PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan
tempat
perpindahan
intra
dan
antarmoda
transportasi,
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya
dalam
melaksanakan
fungsi
keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan
intra
dan/atau
antarmoda
serta
meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi
nasional
dan
daerah.
4.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah
pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas
dan
wewenang
melaksanakan
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pembangunan
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
5. Badan
5.
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah
salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang
melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan
tempat
perpindahan
intra
dan
antarmoda
transportasi,
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya
dalam
melaksanakan
fungsi
keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan
intra
dan/atau
antarmoda
serta
meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi
nasional
dan
daerah.
4.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah
pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas
dan
wewenang
melaksanakan
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pembangunan
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
5. Badan
5.
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah
salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang
melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN