PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c. Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
d. Jasa Penerjemahan Arsip;
e. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga; f. Jasa Pembenahan Arsip;
g. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;
h. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan; i. Jasa Penyimpanan Arsip; j. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
k. Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.
(2) Jenis
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c. Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
d. Jasa Penerjemahan Arsip;
e. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga; f. Jasa Pembenahan Arsip;
g. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;
h. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan; i. Jasa Penyimpanan Arsip; j. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
k. Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.
(2) Jenis
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.