PP NOMOR 61 TAHUN 2014

KESEHATAN REPRODUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

2. Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.

4. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.

5. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.

6. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.

7. Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.

8. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.

9. Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada kesehatan seksualitas.

10. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar

Cara Alamiah adalah upaya memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan seksual antara suami dan istri apabila cara alami tidak memperoleh hasil.

11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam
Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai
pengecualian atas larangan aborsi; dan
c. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap
orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. menjamin
b. menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar
mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas
serta mengurangi angka kematian ibu.

BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 4

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bersama-sama
menjamin terwujudnya Kesehatan Reproduksi.

PASAL 5

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah bertanggung jawab terhadap:
a. penyusunan kebijakan upaya Kesehatan Reproduksi
dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
b. penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau serta obat dan alat kesehatan
yang menunjang pelayanan kesehatan reproduksi;
c. pembinaan
dan
evaluasi
manajemen
Kesehatan
Reproduksi
yang
meliputi
aspek
perencanaan,
implementasi, monitoring dan evaluasi dalam lingkup
nasional dan lintas provinsi;
d. pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan
sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup
nasional dan lintas provinsi; dan
e. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di
bidang kesehatan, serta pendanaan penyelenggaraan
upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup nasional
dan lintas provinsi.

PASAL 6

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6

Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program,
bimbingan,
dan
koordinasi
di
bidang
Kesehatan
Reproduksi
dalam
lingkup
provinsi
dan
lintas
kabupaten/kota dalam provinsi;
b. pembinaan dan evaluasi manajemen program Kesehatan
Reproduksi
yang
meliputi
aspek
perencanaan,
implementasi, monitoring, dan evaluasi sesuai standar
dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota
dalam provinsi;
c. pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan,
sistem informasi, dan sistem surveilans Kesehatan
Reproduksi
dalam
lingkup
provinsi
dan
lintas
kabupaten/kota dalam provinsi;
d. pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah
sakit lingkup provinsi;
e. penyediaan
buffer
stock
obat
essensial
dan
alat
kesehatan
sesuai
kebutuhan
program
Kesehatan
Reproduksi dalam lingkup provinsi;
f.
koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di
bidang kesehatan serta pendanaan penyelenggaraan
upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi
dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi; dan
g. pengelolaan audit maternal perinatal lingkup provinsi.

PASAL 7

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 7

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab
terhadap:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan kesehatan
reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan lingkup kabupaten/kota;
b. penyelenggaraan manajemen Kesehatan Reproduksi
yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, serta
monitoring dan evaluasi sesuai standar dalam lingkup
kabupaten/kota;
c. penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan
sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup
kabupaten/kota termasuk fasilitas pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan milik pemerintah dan swasta;
d. pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah
sakit lingkup kabupaten/kota;
e. pemetaan dan penyediaan tenaga dokter, bidan, dan
perawat di seluruh Puskesmas di kabupaten/kota;
f.
pemetaan dan penyediaan tenaga bidan di desa bagi
seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota, termasuk
penyediaan rumah dinas atau tempat tinggal yang layak
bagi bidan di desa;
g. penyediaan obat essensial dan alat kesehatan sesuai
kebutuhan
program
kesehatan
reproduksi
dalam
lingkup kabupaten/kota;
h. penyediaan sumber daya di bidang kesehatan serta
pendanaan
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
reproduksi dalam lingkup kabupaten/kota; dan
i.
penyelenggaraan
audit
maternal
perinatal
lingkup
kabupaten/kota.

BAB III
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN IBU

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu
melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta
mengurangi angka kematian ibu.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa
remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.
(3) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan melalui:
a. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja;
b. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Persalinan, dan Sesudah Melahirkan;
c. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan
kesehatan seksual; dan
d. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
(4) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

PASAL 9

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui
pendekatan promotif dan preventif dilakukan oleh
tenaga
kesehatan
dan/atau
tenaga
nonkesehatan
terlatih.
(2) Pelayanan
(2) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui
pendekatan kuratif dan rehabilitatif harus dilakukan
oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya.

PASAL 10

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang
sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan
ibu secara optimal.
(2) Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. mendukung ibu dalam merencanakan keluarga;
b. aktif dalam penggunaan kontrasepsi;
c. memperhatikan kesehatan ibu hamil;
d. memastikan persalinan yang aman oleh tenaga
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
e. membantu setelah bayi lahir;
f.
mengasuh dan mendidik anak secara aktif;
g. tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
dan
h. mencegah infeksi menular seksual termasuk Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (AIDS).

