PP NOMOR 62 TAHUN 2014

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 72 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan menengah kejuruan perikanan dan pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu.

2. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.

3. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

4. Penyelenggaraan

4. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan

Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.

6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan.

7. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.

8. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

9. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

12. Menteri

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan meliputi:
a. perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan;
b. pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan;
c. pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan;
d. kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan; dan
e. pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan.

BAB II
PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan
disusun
sesuai
dengan
tahapan
yang
ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku
secara nasional yang mencakup:
a. inventarisasi
a. inventarisasi data dan informasi; dan
b. penyusunan dan penetapan rencana.

Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi
(1)
Inventarisasi
data
dan
informasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan
data
dan
informasi
bidang
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan
informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan

Paragraf 1
Umum

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan data dan informasi.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Pasal 6
(1)
Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan nasional.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c. rencana jangka pendek.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan provinsi.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. rencana
jangka
menengah
provinsi
dengan
mengacu pada rencana jangka panjang dan
rencana jangka menengah nasional; dan
b. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu
pada rencana jangka menengah provinsi.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan
kabupaten/kota.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. rencana
a. rencana
jangka
menengah
kabupaten/kota
dengan mengacu pada rencana jangka menengah
provinsi; dan
b. rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan
mengacu
pada
rencana
jangka
menengah
kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal gubernur belum menyusun rencana
jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam
menyusun
rencana
jangka
menengah
kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka
menengah nasional.

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan
nasional dan daerahnya.

Paragraf 2
Rencana Jangka Panjang

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu
kepada rencana pengelolaan Perikanan.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:
a. visi
a. visi dan misi;
b. tujuan dan arah kebijakan;
c. proyeksi
kebutuhan
sumber
daya
manusia
perikanan; dan
d. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga
pelatihan dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan
Perikanan
jangka
panjang
diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Rencana Jangka Menengah

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan
jangka
menengah
disusun
dengan
mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka panjang.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:
a. strategi dan program kerja;
b. capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan
serta capaian penyuluhan;
c. sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;
d. proyeksi
kebutuhan
sumber
daya
manusia
perikanan;
e. proyeksi
e. proyeksi
kebutuhan
satuan
pendidikan
dan
lembaga pelatihan;
f. proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;
g. jenis pendidikan dan pelatihan;
h. Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan;
dan
i. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyusunan
rancangan
rencana
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan
jangka
menengah diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rencana Jangka Pendek

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu
pada
rencana
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka
panjang.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:
a. identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan
serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;
b. rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan;
c. anggaran
c. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
d. metode dan materi penyuluhan; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penetapan Rencana

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Rencana
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan ditetapkan oleh:
a. Menteri
atau
pejabat
yang
ditunjuk,
untuk
perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan nasional;
b. gubernur,
untuk
perencanaan
Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
kabupaten/kota.

PASAL 14

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu)
kali setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.

PASAL 15

BAB II: PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
rencana
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui
pendidikan formal dengan:
a. menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan
b. pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman,
bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa
wirausaha.

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui
pelatihan berbasis kompetensi.
(2)
Pelaksanaan
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan
penekanan pada penguasaan kompetensi kerja.
(3)
Pelaksanaan
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditujukan
untuk
mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.
(4) Pelatihan
(4)
Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga
Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar
tempat kerja perikanan.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pelaksanaan
Penyuluhan
Perikanan
dilakukan
secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses
pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha
perikanan.
(2)
Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian
penumbuhan dan pengembangan kelompok para
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:
a. memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan
sumber
daya
lainnya
agar
mereka
dapat
mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan
kemampuan
kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha;
d. membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam
menumbuhkembangkan
kemampuannya
sehingga
berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata
kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan
e. membantu
e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah
serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi
Pelaku Utama.

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan terdiri atas:
a. kelembagaan;
b. ketenagaan;
c. peserta atau sasaran;
d. Kurikulum dan programa;
e. sarana dan prasarana; dan
f.
akreditasi dan standardisasi.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Paragraf 1
Bentuk Satuan dan Kelembagaan

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
Pendidikan
Perikanan
dilakukan
oleh
satuan
pendidikan yang terakreditasi.
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. satuan pendidikan menengah perikanan; dan
b. satuan pendidikan tinggi perikanan.
(3)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Selain
(4)
Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Daerah
dan
masyarakat.
(5)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan
Perikanan
pada
satuan
pendidikan
menengah
perikanan.
(6)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada
satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan
pendidikan tinggi perikanan.
(7)
Satuan
pendidikan
menengah
perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang
perikanan.
(8)
Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang
perikanan.

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh
lembaga pelatihan yang terakreditasi.
(2)
Lembaga
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. masyarakat.

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Pasal 23
Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja
perikanan.

PASAL 24

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Kelembagaan
Penyuluhan
Perikanan
terdiri
atas
kelembagaan penyuluhan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. swasta; dan
d. swadaya.

PASAL 25

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Kelembagaan
penyuluhan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang
menangani
penyuluhan
di
bidang
perikanan
yang
merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada
tingkat pusat.

PASAL 26

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Kelembagaan
penyuluhan
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:
a. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi
Penyuluhan Perikanan;
b. pada
tingkat
kabupaten/kota,
berupa
badan
pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan
fungsi
pelaksanaan
Penyuluhan
Perikanan
Pemerintah
pada
tingkat
kabupaten/kota
yang
diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah
yang menangani fungsi perikanan;
c. pada
c. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan;
dan
d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos
Penyuluhan Perikanan.

PASAL 27

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:
a. asosiasi perikanan;
b. korporasi perikanan; atau
c.
kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku
Usaha dan/atau Pelaku Utama.

PASAL 28

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Kelembagaan
penyuluhan
swadaya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:
a. kelompok perikanan; atau
b. gabungan kelompok perikanan.

Paragraf 2
Pendirian atau Pembentukan

PASAL 29

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di
bidang
perikanan
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di
bidang
perikanan
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
Pendirian
satuan
pendidikan
tinggi
di
bidang
perikanan
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

PASAL 30

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Pasal 30
(1)
Pembukaan
program
keahlian
pada
satuan
pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pembukaan
program
keahlian
pada
satuan
pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Daerah
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
Pembukaan program studi pada satuan pendidikan
tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

PASAL 31

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan
program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

PASAL 32

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Paragraf 3
Program

PASAL 34

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
Satuan
pendidikan
menengah
perikanan
menyelenggarakan program keahlian perikanan.
(2)
Satuan
pendidikan
tinggi
perikanan
menyelenggarakan program studi perikanan.
(3)
Program keahlian perikanan dan program studi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi
keahlian.

PASAL 35

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
Program keahlian perikanan dan program studi
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan
nasional di bidang perikanan dan kebutuhan dunia
usaha dan/atau dunia kerja sektor perikanan, baik
di dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Program keahlian dan program studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
pendekatan teaching factory.
(3)
Pendekatan teaching factory sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran atau
keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan
berdasarkan:
a. prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya
untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan
sesuai kebutuhan konsumen/pasar;
b. kombinasi pelatihan kompetensi dan pelatihan
produksi;
c. pembelajaran
c. pembelajaran dan praktik wirausaha di bidang
perikanan; dan
d. komposisi teori 30% (tiga puluh persen) dan
praktik 70% (tujuh puluh persen).

Bagian Ketiga
Ketenagaan

PASAL 36

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari:
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.

PASAL 37

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
(1)
Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf
a
pada
satuan
pendidikan
menengah
perikanan
dan/atau
satuan
pendidikan
tinggi
perikanan harus menguasai kompetensi:
a. pedagogi;
b. kepribadian;
c. sosial; dan
d. profesional.
(2)
Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan
kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan
penguasaan
terhadap
substansi
mata
pelajaran/mata kuliah yang diampu.

PASAL 38

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
Pasal 38
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah
perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus
memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
Tenaga kepelatihan perikanan terdiri atas:
a. pelatih; dan
b. pengelola pelatihan.

PASAL 40

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki
kompetensi:
a. teknis perikanan; dan
b. metodologi pelatihan.

PASAL 41

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
Pengelola pelatihan pada lembaga Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b wajib
memiliki kompetensi pengelolaan Pelatihan Perikanan.

PASAL 42

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
(1)
Penyuluh perikanan terdiri atas:
a. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;
b. penyuluh perikanan swasta; dan
c. penyuluh perikanan swadaya.

(2) Untuk
(2)
Untuk
memenuhi
kebutuhan
tenaga
penyuluh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah
dapat
mengangkat
penyuluh
perikanan
kehormatan
dan/atau
penyuluh perikanan bantu.

PASAL 43

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketiga - Ketenagaan
(1)
Penyuluh
perikanan
pegawai
negeri
sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
huruf a harus memiliki kompetensi di bidang
Penyuluhan Perikanan.
(2)
Penyuluh
perikanan
kehormatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan
wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas
Penyuluh Perikanan.
(3)
Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi
akademik
dan
lulus
persyaratan
yang
telah
ditentukan.
(4)
Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Peserta dan Sasaran

Paragraf 1

Peserta

PASAL 44

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah
perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya
pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat
baik dari dalam maupun luar negeri.
(2)
Peserta
Didik
pada
satuan
pendidikan
tinggi
perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki
ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan
1
(satu)
jenjang
atau
tingkat
pendidikan
di
bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat
atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman.
(3)
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan
Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku
Utama.

PASAL 45

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Peserta latih terdiri atas Pelaku Utama, Pelaku Usaha,
calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja,
pencari kerja, dan aparatur di bidang perikanan.

Paragraf 2
Paragraf 2
Sasaran

PASAL 46

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat
Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama
dan sasaran antara.
(2)
Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama
dan/atau Pelaku Usaha.
(3)
Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku
kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau
lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda
dan tokoh masyarakat.

Bagian Kelima
Kurikulum dan Programa

Paragraf 1
Umum

PASAL 47

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
(1)
Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan
di bidang perikanan terdiri atas:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik;
c. muatan peminatan kejuruan; dan
d. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat.

(2) Kurikulum
(2)
Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan
di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan
menengah kejuruan dan standar internasional di
bidang perikanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan
akademik,
muatan
peminatan
kejuruan,
dan
muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.

PASAL 48

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan
meliputi mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di perguruan tinggi dan dikembangkan oleh
setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi
dan standar internasional di bidang perikanan.

PASAL 49

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
(1)
Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi
di bidang perikanan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang
meliputi
aspek
pengembangan
kecerdasan,
intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(2)
Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu
pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri.

PASAL 50

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
Pasal 50
(1)
Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan
terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi
penunjang.
(2)
Kurikulum
lembaga
Pelatihan
Perikanan
dikhususkan
pada
aspek
teknis
dan
aspek
manajerial
perikanan
dengan
memperhatikan
rekomendasi teknologi di bidang perikanan.
(3)
Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun
berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan.
(4)
Kurikulum
lembaga
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat
(3)
didasarkan
pada
jenis,
jenjang
dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan.
(5)
Dalam rangka memberi keteladanan, membangun
kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha
perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter
bagi
peserta
latih
dalam
struktur
Kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar
penyusunan
Kurikulum
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan
instansi
pembina
pendidikan
dan
pelatihan
aparatur.

PASAL 51

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
(1)
Programa
Penyuluhan
Perikanan
berisi
upaya
pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan
dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui
aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi,
hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang
menjadi sasaran penyuluhan.
(2) Programa
(2)
Programa
Penyuluhan
Perikanan
disusun
berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif,
terukur,
demokratis,
bertanggung
gugat,
keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu
kebijakan dan rencana strategis Kementerian.
(3)
Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap
tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:
a. desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. nasional.

Paragraf 2
Pembinaan Karakter

PASAL 52

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
(1)
Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat
karakter Pelaku Utama perikanan.
(2)
Pembinaan
karakter
Peserta
Didik
bertujuan
mengembangkan sikap dan kepribadian untuk
mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
yang
luhur,
memiliki
pengetahuan
dan
keterampilan,
kesehatan
jasmani
dan
rohani,
kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.

PASAL 53

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kelima - Kurikulum dan Programa
Pasal 53
Pembinaan karakter sasaran penyuluhan bertujuan pada
perubahan perilaku, keterampilan dan sikap melalui
pemberdayaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam
peningkatan kemampuan untuk penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan
potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan fasilitasi.

Bagian Keenam
Sarana dan Prasarana

PASAL 54

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Keenam - Sarana dan Prasarana
Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan,
lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan
sarana
dan
prasarana
yang
memadai
agar
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan
efisien.

PASAL 55

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Keenam - Sarana dan Prasarana
(1)
Sarana
yang
memadai
untuk
Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
paling sedikit mencakup:
a. perabot;
b. peralatan;
c. media;
d. buku dan sumber belajar lainnya;
e. bahan habis pakai; dan
f.
perlengkapan lain yang diperlukan.
(2)
Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
paling sedikit mencakup:
a. lahan;
b. gedung
b. gedung/bangunan; dan
c. ruang/tempat lain yang diperlukan.

Bagian Ketujuh
Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi

PASAL 56

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketujuh - Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi
Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah
perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan,
diberikan
ijazah
dan
sertifikat
kompetensi
yang
dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.

PASAL 57

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketujuh - Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi
(1)
Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan
diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda
tamat pelatihan.
(2)
Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
mengikuti uji kompetensi.
(3)
Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 58

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Ketujuh - Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi
Naskah pasal.

PASAL 59

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan menengah kejuruan perikanan dan pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu.

2. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.

3. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

4. Penyelenggaraan

4. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan

Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.

6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan.

7. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.

8. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

9. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

12. Menteri

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. Pasal 2 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi:

a. perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

b. pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

c. pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

d. kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan

e. pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. BAB II PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:

a. inventarisasi

a. inventarisasi data dan informasi; dan

b. penyusunan dan penetapan rencana. Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 4 (1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. (2) Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan Paragraf 1 Umum Pasal 5 (1) Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi. Pasal 6 Pasal 6 (1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana jangka panjang;

b. rencana jangka menengah; dan

c. rencana jangka pendek. Pasal 7 (1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan

b. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi. Pasal 8 (1) Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana

a. rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan

b. rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota. (3) Dalam hal gubernur belum menyusun rencana jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional. Pasal 9 Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional dan daerahnya. Paragraf 2 Rencana Jangka Panjang Pasal 10 (1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu kepada rencana pengelolaan Perikanan. (3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:

a. visi

a. visi dan misi;

b. tujuan dan arah kebijakan;

c. proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; dan

d. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan penyuluhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Jangka Menengah Pasal 11 (1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah disusun dengan mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang. (3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:

a. strategi dan program kerja;

b. capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan serta capaian penyuluhan;

c. sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

d. proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan;

e. proyeksi

e. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan;

f. proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

g. jenis pendidikan dan pelatihan;

h. Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan; dan

i. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Rencana Jangka Pendek Pasal 12 (1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka panjang. (3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:

a. identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;

b. rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

c. anggaran

c. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

d. metode dan materi penyuluhan; dan

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Penetapan Rencana Pasal 13 Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh:

a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional;

b. gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota. Pasal 14 (1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 15 Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 16 Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui pendidikan formal dengan:

a. menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan

b. pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman, bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa wirausaha. Pasal 17 (1) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui pelatihan berbasis kompetensi. (2) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan dan mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan penekanan pada penguasaan kompetensi kerja. (3) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.

