Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk informasi geospasial dasar;
b. penjualan produk informasi geospasial tematik;
c. penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
d. penjualan produk penginderaan jauh;
e. jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
geospasial;
f. jasa pelatihan;
g. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
h. jasa royalti; dan
i. jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal
dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.
(2) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
sampai dengan huruf g tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan/atau konsumsi.
(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
biaya
transportasi,
akomodasi,
dan/atau
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
wajib bayar.
PASAL 3
(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak
bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol
rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan
tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 4
(1) Kepada pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi
Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c berupa produk cetakan dikenakan
tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk
digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen)
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Besarnya
(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama
dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Informasi Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(,
)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (,
) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.