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

PASAL 11

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja bertujuan
untuk:
a. mencegah
a. mencegah dan melindungi remaja dari perilaku
seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang
dapat berpengaruh terhadap Kesehatan Reproduksi;
dan
b. mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan
reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab.
(2) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja diberikan
dengan menggunakan penerapan pelayanan kesehatan
peduli remaja.
(3) Pemberian Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
harus disesuaikan dengan masalah dan tahapan
tumbuh kembang remaja serta memperhatikan keadilan
dan kesetaraan gender, mempertimbangkan moral, nilai
agama,
perkembangan
mental,
dan
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
dilaksanakan
melalui
pemberian:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. konseling; dan/atau
c. pelayanan klinis medis.
(2) Pemberian
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
materi:
a. pendidikan keterampilan hidup sehat;
b. ketahanan mental melalui ketrampilan sosial;
c. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
d. perilaku seksual yang sehat dan aman;
e. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
f.
keluarga berencana; dan
g. perilaku
g. perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain
yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
privasi
dan
kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga kesehatan,
konselor dan konselor sebaya yang memiliki kompetensi
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
c
termasuk
deteksi
dini
penyakit/screening, pengobatan, dan rehabilitasi.
(5) Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui proses pendidikan formal dan nonformal serta
kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya
atau konselor sebaya.

Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Persalinan, dan Sesudah Melahirkan

PASAL 13

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil bertujuan
untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani
kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta
memperoleh bayi yang sehat.

(2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. pemeriksaan fisik;
b. imunisasi; dan
c. konsultasi kesehatan.
(3) Pelayanan
(3) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa
pemeriksaan fisik dan imunisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan.
(4) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa
konsultasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
sesuai
kompetensi
dan
kewenangannya
dan/atau
tenaga nonkesehatan terlatih.

PASAL 14

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil diberikan dalam
bentuk pelayanan antenatal.
(2) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan
janin serta mencegah komplikasi pada masa kehamilan,
persalinan, dan sesudah melahirkan.
(3) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai standar secara berkala paling
sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
(4) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

PASAL 15

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
(1) Pelayanan antenatal diberikan secara terpadu dengan
pelayanan kesehatan lainnya untuk mendeteksi faktor
risiko
dan
penyulit
yang
dapat
membahayakan
kesehatan dan keselamatan ibu serta janin.
(2) Setiap
(2) Setiap ibu hamil dengan faktor risiko dan penyulit wajib
dirujuk
ke
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
mempunyai kemampuan untuk mengatasi risiko dan
penyulit.
(3) Rujukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
(1) Setiap ibu berhak atas Persalinan yang aman dan
bermutu.
(2) Persalinan yang aman dan bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan infeksi;
b. pemantauan dan deteksi dini adanya faktor risiko
dan penyulit;
c. pertolongan persalinan yang sesuai standar;
d. melaksanakan inisiasi menyusu dini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan
tepat waktu.
(3) Persalinan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki
kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan
kesehatan.
(4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
dapat
dijangkau,
Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di
luar fasilitas pelayanan kesehatan.

PASAL 17

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Pasal 17

(1) Pelayanan
Kesehatan
Masa
Sesudah
Melahirkan
meliputi:
a. pelayanan nifas;
b. pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif; dan
c. pelayanan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun.
(2) Pelayanan nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan berupa promosi kesehatan, deteksi
dini gangguan kesehatan fisik dan mental, serta
pencegahan dan penanganannya oleh tenaga kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(3) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif dan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c berupa pemberian informasi dan edukasi melalui
penyuluhan, konseling, dan pendampingan.
(4) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 18

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil,
Persalinan, dan Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah
Melahirkan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13,
Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian
Bagian Keempat
Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi,
dan Kesehatan Seksual

PASAL 19

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pelayanan pengaturan kehamilan dilakukan berupa
pemberian:
a. komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
melalui
penyuluhan; dan/atau
b. konseling.
(2) Pelayanan
pengaturan
kehamilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan membantu pasangan
dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk
melahirkan,
jumlah
ideal
anak,
dan
jarak
ideal
kelahiran anak.
(3) Pelayanan
pengaturan
kehamilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui
penyelenggaraan program keluarga berencana.

PASAL 20

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap
orang
berhak
mendapatkan
komunikasi,
informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.
(2) Komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.

PASAL 21

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pelayanan
kontrasepsi
diselenggarakan
oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan sumber
daya
manusia,
logistik,
pendanaan,
dan
alat
kontrasepsi.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya manusia,
logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 22

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk
dirinya tanpa paksaan.
(2) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
sesuai
pilihan
pasangan
suami
istri
dengan
mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi
kesehatan, dan norma agama.
(3) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa pelayanan kontrasepsi dengan Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), Implant, dan Metode
Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP)
harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

PASAL 23

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan
metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1).
(2) Setiap pasangan yang sah harus berpartisipasi dalam
penggunaan metode kontrasepsi.

PASAL 24

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 24

(1) Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan pada ibu yang
tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan
untuk mencegah kehamilan.
(2) Pemberian kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
sesuai standar.

PASAL 25

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
pelayanan
kontrasepsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 26

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual
yang
sehat
secara
aman,
tanpa
paksaan
dan
diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.
(2) Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kehidupan seksual yang:
a. terbebas dari infeksi menular seksual;
b. terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi
seksual;
c. terbebas dari kekerasan fisik dan mental;
d. mampu mengatur kehamilan; dan
e. sesuai dengan etika dan moralitas.

PASAL 27

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui:

a. keterampilan
a. keterampilan sosial;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. konseling;
d. pengobatan; dan
e. perawatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

PASAL 28

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan
Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 29

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Korban kekerasan seksual harus ditangani secara
multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum,
keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik,
mental, dan seksual.
(2) Penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya perlindungan dan penyelamatan korban;
b. upaya forensik untuk pembuktian; dan
c. identifikasi pelaku.
(3) Penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual
pada korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang
b. pengobatan luka dan/atau cedera;
c. pencegahan
dan/atau
penanganan
penyakit
menular seksual;
d. pencegahan
d. pencegahan dan/atau penanganan kehamilan;
e. terapi psikiatri dan psikoterapi; dan
f.
rehabilitasi psikososial.
(4) Ketentuan mengenai penanganan korban kekerasan
seksual
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi

PASAL 30

BAB III: PELAYANAN KESEHATAN IBU | Bagian Kelima - Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi
(1) Setiap perempuan berhak atas Pelayanan Kesehatan
Sistem Reproduksi.
(2) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi
organ dan fungsi reproduksi agar
terbebas dari
gangguan, penyakit atau kecacatan pada perempuan.
(3) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan tahapan siklus reproduksi perempuan
sesuai standar.

BAB IV
INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
PERKOSAAN SEBAGAI PENGECUALIAN ATAS LARANGAN ABORSI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 31

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a. indikasi
a. indikasi kedaruratan medis; atau
b. kehamilan akibat perkosaan.
(2) Tindakan
aborsi
akibat
perkosaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan
apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat
puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Bagian Kedua
Indikasi Kedaruratan Medis

PASAL 32

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Kedua - Indikasi Kedaruratan Medis
(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan
ibu; dan/atau
b. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan
janin, termasuk yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan.
(2) Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar.

PASAL 33

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Kedua - Indikasi Kedaruratan Medis
(1) Penentuan
adanya
indikasi
kedaruratan
medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh
tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang
diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan
kewenangan.
(3) Dalam
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat surat keterangan kelayakan aborsi.

Bagian Ketiga
Indikasi Perkosaan

PASAL 34

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Ketiga - Indikasi Perkosaan
(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan
hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari
pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan,
yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain
mengenai adanya dugaan perkosaan.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Aborsi

PASAL 35

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Aborsi
(1) Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan
kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan
aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
(2) Praktik aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar;
b. dilakukan
b. dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri;
c. atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil
yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
e. tidak diskriminatif; dan
f.
tidak mengutamakan imbalan materi.
(3) Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak dapat memberikan
persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh
keluarga yang bersangkutan.
(4) Dalam
hal
suami
tidak
dapat
dihubungi,
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
oleh keluarga yang bersangkutan.

PASAL 36

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Aborsi
(1) Dokter yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi
kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a
harus
mendapatkan
pelatihan
oleh
penyelenggara
pelatihan yang terakreditasi.
(2) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan anggota tim kelayakan aborsi atau dokter
yang memberikan surat keterangan usia kehamilan
akibat perkosaan.
(3) Dalam hal di daerah tertentu jumlah dokter tidak
mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari anggota tim kelayakan aborsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 37