(4) Pelatihan (4) Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar tempat kerja perikanan. Pasal 18 (1) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan. (2) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian penumbuhan dan pengembangan kelompok para Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan. Pasal 19 Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:

a. memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

b. mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;

c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

d. membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan

e. membantu

e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Pelaku Utama. Pasal 20 Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas:

a. kelembagaan;

b. ketenagaan;

c. peserta atau sasaran;

d. Kurikulum dan programa;

e. sarana dan prasarana; dan f. akreditasi dan standardisasi. Bagian Kedua Kelembagaan Paragraf 1 Bentuk Satuan dan Kelembagaan Pasal 21 (1) Pendidikan Perikanan dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. satuan pendidikan menengah perikanan; dan

b. satuan pendidikan tinggi perikanan. (3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah.

(4) Selain (4) Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan. (6) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan. (7) Satuan pendidikan menengah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang perikanan. (8) Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang perikanan. Pasal 22 (1) Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi. (2) Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah; dan

c. masyarakat. Pasal 23 Pasal 23 Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja perikanan. Pasal 24 Kelembagaan Penyuluhan Perikanan terdiri atas kelembagaan penyuluhan:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. swasta; dan

d. swadaya. Pasal 25 Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat. Pasal 26 Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:

a. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan;

b. pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan;

c. pada

c. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan

d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan. Pasal 27 Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:

a. asosiasi perikanan;

b. korporasi perikanan; atau c. kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Utama. Pasal 28 Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:

a. kelompok perikanan; atau

b. gabungan kelompok perikanan. Paragraf 2 Pendirian atau Pembentukan Pasal 29 (1) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) Pendirian satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 30 Pasal 30 (1) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) Pembukaan program studi pada satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 31 Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Pasal 32 Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Paragraf 3 Program Pasal 34 (1) Satuan pendidikan menengah perikanan menyelenggarakan program keahlian perikanan. (2) Satuan pendidikan tinggi perikanan menyelenggarakan program studi perikanan. (3) Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian. Pasal 35 (1) Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan nasional di bidang perikanan dan kebutuhan dunia usaha dan/atau dunia kerja sektor perikanan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Program keahlian dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan pendekatan teaching factory. (3) Pendekatan teaching factory sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran atau keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan berdasarkan:

a. prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan sesuai kebutuhan konsumen/pasar;

b. kombinasi pelatihan kompetensi dan pelatihan produksi;

c. pembelajaran

c. pembelajaran dan praktik wirausaha di bidang perikanan; dan

d. komposisi teori 30% (tiga puluh persen) dan praktik 70% (tujuh puluh persen). Bagian Ketiga Ketenagaan Pasal 36 Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari:

a. pendidik; dan

b. tenaga kependidikan. Pasal 37 (1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a pada satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan harus menguasai kompetensi:

a. pedagogi;

b. kepribadian;

c. sosial; dan

d. profesional. (2) Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan penguasaan terhadap substansi mata pelajaran/mata kuliah yang diampu. Pasal 38 Pasal 38 Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Tenaga kepelatihan perikanan terdiri atas:

a. pelatih; dan

b. pengelola pelatihan. Pasal 40 Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki kompetensi:

a. teknis perikanan; dan

b. metodologi pelatihan. Pasal 41 Pengelola pelatihan pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b wajib memiliki kompetensi pengelolaan Pelatihan Perikanan. Pasal 42 (1) Penyuluh perikanan terdiri atas:

a. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;

b. penyuluh perikanan swasta; dan

c. penyuluh perikanan swadaya.

