program
yang
berbasis
Desa
kepada Menteri.
(2) Berdasarkan
(2) Berdasarkan usulan kebutuhan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pagu
anggaran untuk program yang berbasis Desa.
PASAL 32
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan
anggaran
program
yang
berbasis
Desa
Tahun
Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya atau
kebutuhan
anggaran
program
berbasis
Desa
yang
diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi tahun
anggaran sebelumnya, Menteri dengan mempertimbangkan
kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran
untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016
dan tahun anggaran berikutnya berdasarkan Dana Desa
yang dialokasikan tahun anggaran sebelumnya.
PASAL 33
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal
32
merupakan
pos
Cadangan
Dana
Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.