PP NOMOR 65 TAHUN 2014

PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

2.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan
tempat
perpindahan
intra
dan
antarmoda
transportasi,
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

3.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya
dalam
melaksanakan
fungsi
keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan
intra
dan/atau
antarmoda
serta
meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi
nasional
dan
daerah.

4.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah
pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas
dan
wewenang
melaksanakan
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pembangunan
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

5. Badan
5.
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah
salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang
melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim.

BAB II

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN
(1)
Badan Pengusahaan Batam menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

(2)
Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha
Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan
kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

(3)
Badan
Usaha
Bandar
Udara
Kawasan
Batam
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
melakukan
kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim dikenakan tarif.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tarif jasa Kebandarudaraan; dan

b.
tarif jasa terkait Bandar Udara.

(3) Besaran
tarif
jasa
Kebandarudaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pimpinan
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan
berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme
tarif jasa Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyedia jasa
terkait Bandar Udara berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan Bandar Udara.
BAB III
BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang
Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara
Kawasan Batam.

(2) Dalam hal Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk,
pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar
Udara Hang Nadim Batam diberi kesempatan untuk
menentukan pilihan status kepegawaiannya sebagai:

a. pegawai Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam;
atau

b. pegawai Kementerian Perhubungan.

(3) Penentuan status pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam
terbentuk.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang
digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk
pengelolaan
Bandar
Udara
Hang
Nadim
Batam
dialihstatuskan
penggunaannya
kepada
Badan
Pengusahaan Batam.

(2) Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara.

(3) Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB IV
BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 7

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. Keputusan 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.