(2) Untuk (2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu. Pasal 43 (1) Penyuluh perikanan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi di bidang Penyuluhan Perikanan. (2) Penyuluh perikanan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas Penyuluh Perikanan. (3) Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi akademik dan lulus persyaratan yang telah ditentukan. (4) Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Peserta dan Sasaran Paragraf 1 Peserta Pasal 44 (1) Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat baik dari dalam maupun luar negeri. (2) Peserta Didik pada satuan pendidikan tinggi perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman. (3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku Utama. Pasal 45 Peserta latih terdiri atas Pelaku Utama, Pelaku Usaha, calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja, pencari kerja, dan aparatur di bidang perikanan. Paragraf 2 Paragraf 2 Sasaran Pasal 46 (1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama dan sasaran antara. (2) Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha. (3) Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat. Bagian Kelima Kurikulum dan Programa Paragraf 1 Umum Pasal 47 (1) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan terdiri atas:

a. muatan umum;

b. muatan peminatan akademik;

c. muatan peminatan kejuruan; dan

d. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat.

(2) Kurikulum (2) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan menengah kejuruan dan standar internasional di bidang perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik, muatan peminatan kejuruan, dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Pasal 48 Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan meliputi mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi dan standar internasional di bidang perikanan. Pasal 49 (1) Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang meliputi aspek pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. (2) Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri. Pasal 50 Pasal 50 (1) Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi penunjang. (2) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan dikhususkan pada aspek teknis dan aspek manajerial perikanan dengan memperhatikan rekomendasi teknologi di bidang perikanan. (3) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan. (4) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada jenis, jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan. (5) Dalam rangka memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter bagi peserta latih dalam struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan instansi pembina pendidikan dan pelatihan aparatur. Pasal 51 (1) Programa Penyuluhan Perikanan berisi upaya pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi, hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang menjadi sasaran penyuluhan.

(2) Programa (2) Programa Penyuluhan Perikanan disusun berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif, terukur, demokratis, bertanggung gugat, keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu kebijakan dan rencana strategis Kementerian. (3) Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:

a. desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;

b. kecamatan;

c. kabupaten/kota;

d. provinsi; dan

e. nasional. Paragraf 2 Pembinaan Karakter Pasal 52 (1) Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat karakter Pelaku Utama perikanan. (2) Pembinaan karakter Peserta Didik bertujuan mengembangkan sikap dan kepribadian untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pasal 53 Pasal 53 Pembinaan karakter sasaran penyuluhan bertujuan pada perubahan perilaku, keterampilan dan sikap melalui pemberdayaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam peningkatan kemampuan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan fasilitasi. Bagian Keenam Sarana dan Prasarana Pasal 54 Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Pasal 55 (1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:

a. perabot;

b. peralatan;

c. media;

d. buku dan sumber belajar lainnya;

e. bahan habis pakai; dan f. perlengkapan lain yang diperlukan. (2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:

a. lahan;

b. gedung

b. gedung/bangunan; dan

c. ruang/tempat lain yang diperlukan. Bagian Ketujuh Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi Pasal 56 Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan, diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan. Pasal 57 (1) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi. (3) Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 (1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok. (2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai, diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang. Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan Akreditasi dan Standardisasi Paragraf 1 Akreditasi Pasal 59 (1) Akreditasi program keahlian pada satuan pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi program studi pada satuan pendidikan tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 60

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga akreditasi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Akreditasi
lembaga

Pelatihan
Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan kelayakan program Pelatihan Perikanan,
berkoordinasi dengan Kementerian.
(3)
Akreditasi
lembaga
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria pada
kelembagaan,
sarana
prasarana,
ketenagaan,
Kurikulum dan materi, pelaksanaan pelatihan, dan
jejaring kerja.