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Aborsi
Pasal 37

(1) Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan
medis dan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat
dilakukan setelah melalui konseling.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.
(3) Konseling pra tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
a. menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin
melakukan aborsi;
b. menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan
yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi
dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;
c. menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan
dilakukan dan kemungkinan efek samping atau
komplikasinya;
d. membantu perempuan yang ingin melakukan aborsi
untuk
mengambil
keputusan
sendiri
untuk
melakukan aborsi atau membatalkan keinginan
untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan
informasi mengenai aborsi; dan
e. menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.
(4) Konseling pasca tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
a. mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien
setelah tindakan aborsi;
b. membantu pasien memahami keadaan atau kondisi
fisik setelah menjalani aborsi;

c. menjelaskan
c. menjelaskan
perlunya
kunjungan
ulang
untuk
pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan
rujukan bila diperlukan; dan
d. menjelaskan
pentingnya
penggunaan
alat
kontrasepsi untuk mencegah terjadinya kehamilan.

PASAL 38

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Aborsi
(1) Dalam
hal
korban
perkosaan
memutuskan
membatalkan
keinginan
untuk
melakukan
aborsi
setelah
mendapatkan
informasi
mengenai
aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d
atau tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan
tindakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat
(2),
korban
perkosaan
dapat
diberikan
pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.
(2) Anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diasuh oleh
keluarga.
(3) Dalam hal keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari
korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Aborsi
(1) Setiap pelaksanaan aborsi wajib dilaporkan kepada
kepala
dinas
kesehatan
kabupaten/kota
dengan
tembusan kepala dinas kesehatan provinsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

BAB V
BAB V
REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
DI LUAR CARA ALAMIAH

PASAL 40

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan
suami isteri yang terikat perkawinan yang sah dan
mengalami
ketidaksuburan
atau
infertilitas
untuk
memperoleh keturunan.
(2) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan
sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang
bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari
mana ovum berasal.
(3) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sesuai
dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
(4) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
dilakukan
oleh
tenaga
kesehatan
yang
mempunyai kompetensi dan kewenangan.

PASAL 41

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara
Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
b. terdapat indikasi medis;
c. memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;
d. mampu
d. mampu/cakap
memberikan
persetujuan
tindakan
kedokteran (informed consent);
e. mampu membiayai prosedur yang dijalani;
f.
mampu
membiayai
persalinan
dan
membesarkan
bayinya; dan
g. cakap secara mental.

PASAL 42

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah harus didahului dengan konseling
dan
persetujuan
tindakan
kedokteran
(informed
consent).
(2) Konseling
dan
persetujuan
tindakan
kedokteran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
pengelolaan lebih lanjut terhadap kelebihan embrio.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan
sebelum
dan
sesudah
mendapatkan
pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah.
(4) Konseling
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan
kewenangan.
(5) Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 43

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh
manusia (ferlilisasi invitro) yang tidak ditanamkan pada
rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah.
(2) Penyimpanan
(2) Penyimpanan kelebihan embrio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun
atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan
kehamilan berikutnya.
(3) Kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang ditanam pada:
a. rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai;
atau
b. rahim perempuan lain.
(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak
memperpanjang
masa
simpan
kelebihan
embrio,
fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Reproduksi
dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
harus memusnahkan kelebihan embrio.

PASAL 44

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara
Alamiah dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak
yang akan dilahirkan kecuali dalam hal pemilihan jenis
kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.

PASAL 45

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah harus dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan,
standar, dan memiliki izin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 46

BAB V: REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Pasal 46

(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah wajib membuat pencatatan dan
pelaporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
dengan tembusan dinas kesehatan provinsi.
(2) Setiap
pencatatan
dan
pelaporan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas
pelayanan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

PASAL 47

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan Kesehatan Reproduksi dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang
sah
yang
tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 48

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Menteri,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota
melakukan
pembinaan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu, aborsi atas
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, dan Reproduksi
dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.

PASAL 49

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pasal 49

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ditujukan untuk:
a. memenuhi
kebutuhan
setiap
orang
dalam
memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi;
b. menggerakkan
dan
melaksanakan
pelayanan
Kesehatan Reproduksi;
c. memfasilitasi
dan
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan;
d. memenuhi
kebutuhan
masyarakat
terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan
standar dan persyaratan; dan
e. melindungi
masyarakat
terhadap
segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan
kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c. dukungan pendanaan.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 50

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggara pelayanan
kesehatan reproduksi.
(2) Menteri
(2) Menteri,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota
dalam
melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan
organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan yang
terkait.

PASAL 51

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Menteri,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota
dapat
mengambil tindakan administratif terhadap tenaga
kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal
43 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pencabutan izin sementara; dan/atau
d. pencabutan izin tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.