PP NOMOR 63 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);

b. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;

c. Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;

d. Jasa Penerjemahan Arsip;

e. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga; f. Jasa Pembenahan Arsip;

g. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;

h. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan; i. Jasa Penyimpanan Arsip; j. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

k. Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.

(2) Jenis

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik
Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.