PASAL 61

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Akreditasi satuan materi uji kompetensi Penyuluhan
Perikanan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Standardisasi

PASAL 62

BAB III: PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Standardisasi sarana dan prasarana Penyuluhan
Perikanan bertujuan untuk memenuhi standar
minimal
sarana
dan
prasarana
Penyuluhan
Perikanan
dari
tingkat
pusat
sampai
pos
penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam
rangka
peningkatan
efisiensi,
efektivitas
dan
profesionalisme dalam penyelenggaraan Penyuluhan
Perikanan.
(2)
Standardisasi
terhadap
sarana
dan
prasarana
mencakup sistem informasi penyuluhan, alat bantu
penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan
pembuatan
materi
penyuluhan,
pendukung
administrasi,
transportasi,
mebel,
perlengkapan
penunjang, dan gedung perkantoran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PASAL 63

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
(1)
Pemerintah
melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
satuan
pendidikan
menengah perikanan dalam rangka pembinaan,
pengembangan, perlindungan, peningkatan kualitas,
dan pelayanan sekolah menengah perikanan yang
bersangkutan.
(2) Pengawasan
(2)
Pengawasan
dan
pengendalian
dalam
rangka
pembinaan terhadap satuan pendidikan tinggi dan
pendidikan menengah perikanan secara akademis
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
secara teknis dilakukan oleh Menteri.
(3)
Pengawasan
dan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam rangka penjaminan mutu pendidikan yang
meliputi standar kelembagaan, pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta, Kurikulum, dan sarana
prasarana.

PASAL 64

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap lembaga Pelatihan Perikanan dalam rangka
penjaminan mutu Pelatihan Perikanan.

PASAL 65

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
(1)
Pemerintah
melakukan
pengawasan
dan
pengendalian terhadap Penyuluhan Perikanan yang
diselenggarakan
oleh
kelembagaan
penyuluhan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau
swadaya
dalam
rangka
pencapaian
tujuan
Penyuluhan Perikanan.
(2)
Pengawasan
dan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
terhadap
kelembagaan, tenaga penyuluh, penyelenggaraan,
sarana
dan
prasarana,
serta
pembiayaan
Penyuluhan Perikanan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada tingkat:
a. pusat
a. pusat,
meliputi
penetapan
supervisi,
norma,
standar,
pedoman
dan
prosedur,
pemberian
bimbingan,
pelatihan,
arahan,
supervisi
persyaratan sertifikasi jabatan penyuluh serta
sistem kerja penyuluhan; dan
b. daerah,
meliputi
bimbingan
dan
penerapan
supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur,
pelatihan, arahan, dan supervisi.

BAB V
KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PASAL 66

BAB V: KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1)
Satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan
pendidikan tinggi perikanan dapat melakukan kerja
sama dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha,
dunia industri, atau pihak lain, baik di tingkat
nasional, regional, maupun di tingkat internasional.
(2)
Kerja
sama
satuan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk akreditasi,
kualifikasi
pendidik,
dan/atau
pembentukan
asosiasi profesi.
(3)
Kerja
sama
satuan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama
akademik dan/atau kerja sama nonakademik.
(4)
Mekanisme kerja sama satuan pendidikan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 67

BAB V: KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 67
(1)
Kerja sama Pelatihan Perikanan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha atau
dunia industri, dan satuan Pelatihan Perikanan
pada tingkat nasional, regional, atau internasional.
(2)
Kerja
sama
internasional
Pelatihan
Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka rintisan lembaga Pelatihan Perikanan
bertaraf internasional.
(3)
Kerja
sama
pelatihan
di
bidang
perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertujuan
untuk
meningkatkan
sinergitas
pelaksanaan program pengembangan sumber daya
manusia perikanan.

PASAL 68

BAB V: KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1)
Dalam
rangka
pengembangan
Penyuluhan
Perikanan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama
dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional,
regional, atau internasional.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan
memfasilitasi kerja sama Pelaku Utama dan Pelaku
Usaha untuk melaksanakan penyuluhan.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
implementasi formasi jabatan fungsional penyuluh
perikanan dengan lembaga terkait.

PASAL 69

BAB V: KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 69
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat
dilaksanakan melalui pola pemanfaatan bersama sumber
daya antara berbagai pihak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

PASAL 70

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan
Perikanan
diperoleh
dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 71

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai
Pendidikan,
Pelatihan,
dan
Penyuluhan
Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 72

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar